Ada hal yang menarik yang
ingin saya ulas dalam artikel ini, yaitu adanya sebuah permasalahan terkait
perhitungan pengalaman pekerjaan personil dalam pekerjaan jasa kontruksi.
sebelumnya mari kita lihat pengertian Kontruksi dan Konsultasi sesuai Peraturan
Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya.
- Pasal 1 angka 15 "Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Pasal 1 angka 16 "Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
dari pengertian diatas, sudah sangat
jelas perbedaan output yang dicapai dari kedua jenis pekerjaan tersebut. Kontruksi
Outputnya jasa kontruksi itu sendiri dan Jasa Konsultasi outputnya adalah tenaga
/personil itu sendiri.
Bagaimana cara menghtung pengalaman
pekerjaan personilnya terkait ada Pokja yang meminta pengalaman personilnya
dalam waktu yang ditentukan. Contoh dalam pekerjaan kontruksi. 1 Orang SKA muda dengan pengalaman 3 tahun.
Apakah pengalamannya dihitung dengan menjumlahkan setiap paket pekerjaan
sehingga total penuh jadi satu tahun ataukah setiap pekerjaan yang pernah
dilakukan dalam 1 tahun, semisal hanya 3 bulan adalah dihitung 1 tahun? Ayo kita bahas
agar tidak salah faham terus.
- Pertama yang kita bahas adalah ketentuan penilain personil dalam pekerjaan kontruksi. Didalam Permen PU 31/prt/2015, Penilaian personil : personil inti tingkat Pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,menggunakan data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi
- kedua personil dalam jasa konsultasi :pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut :
- tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu,
- apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran,
- apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali),
- apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan,
- apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya,
jadi dari ulasan diatas yang diambil dari sisi evaluasi teknis personil sangat sudah jelas perbedaannya. Pada jasa kontruksi, tidak ada aturan atau tata cara harus menilai pengalaman personil seperti perhitungan yang terdapat dalam penilaian personil pada jasa konsultasi.
Jadi sesuai contoh diatas dapat disimpulkan, bahwa pada paket pekerjaan kontruksi, perhitungan pengalaman pekerjaan personil hanya berdasarkan setiap paket pkerjaan yang didapat ( sudah terkontrak ) merupakan pengalaman 1 tahun, walaupun hanya bekerja 3 bulan ataupun kurang dari 3 bulan, itu sudah disamakan 1 tahun, bukan harus di rumuskan kembali dengan rumus sesuai yg terdapat dalam pekerjaan konsultasi, dihitung hari bulan ataupun tahun.
Contoh lain adalah : Dalam LDK diminta pengalaman personil 5 tahun, ada rekanan yang personilnya memiliki pengalaman pekerjaan dari tahun 2010 sampai dengan 2015. Tahun 2010 hanya bekerja 3 bulan, tahun 2011 hanya bekerja 5 bulan, tahun 2012 hanya bekerja 6 bulan , tahun 2013 hanya 3 bulan dan 2015 hanya 4 bulan, apakah lulus? tentu jawabanya lulus, sepanjang memang benar pengalaman pekerjaannya sesuai dengan jenis pekerjaan yg dipersyaratkan dan ada setiap tahun.
nah bagaimana dengan contoh, dalam satu tahun dia memiliki /pernah mendapat pengalaman pekerjaan 5 paket? jawabnnya adalah tetap dihitung hanya satu pengalaman dalam setahun. itu karena yang diminta dalam LDK adalah pengalamannya setiap tahun, bukan jumlah pertahun.
Jadi sudah sangat jelas perbedaan tata cara perhitungannya, semoga tidak lagi yang gagal faham. Namun kedepan saya sangat menyarankan jangan lagi mempersyaratkan ketentuan pengalaman pekerjaan, Ijasah ataupun persyaratan lain yang sudah ada yang mengaturnya, Cukup dalam pekerjaan kontruksi hanya dipersyaratkan 1 ORANG SKA/SKT memiliki sertifikat SKA/SKT ( jenis keahlian/ktrampilan ) ( Permen PU 9/2013)
nah bagaimana dengan contoh, dalam satu tahun dia memiliki /pernah mendapat pengalaman pekerjaan 5 paket? jawabnnya adalah tetap dihitung hanya satu pengalaman dalam setahun. itu karena yang diminta dalam LDK adalah pengalamannya setiap tahun, bukan jumlah pertahun.
Jadi sudah sangat jelas perbedaan tata cara perhitungannya, semoga tidak lagi yang gagal faham. Namun kedepan saya sangat menyarankan jangan lagi mempersyaratkan ketentuan pengalaman pekerjaan, Ijasah ataupun persyaratan lain yang sudah ada yang mengaturnya, Cukup dalam pekerjaan kontruksi hanya dipersyaratkan 1 ORANG SKA/SKT memiliki sertifikat SKA/SKT ( jenis keahlian/ktrampilan ) ( Permen PU 9/2013)