sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Selasa, 10 November 2015

PA BERTINDAK SEBAGAI PPK PERLUKAH SERTIFIKAT, PERLUKAH SK PPK DAN MASALAH MASALAH LAINNYA

Pada Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pada pasal 1 ayat 5 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Tugas Pokok PA sesuai Pasal 8 Adalah :
  • menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  • mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  • menetapkan PPK;
  • menetapkan Pejabat Pengadaan;
  • menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
  • mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas dan wewenang diatas, PA juga Menetapkan Tim Teknis ( dalam hal diperlukan ).  Salah satu tugas PA sesuai pasal 8 adalah menetapkan PPK. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen  yang memiliki tugas sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, baik dari awal perencanaan sampai dengan akhir pekerjaan. PPK dituntut harus mampu memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, maka dari itu PPK paling tidak memiliki bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, maka dari itu pendidikan minimal seorang PPK adalah Sarjana S1, hal ini tentunya juga akan  berkaitan dengan bidangnya, seperti dalam pekerjaan kontruksi, setidaknya minimal memliki pengetahuan tentang pekerjaan kontruksi ( Sarjana Teknik ), atau jika tidak memiliki bidang keteknikan, setidak mengetahui apa itu keteknikan.

keberadaan PPK begitu penting untuk mengendalikan Pekerjaan , namun di beberapa daerah, masih saja minimnya PPK bersertifikat pengadaan barang dan jasa  atau tidak adanya personil yang ditunjuk sebagai PPK, maka sesuai Pasal 12 ayat  2b huruf b "Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PA dapat bertindak sebagai PPK.

Topik yang saya bahas saat ini adalah PA bertindak sebagai PPK,  namun masih banyak yang salah mengartikannya, seolah olah PA tersebut merangkap menjadi PPK, namun sebenarnya jika di peringan lagi artinya adalah PA hanya melakoni segala tugas PPK, bukan menjadi PPK. Ada beberpa pertanyaan yang sering kita dengar berkaitan dengan tugas PA bertindak sebagai PPK :
  1. Apakah PA bertindak sebagai PPK harus bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa?
  2. Apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki SK PPK?
  3. Apakah PA bertindak sebagai PPK mendapat Honor PPK ?
  4. Apakah pada saat penandatangan Kontrak/SPK , PA yang bertindak sebagai PPK, menandatangani atas nama PPK
  5. Apakah cap /stempel yang digunakan atas nama PPK?
Pertanyaan diatas sering sekali muncul dan tentunya menurut saya wajar ketika pemahaman pemahaman terhadap PA bertindak sebagai PPK diartikan PA dan PPK adalah dua Tugas/wewenang yang drangkap oleh satu orang (PA), Untuk itu saya akan coba sedikit mengulas berkaitan dengan pertanyaan pertanyaan diatas. 
  1. Terhadap pertanyaan apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki sertifikat PBJ : Dalam Hal PA bertindak sebagai PPK, maka tidak wajib/diperlukan memiliki sertifikat PBJ, hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf g " PPK wajib memiliki sertifikat PBJ, dan pada ayat 2b " dalam hal tidak ada personil yang ditunjuk sebagai PPK karena tidak memiliki sertifikat PBJ , maka dikecualikan untuk PA yang bertindak sebagai PPK. Jadi kesimpulannya adalah PA yang bertindak sebagai PPK tidak dibutuhkan memiliki setrtifikat PBJ.
  2. Terhadap pertanyaan apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki SK PPK : dalam hal PA bertindak sebagai PPK jelas tidak diperlukan SK sebagai PPK, hal ini tentunya kembali diartikan, bahwa PA hanya bertindak sebagai PPK bukan menjadi PPK. Jika ada yang beranggapan bahwa harus memiliki SK PPK, tentunya PA tidak lagi bisa disebut bertindak, tapi merangkap. Hal ini tentunya akan tidak sesuai dengan Pepres pengadaan .
  3. Terhadap pertanyaan apakah PA yang bertindak sebagai PPK diberi honor PPK : Berkaitan dengan hal ini, masih banyak kawan kawan nun jauh disana, menganggarkan honor PPK yang dimana pada saat itu PA bertindak sebagai PPK. masalah yang terjadi, pada saat pengajuan keuangan, pihak keuangan meminta SK pengangakatan  PPK dari PA. Tentunya hal tersebut wajar, untuk merealisasikan keuangan. Diluar dari permasalahan tersebut, masih banyak  bagian keuangan yang juga salah memahami perbedaan  antara PPK dan PPK SKPD. Dalam struktur organisasi pemerintah daerah, selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat pula Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (disingkat PPTK). Di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di tingkat SKPD maupun di Unit Kerja SKPD fungsi tersebut tetap berada di tangan PPK. PPTK hanya terlibat apabila berdasarkan usulan PPK PPTK telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rangka membantu tugas PPK ( Permendagri 21 tahun 2011 perubahaan Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan keuangan daerah ). Jadi kesimpulan pertanyaan diatas adalah PA yang bertindak sebagai PPK tidak mendapatkan Honor PPK
  4. Terhdap pertanyaan atas nama sapa menandatangani kontrak/SPK dan stempel atas nama sapa digunakan : dalam hal PA bertindak sebagai PPK yang sudah diulas diatas adalah PA hanya melakoni tugas PPK, bukan menjadi PPK atau merangkap menjadi PPK. Maka dengan itu, segala tugas PPK menjadi tugas PA yang dimana PA bertindak sebagai PPK. Untuk itu yang menandatangai dan stempel siapa , tetap adalah PA, bukan PPK.
Jadi menurut saya yang harus dipertegas adalah , PA tidak merangkap menjadi PPK atau PA menjalani dua tugas , namun PA hanya bertindak sebagai PPK. Semoga tulisan ini dapat sekiranya menjadi bahan pertimbangan dan akhir kata, mohon ditambahkan

Jumat, 06 November 2015

KESALAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ADALAH KESALAHAN POKJA, BENARKAH?

PERLU DILURUSKAN?
Beberapa kesalahan kesalahan yang dituding kesalahan Pokja :

  • Personil tidak bekerja dilapangan adalah kesalahan Pokja tidak mengecek personil yang ditawarkan penyedia pada saat pembuktian
  • Perusahaan yang tidak memiliki Kantor adalah kesalahan Pokja tidak mengecek kantor peserta  penyedia pada saat pembuktian.
  • Putus kontrak adalah kesalahan Pokja memenangkan Penyedia yang salah.
Susah juga iya jadi Pokja, setiap permasalahan yang terkait kesalahan penyedia pada saat PELAKSANAAN  selalu dikaitkan kepada  Pokja pada saat menetapkan calon pemenang. Namun dari kesalahan kesalahan diatas sebenarnya berdasar , namun dasar yang disalahkanpun harus sesuai dengan siapa, kapan dan dimana kesalahan itu terjadi.

Mari kita lihat dasar Hukum nya :
  • PERSONIL : Sesuai  Peraturan PU 07/2011 dan perubahannya Permen PUPERA 31/2015 Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan,
  • ALAMAT PERUSAHAAN : Pasal 19 ayat 1 Huruf O Pepres 4 tahun 2015 : memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
  • PUTUS KONTRAK : Pasal 93 ayat 1  PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila Huruf a, b, c dan d ( cidera janji )
PERSONIL : Untuk hal Penyedia yang tidak memperkerjakan personil yang ditawarkan pada saat pelaksanaan adalah tugas pengawasan PPK bukan tugas kewenangan Pokja, ini diatur dalam tugas dan wewenang PPK pada pasal 11 ayat 1 huruf e dan d yaitu melaksanakam kontrak dengan penyedia dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. Nah apa yang dimaksud dengan mengendalikan kontrak? mengendalikan kontrak adalah, mengawasi terhadap isi kontrak yang sudah di buat dan disepakati antara PPK dan Penyedia. hal ini tentunya jika berbicara personil yang tidak bekerja tentunya wewenang dan tugas PPK syang sudah tertuang dalam klausul kontrak ( SSKK ) yaitu pada Point 61 tentang perosnil " 61.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran". Jadi jika personil yang ditawarkan tidak bekerja pada saat pelaksanaan, tentunya tugas PPK untuk menegurnya, bukan lagi kesalahan Pokja. Kenapa bukan kesalahan Pokja? dan sering ada pertanyaan , kenapa sebelum ditetapkan jadi pemenang, personil  tidak didatangkan atau di cek keberadaanya?  mari kita melihat kewenangan Pokja pada tahapan teknis saat evaluasi penawaran ( evaluasi teknis ) " IKP Point 29.15 Evaluasi teknis "Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dan khusus personil inti serta peralatan utama minimal tercantum dalam LDK. Nah dari klausul tersebut apakah ada kalimat Pokja wajib melakukan pengecekan terhadap personil yang ditawarkan? yang ada adalah membandingkan persyaratannya bukan?  nah persyaratan apa saja yang dibandingkan ? tentunya persyaratan persyaratan kualifikasi personilnya, yaitu SKA dan atau persyaratan lainnya dan tidak membicarakan bukan orangnya. Nah terkait hal tersebut timbul pertanyaan  lagi terkait adanya klausul KLARIFIKASI, yang selalu dikaitkan Pokja dapat saja memanggil personil atau pengecekan ketempat personil. Hal ini mnjadi kesalah fahaman paling besar , sesuai IKP evaluasi teknis jelas menyatakan " Klarifikasi dilakukan kepada peserta. nah siapa yang dimaksud peserta? sesuai pasal 19 yang dimaksud peserta tentunya adalah Penyedia barang dan jasa, bukan personil nya. berkaitan dengan hal tersebut, jika Pokja meragukan atau kurang jelas, maka penyedialah yang diajak klarifikasi bukan personilnya. tentunya dari klarifikasi dengan Peserta ( penyedia ) disanalah pokja menanyakan, memastikan terhadap personil2 yang ditawarkan, apakah ada ataukah tidak ada dengan sekalian meminta data data kualifikasi personil dan tentunya data data tersebut di klarifikasi kan ke penerbit dokumen ( LPJK ) dalam hal mengklarifikasi Sertifikat keahlian dan ketrampilannya. jadi sudah jelas, dalam hal pada saat pelaksanaan , personil tidak ada /alias tidak bekerja, bukan bagian kewenangan pokja lagi, tapi sudh menjadi tugas PPK, kewenangan Pokja hanya menilai kompetensi kualifikasinya , buka menilai personal realnya.  jika pada saat pelaksanaan  tidak ada, PPK jangan hanya bisa mengeluh, tegaslah dengan kewenangan, lakukan Blacklist bilamana melanggar perjanjian kontrak yang sudah dituangkan dalam penawarannya kemaren.

ALAMAT PERUSAHAAN : Sesuai pasal 19 huruf O mengatakan bahwa penyedia memiliki alamat tetap . Nah ini juga bukan kesalahan Pokja dalam hal, APH pada saat melakukan pemeriksaan menemukan alamat kantor pemenang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perijinannya. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan pasal 19 diatas? bukannya penyedia harus memiliki alamat tetap? mari kita belajar memisahkan kewenangan, siapa yang berwenang dan siapa yang berhak menindak. Sesuai tata cara kaulfikasi, :
  • IKP point 31 Pembuktian Kualifikasi "Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi"
  • IKP Point 31.2 "Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabatyang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. 
  • IKP Point 31.5 " Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka peserta digugurkan,
Dari tata cara tersebut Pokja hanya sebatas melakukan klarifikasi dalam hal ingin memastikan terhadap dokumen perusahaan peserta, baik perijinannya dan dari akte pendirian atau pun perubahannya. berkaitan dengan ALAMAT PERUSAHAAN yang diamanatkan pasal 19 huruf O, tentunya pokja hanya melihat dari alamat yang tertuang dalam perijinannya, selama terdapat alamat dan diklarifikasikan kebenarannya kepada pihak berwenang ( Dinas Perijinan ) maka sudah merupakan bukti legal formal Pokja untuk meluluskannya. Pertanyaan yang selalu muncul , kenapa Pokja percaya terhadap alamat perusahan penyedia, bisa saja penyedia tersebut tidak punya kantor? yang perlu diluruskan adalah, siapakah yang berwenang mengeluarjan Ijin usaha? apakah Pokja? klu bukan Pokja, kenapa Pokja yang disalahkan? tentunya harus dilihat bagaiaman cara penyedia mendapatkan ijin usaha, apakah penyedia yang tidak ada kantor , dinas perijinan mengeluarkan Ijin? mari kita coba lihat aturan nya, kita contohkan Perseroan dalam Undang undang Nomer 40 tahun 2007 pasal 5 ayat 2 "Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. Atau persyaratan mendapatkan Akte Perusahaan tentunya ada persyaratan salah satunya adalah Lokasi perusahaan ( Denah Lokasi ) .Nah berkaitannya dengan hal tersbut , tentunya yang memiliki kewenangan menerbitkan ijin perusahaan, akte pendirian/perusahaan adalah Dinas perijinan atau lembaga yang ditunjuk.  Jadi amanat pasal 19 huruf O yang mewajibkan memiliki alamat jelas sudah terpenuhi dari perijinan yang penyedia sdh dapatkan,, Jadi Pokja berkewajiban hanya memastikan kembali perijinan tersebut pada lembaga yang berwenang.

PUTUS KONTRAK : hal inilah yang sering disalahkan PPK ke Pokja. PPK selalu berkelit dan selalu menyalahkan Pokja bila pada saat pelaksanaan penyedia yang sudah ditetapkan oleh pokja tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Ucapan yang sering diterima adalah, Pokja asal asalan dalam menetapkan pemenang. Haruskah dibenarkan kesalahan penyedia pada saat pelaksanaan adalah kesalahan penetapan Pokja saat pelelangan? sesuai pasal 17 ayat 1 ayat 2 huruf e " Pokja menilai kaulifikasi Penyedia " Huruf d " Pokja melakukan evlauasi penawaran, administrasi, teknis dan harga. Dari tahapan tahapan tersebut, tentunya dalam hal evaluasi, Pokja akan membandingkan terhadap pemenuhan yang menjadi minimal persyaratan. Kedua kewenangan Pokja pasal 17 ayat 2 hurug G "  "pokja hanya  menetapkan penydia barang dan jasa . Jadi sudah tentu yang ditetapkan adalah penyedia yang lulus administrasi teknis harga dan kualifikasi, selanjutnya hasil penetapan akan di serahkan kembali ke PPK. yang menjadi catatan adalah : penetapan Pokja bukan harus menjadi kewajiban PPK sekalgus menunjuk menjadi Penyedia barang dan jasa ( pasal 11 huruf b SPPBJ ). PPK memiliki kewenangan menolak putusan penetapan pemenang Pokja, sesuai pasal 12 huruf c dan d, yaitu PPK memiliki tanggung jawab dan kualifikasi dalam melaksanakan tugasnya dan mampu mengambil keputusan/bertindak tegas. jadi hal yang perlu ditekankan adalah. sebelom PPK menerbitkan SPBJ. PPK dapat menolak dalam hal PPK memliki asalan menolak keptusan Penetapan Pokja. Jadi intinya adalah, jika SPBJ sudah diterbitkan, maka kewenangan danTugas Pokja sudah selesai dan menjadi kewenangan Penuh PPK selanjutnya sampai pelaksanaan kontrak.
Dalam Hal pada saat pelaksanaan penyedia melakukan cidera janji terhadap kontrak, maka PPK jangan pernah hanya melakukan tindakan teguran, tegaskanlah sesuai amanat kontrak, bila tidak mampu melanjukan pekerjaan, terbitkan daftar hitam setelah diputus kontrak, hal ini akan menjadi saring/filter kedepan, agar penyedia yang wanprestasi ini, tidak lagi dapat menjadi peserta kareana sudah terikat Blacklist. Selama PPK tidak berani mengusulkan Blacklist. maka seburuk apapun penyedia pada saat pelaksanaan, maka Pokja tidak memiliki dasar menggugurkan penyedia tersebut karna hanya alasan wanprestasi, karena yang tertuang dalam pasal 19 adalah, yang dapat menjadi penyedia barang jasa, salah satunya tidak masuk daftar hitam.


Demikianlah ulasan ini, agar kedepan tidak lagi segala permasalhan pada saat pelaksanaan pekerjaan, adalah keslahan Pokja.

Rabu, 04 November 2015

PERSELISIHAN ANTARA PPK DAN PPTK

Pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran atas pengadaan barang/jasa merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun sebenarnya kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena tanpa pengadaan barang/jasa tidak mungkin ada pembayaran. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses bagaimana cara memperoleh barang/jasa pemerintah oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Sedangkan proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses pembayaran dilakukan oleh petugas yang mengurus urusan keuangan (PA/KPA, PPK, PPTK, PPK-SKPD, Pejabat Penanda Tangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran) setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan. Sedangkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Proses pengadaan barang/jasa termasuk dalam lingkup berlakunya Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa (Perpres nomor 54/2010 dan Perubahanntya Perpres nomor 4 Tahun 2015). Proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa termasuk dalam lingkup berlakunya peraturan tentang penatausahaan dan pembayaran (Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012)
Pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas pengadaan barang/jasa adalah:
1. PA/KPA;
2. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Pejabat Penanda Tangan SPM; dan
5. Bendahara Pengeluaran.

Keinginan PPTK untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah telah menjadi pemicu timbulnya ketidakharmonisan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja SKPD. Untuk menghilangkan perselisihan antara PPK dan PPTK tersebut, dalam tulisan ini akan diuraikan tentang peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dan pihak yang terlibat dalam proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan di bidang pembayaran.
Peraturan khusus yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yakni Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah:
1. PA/KPA;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
4. Tim Swakelola; dan
5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Secara garis besar pembagian tugas para pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang adalah sebagai berikut:

Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kemeterian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD. PA/KPA memiliki tugas untuk memanfaatkan dana anggaran secara efektif. Efektifitas penggunaan dana anggaran dapat dilihat dari berapa besar manfaat dana anggaran dalam menunjang kinerja instansi pemerintah. Tanggung jawab PA/KPA dalam menggunakan dana anggaran tersebut dilakukan dengan menetapkan penggunaan dana anggaran dan pemaketan pekerjaan. Kesalahan dalam penggunaan anggaran merupakan kesalahan PA/KPA. Kesalahan penggunaan anggaran terjadi manakala dana anggaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang kurang atau tidak memberi manfaat terhadap kinerja kantor. Karena penyediaan dana anggaran pada masing-masing satuan kerja jumlahnya terbatas maka PA/KPA dituntut untuk menggunakan dana anggaran berdasarkan urutan prioritas kepentingan instansi dalam rangka meningkatkan kinerja instansi. Kesalahan dalam menentukan prioritas pemenuhan kebutuhan barang/jasa juga akan berakibat negatif terhadap peningkatan kinerja instansi. Contoh penggunaan anggaran yang tidak efektif seperti pengadaan Air Conditoner untuk ruang kantor yang lokasinya di puncak gunung yang hawanya dingin, atau pembangunan Bandara di daerah yang tidak pernah disinggahi pesawat.

PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam pasal 11 Perpres nomor 4 tahun 2015 yaitu:
Tugas pokok PPK

a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis barang/jasa;
2) Harga perkiraan sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2. Tugas tambahan PPK
Dalam hal diperlukan PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.

Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib malakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan malaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini
PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia

Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan merupakan tiga jabatan yang berbeda yang memiliki tugas yang sama yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa atau menentukan kepada siapa barang/jasa harus dibeli. Panitia pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender), kecuali untuk pengadaan barang khusus dan/atau pengadaan yang dilakukan dalam kondisi khusus (darurat) dimana pemilihan penyedia boleh dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung. Pejabat Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara Pengadaan Langsung tanpa melalui proses lelang (tender). Unit Layanan Pengadaan adalah suatu unit kerja (entitas) dengan tugas sama dengan Panitia Pengadaan yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender).
Berdasarkan pasal 130 Perpres nomor 4 tahun 2015 ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Namun setelah ULP terbentuk seharusnya seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara lelang (tender) tidak lagi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Paket pengadaan barang/jasa yang penyedianya harus dipilih melalui proses lelang adalah paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bukan merupakan pengadaan barang khusus dan/atau dalam keadaan darurat. Jika nilai pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pemilihan penyedianya boleh dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung, demikian juga untuk pengadaan jasa konsultansi yang tidak lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Tim Swakleola adalah tim yang diangkat oleh PA/KPA untuk melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola. Tim Swakelola terdiri dari tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas. Tim pelaksana swakelola hanya memiliki tugas melaksanakan pekerjaan dengan cara membuat atau mengerjakan sesuatu. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan secara swakelola memerlukan barang atau material, maka pengadaan barang material tersebut dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penerimaan barang/jasa pada setiap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi dilakukan oleh penerima barang/pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa sederhana dengan nilai relatif kecil seperti pengadaan keperluan sehari-hari perkantoran dimana pemeriksaan barang/hasil pekerjaan tidak begitu sulit, dapat ditunjuk seorang penerima pekerjaan dengan jabatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan untuk pengadaan barang/jasa yang tidak sederhana yang nilainya relatif besar dan penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut perlu dilakukan oleh lebih dari satu orang, penerimaan barang/hasil pekerjaan dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Tugas pokok Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa dalam keadaan baik sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh PPK dan penyedia barang/jasa. Kriteria barang/jasa yang dapat dinilai baik adalah:
1. Jumlah barang/jasa yang diserahkan cukup
2. Spesifikasi teknis barang/jasa sesuai dengan yang disyaratkan
3. Waktu penyerahan tidak terlambat
4. Barang/jasa berfungsi dengan baik
Untuk dapat memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kesepakatan antara PPK dan penyedia barang/jasa, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan harus memahami Kontrak/SPK serta dokumen lain yang terkait secara baik serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang barang/jasa yang dilaksanakan. Sebelum menyatakan bahwa barang/jasa dapat diterima, PPHP berhak untuk melakukan pengujian terhadap kinerja barang/jasa

PPTK, Perpres tentang pengadaan barang/jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK. Dalam Perpres 54 tahun 2010 hanya dijumpai aturan tentang PPTK dalam penjelasan pasal 7 ayat (3). Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi “PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa”. Penjelasan pasal tersebut berbunyi:
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.
PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang PPTK sebagai berikut:
Pasal 1 angka 22 menyebutkan:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 mengatur:
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

(2)Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan dalam Perpres dan Permendagri tersebut di atas mengamanatkan bahwa:
a. PPTK dapat ditunjuk pada unit kerja SKPD. Penunjukkan PPTK tersebut didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Dengan demikian penunjukan PPTK pada unit kerja SKPD bukan suatu keharusan.
b. PPTK bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Hal ini berarti dalam satu Unit Kerja SKPD dapat ditunjuk lebih dari satu PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas PPTK adalah:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2) Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
d. Dalam hal PPK memerlukan bantuan PPTK dalam pelaksanaan tugasnya, PPK dapat mengusulkan kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ini berarti bahwa PPTK dapat diusulkan untuk membantu PPK pada SKPD atau pada Unit Kerja SKPD, dan hanya PPTK yang ditetapkan oleh PA atas usulan PPK yang dilibatkan dalam tugas PPK. Keterlibatan PPTK dalam membantu tugas PPK tidak membebaskan PPTK dari tugas pokoknya (huruf c).

Senin, 26 Oktober 2015

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN

A.   KETENTUAN UMUM

Penyusunan dan Penetapan Rencana pelaksanaan Pengadaan merupakan salah satu tugas pokok dan kewenangan PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 yaitu pada pasal 11 ayat 1, “PPK menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan” . Penyusunan dan Penetapan Rencana pelaksanaan Pengadaan ini dilakukan , setelah PA/KPA Menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan. Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan ini tentunya bersumber dari kajian ulang rencana umum pengadaan yang meliputi pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencana pengangaran biaya pengadaan  ,dan  Pengkajian Kerangka acuan Kerja ( KAK ) yang sudah dilaksanakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai kewenangan untuk rencana pelaksanaan pengadaan. Rencana pelaksanaan pengadaan ini secara gradual dimulai dari penyusunan dan penetapan spesifikasi, penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan rancangan kontrak.
Langkah persiapan ini merupakan bagian penting dari keseluruhan tahapan pengadaan barang/jasa; persiapan, pelaksanaan, kontrak dan serah terima bahkan juga disposal. Rencana pelaksanaan harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang disebut dengan sasaran kegiatan.
Dalam format dokumen anggaran sasaran dapat dilihat pada tabel indikator input, output, outcame, impact dan benefit. Sering disebut pula dengan anggaran berbasis kinerja seperti diurai dalam artikel Anggaran Berbasis Kinerja versus Kinerja Berbasis Anggaran. Nah, dari sini dapat ditentukan
apakah kegiatan pengadaan merupakan sebuah kebutuhan (need) atau hanya keinginan (want).
Spesifikasi idealnya merupakan hasil dari sebuah identifikasi kebutuhan yang memisahkan unsur kebutuhan dan keinginan dalam kerangka maksimalisasi value for money (VFM) proses pengadaan. Konstruksi spesifikasi menentukan besaran biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang/jasa disisi ekonomis. Misinya adalah bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai ekonomis yang optimal dalam rangka pencapaian keseluruhan sasaran kegiatan. Spesifikasi idealnya memenuhi 4 ( empat )prinsip VFM yaitu kualitas, kuantitas, lokasi dan waktu.
Dari hasil penentuan spesifikasi ini dapat dirumuskan besaran biaya disis harga sebagai prinsip terakhir VFM. Harga selalu menjadi bagian terakhir karena harga sangat ditentukan oleh kondisi pasar. Pemain utama didalam pasar adalah penyedia. Sehingga pengadaan yang mengikuti kehendak pasar akan terjebak pada harga. Unsur kualitas sangat mungkin terabaikan. Seperti tergambar dalam artikel Pembangunan Yang Terjebak Harga.
Rencana pelaksanaan teknis seyogyanya tidak hanya mempertimbangkan tentang bagaimana mendapatkan barang/jasa. Namun juga secara strategis mampu menjadi agen perbaikan proses pengadaan. Untuk itu patut diramalkan kebutuhan dari sisi tingkat permintaan, jumlah dan kapasitas penyedia, kapasitas produksi terkait barang/jasa, pertumbuhan penduduk maupun persoalan keuangan.

B.   KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN

Berdasarkan Lampiran peraturan kepala LKPP Nomer 14 tahun 2012 yang merupakan petunjuk teknis peraturan presiden Nomer 70 tahun 2012, dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian umum rencana pengadaan meliputi :
1.  Spesifikasi Teknis dan Gambar
2.  Harga Perkiraan Sendiri
3.  Rangan Kontrak

SPESIFIKASI TEKNIS

1.    Ketentuan Umum penyusunan spesifikasi teknis barang dan jasa :
a.  Pengertian Umum Spesifikasi
Spesifikasi teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, yang meliputi: barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya.
Spesifikasi adalah uraian secara rinci mengenai persyaratan barang dan jasa yang dibutuhkan atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan. Spesifikasi dalam mencapai tujuan pengadaan akan dikaitkan antara lain dengan kualitas dan kinerja. Spesifikasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah rincian atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


b.  Penyusun Spesifikasi
Tujuan menyusun spesifikasi barang/jasa yang diperlukan adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh penyedia barang/jasa agar memasok barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan pengguna barang/ jasa.
Tanpa penyusunan spesifikasi barang/jasa yang tepat, bisa terjadi penyedia barang/jasa menyerahkan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak tetapi tidak memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa.
Pendekatan yang dianjurkan dalam menyusun spesifikasi adalah menetapkan dulu kebutuhan (performance) pengguna barang/jasa, baru kebutuhan tersebut diterjemahkan dalam aspek teknis (technical).
Dalam menyusun spesifikasi barang/jasa, terdapat 3 (tiga) hal pokok (Elemen Spesifikasi) yang harus diperhatikan: Mutu Barang/Jasa, Jumlah dan Waktu, dan Tingkat Pelayanan.
a.)   Mutu Barang
Tingkat mutu untuk barang, misalnya, diterjemahkan ke dalam fungsi, keandalan, kompatibilitas, dan sebagainya. Tingkat mutu untuk jasa konsultansi misalnya diterjemahkan ke dalam bidang gerak konsultan, pengalaman konsultan dalam bidang tertentu, dan lain-lain. Untuk jasa konstruksi, termasuk dalam mutu ada metode pelaksanaan pekerjaan.
b.)   Jumlah dan Waktu
Jumlah barang, kapan diserahkan dan lokasi barang tersebut. Dalam hal jasa, dapat diartikan ruang lingkup, waktu penyerahan, dan lokasi penyerahan.
c.)    Tingkat Pelayanan dan Pelayanan Purna Jual
Yang dimaksud dengan tingkat pelayanan disini adalah kecepatan respon dan kecepatan penanganan keluhan pengguna jasa. Misalnya, keluhan pelanggan akan ditangani paling lambat 2 x 24 jam setelahnya. Hal yang sama berlaku pula untuk pelayanan purna jual, ruang lingkup dan tingkat kedalaman pelayanan purna jual perlu ditetapkan dengan rinci.

c.  Ketentuan spesifikasi
PPK menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa, dengan melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi kebutuhan yang telah ditetapkan oleh PA, dan lebih merinci dan menyesuaikan dengan persyaratan/ketentuan barang/jasa yang dibutuhkan , serta pertimbangan terhadap kondisi nyata di lapangan.
Ketentuan tentang spesifikasi barang/jasa selain terdapat di Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya, juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP (Perka LKPP) nomor 14 tahun 2012, yang menyatakan:
  Spesifikasi teknis barang atau spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi
a)     spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
b)     bukanlah rekayasa tertentu yang menyebabkan persaingan tidak sehat.  memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
c)     memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

d.  Identifikasi Informasi Tentang Spesifikasi
a)     Barang/jasa apa yang dibutuhkan (dalam hal mutu, tipe, ukuran, kinerja, dan sebagainya).
b)     Bagaimana mutu barang/jasa tersebut.
c)     Berapa banyak barang/jasa tersebut.
d)     Kapan banyak barang/jasa tersebut.
e)     Dimana banyak barang/jasa tersebut diserahkan.
f)      Moda transportasi dan cara pengangkutan barang seperti apa yang harus di persyaratkan.
g)     Persyaratan seperti apa yang harus dimiliki oleh Penyedia barang/ jasa agar mampu memasok dengan efektif.
h)     Tanggung jawab Penyedia barang/jasa yang harus dipenuhi dan informasi seperti apa yang akan diberikan kepada Penyedia barang/jasa.

e.  Dampak Kegagalan Dalam Menyusun Dan Menetapkan Spesifikasi Barang/Jasa
a)     Kegiatan bisa terhenti sebagai akibat barang/jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan organisasi tidak tersedia.
b)     Barang yang dibeli mungkin rusak dan tidak dapat digunakan lagi sebagai akibat kemasan yang tidak memadai (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi).
c)     Barang yang dibeli mengandung material yang dilarang Negara (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi).
d)     Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna atau tidak sesuai harapan.
e)     Jumlah barang yang dibeli ternyata berlebih dan berdampak pada peningkatan kebutuhan gudang dan kemungkinan kadaluarsa.
f)      Penyedia barang/jasa ternyata tidak memberikan jasa pemeliharaan dan /atau pelayanan purna jual.

f.   Ketepatan Dalam Spesifikasi Barang/Jasa
Spesifikasi yang disusun dengan tepat, akan memiliki karakteristik lima tepat yaitu :
a)     Tepat jumlah artinya barang/jasa yang dibeli atau diadakan tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkan.
b)     Tepat mutu artinya mutu barang/jasa yang dibeli sesuai sehingga dapat memenuhi kebutuhan Pengguna Barang/Jasa. Sehingga sasaran pengadaan efektif (berhasil guna) tercapai.
c)     Tepat waktu artinya kedatangan barang/jasa yang dibutuhkan tidak terlambat atau lebih cepat sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan.
d)     Tepat lokasi artinya barang/jasa yang diterima tepat pada lokasi yang membutuhkan. Salah pengiriman barang/jasa ketempat yang tidak membutuhkan akan menimbulkan tambahan biaya yang tidak perlu sehingga sasaran pengadaan efisien (berdaya guna) tidak tercapai.
e)     Tepat aturan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum formal. Atau dengan kata lain tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku

HPS ( HARGA PERKIRAAN SENDIRI )
2.    Kententuan Umum dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS )
a.  HPS merupakan total harga perolehan yang diperkirakan cukup untuk membiayai pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa, dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk Kontes/Sayembara.
b.  ULP/PP mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
c.  Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
d.  Nilai total HPS sebagaimana tersebut di atas adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan.
e.  HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
f.   Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, ULP/PP menggunakan HPS sebagai:

a)    Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya;
b)    Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode evaluasi Pagu Anggaran
c)    Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.

g.  HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
h.  Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a)  Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannyaPengadaan Barang/Jasa.
·         Penyedianya non kecil untuk survei harga (HPS) sebaiknya di distributor, selanjutnya dicari apakah  harga distributor sudah termasuk keuntungan, bila belum, dapat ditambahkan keuntungan.
·         Penyedianya usaha kecil dapat dilakukan survey harga di pengecer. Bilamana harga pengecer sudah sudah termasuk keuntungan, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.

b)  informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c)  informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d)  Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
e)  biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f)   inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g)  hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h)  perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i)   norma indeks; dan/atau
j)   Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

i.   Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
j.   HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

RANCANGAN KONTRAK
3.    Kententuan Umum dalam Penyusunan Rancangan Kontrak.
Sesuai pasal 55 Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 , tanda bukti perjanjian terdiri atas :

a.    Bukti pembelian
Bukti pembelian  digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

b.    Kuintasi
Kuitansi  digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

c.    Surat perintah Kerja
SPK  digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

d.    Surat Perjanjian
Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


e.    Surat Pesanan Surat Pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.

Untuk paket pekerjaan yang bernilai diatas  200 juta                                                 ( barang/Kontruksi/jasa lainnya ), diatas 50 juta ( konsultasi ) maka rancangan kontrak setidaknya memenuhi :
· Surat Perjanjian
· SSUK, dan
· SSKK

SSUK setidaknya ada beberapa yang tertuang didalamnya,sesuai Lampiran Perka Nomer 14 Tahun 2012 meliputi :
· Pemberian jaminan uang muka
· Jaminan Pelaksanaan
· Jaminan Pemeliharaan
· Cara Cara Pembayaran
· Harga
· Perubahan Kontrak
· Hak dan kewajiban para pihak
· Hak dan kewajiban penyedia
· Jadwal pelaksanaan
· Pengawasan dan pemeriksaan
· Sangsi keterlamabat pekerjaan
· Pemutusan kontrak
· Penyelesaian perselisihan
· Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

SSKK Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau
penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum
Kontrak, antara lain meliputi:
· Ketentuan mengenai garansi
· Ketentuan mengenai sertifikat keaslian (certificate of origin).

C.    PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN


Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, tentunya tidak terlepas dari rencana umum pengadaan, yang meliputi :
1.    Indentifikasi dan analisi kebutuhan
2.    Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
3.    Penetapan kebijakan umum
4.    Penyusunan kerangkan acuan kerja ( KAK )

Pengkajian  ulang umum rencana pengadaan yang meliputi :
1.    Pengkajian ulang umum kebijakan
2.    Pengkajian ulang biaya rencana penganggaran biaya pengadaan dan
3.    Pengkajian ulamg KAK
PPK menyusun  rencana pelaksanaan dari hasil pengkajian ulang rencana umum pengadaan .Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan  tentunya tidak terlepas dari paket pekerjaan yang akan di rencanakan,untuk menentukan spesfikasi, HPS dan rancangan kontrak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. sesuai peraturan presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya terakhir peraturan Presiden nomer 4 tahun 2015, pasal 4 , Pengadaan barang dan jasa meliputi :


1.    Pengadaan Barang
2.    Jasa Kontruksi
3.    Jasa Konsultasi, dan
4.    Jasa Lainnya


A.   PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Pengadaan Barang adalah ; Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Penjelasan Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 pasal 4 ayat 1  , yang termasuk barang meliputi :
a.   Bahan baku
b.   Barang setengah jadi
c.    Barang jadi/peralatan
d.   Mahlud hidup

1.  Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Barang meliputi:
a)     Macam/jenis barang, ukuran/dimensi/kapasitas, fungsi/ kegunaan, cara memproduksi/pembuatan barang, material/ bahan yang digunakan, standar mutu yang dibutuhkan, dan lainnya yang terkait.
b)     Cara pengangkutan, cara penggunaan/pemanfaatan/ memfungsikan/mengoperasikan termasuk cara pemeliharaan dan/atau penimbunan/penyimpanan barang dan lainnya yang terkait.
c)     Apabila diperlukan, persyaratan untuk melakukan pelatihan tentang cara pengoperasian/penggunaan barang yang akan diadakan.

2.    HPS untuk Pengadaan Barang yang terdiri dari beberapa unsur/komponen  biaya, meliputi:
a)     Biaya untuk barang yang akan diadakan
b)     Biaya untuk pemasangan (termasuk untuk komponen peralatan yang digunakan)
c)     Biaya untuk transportasi, termasuk untuk transportasi lokal dan pemindahan barang (apabila diperlukan)
d)     Biaya untuk asuransi barang dan tenaga kerja yang diperlukan.
e)     Biaya untuk pelatihan cara pengoperasian/penggunaan dan cara pemeliharaan (apabila diperlukan)


Contoh penyusunan HPS Barang
Catatan: 
1.         Kalau diperlukan biaya pengiriman, pemasangan dsb dapat dimasukkan.
2.         Jika HPS  lebih besar dari Pagu Dana, maka dapat dilakukan  Perubahan spesifikasi teknis atau  Revisi PO/LK.


Tip Perhitungan HPS Barang

1.     Menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum
2.     Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan
3.     Dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan.
4.     Dihitung PPN yaitu 10% x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang.
5.     Total harga pekerjaan HP ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%


3.    Rancangan Kontrak yang terdiri dari beberapa unsur :
a.  Surat Perjanjian
·   Judul Kontrak
·   Nomer Kontrak
·   Tanggal kontrak
·   Para pihak dalam kontrak

b.  SSUK
·   Pemberian jaminan uang muka
·   Jaminan Pelaksanaan
·   Jaminan Pemeliharaan
·   Cara Cara Pembayaran
·   Harga
·   Perubahan Kontrak
·   Hak dan kewajiban para pihak
·   Hak dan kewajiban penyedia
·   Jadwal pelaksanaan
·   Pengawasan dan pemeriksaan
·   Sangsi keterlamabat pekerjaan
·   Pemutusan kontrak
·   Penyelesaian perselisihan
·   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

c.  SSKK
·   Ketentuan mengenai garansi
·   Ketentuan mengenai sertifikat keaslian (certificate of
   origin).
(Lampiran rancangan kontrak terlampir )


B.   PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONTRUKSI
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Penjelasannya sesuai pasal 4 ayat 1 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 adalah pekerjaan kontruksi Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

 Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk
mewujudkan suatu bangunan. Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a.    konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b.    pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggaliandan/atau penataan lahan (landscaping);
c.    perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d.    penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e.    reboisasi.

1.    Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a)     Penggunaan bahan/material untuk pekerjaan konstruksi, cara pemasangan/pelaksanaan pekerjaan konstruksi, persyaratan/ standar mutu hasil pekerjaan, dan lainnya yang terkait;
b)     Cara pemanfaatan/penggunaan/pengoperasian hasil pekerjaan konstruksi, termasuk cara melakukan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, dan lainnya yang terkait;
c)     Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proses pengadaan pekerjaan konstruksi.

2.    HPS untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari beberapa unsur/komponen biaya, meliputi:
1)     Permen PU 11/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Umum sebegai refrensi dalam menyusun HPS (pasal 2)

2)    Biaya untuk pekerjaan persiapan, yang meliputi:
a)  Mobilisasi peralatan/tenaga kerja;
b)  Pemasangan papan nama proyek;
c)  Pengadaan gudang bahan/barak kerja;
d)  Pembersihan lapangan yang bersifat ringan (clean up);
e)  Penyiapan akses jalan menuju lokasi pekerjaan (apabila diperlukan).

3)    Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, yang meliputi:
a)    Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, dihitung berdasarkan volume/jumlah seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan termasuk untuk pembersihan lapangan/land clearing (apabila diperlukan) dan harga satuan pekerjaan untuk masing-masing item pekerjaan;

b)    Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sudah termasuk untuk penerapan manajemen K3 Konstruksi dan biaya untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).

Koefisien bahan Pekerjaan Kontruksi

Koefisien Bahan yang dipakai didapatkan secara empiris dari hasil
metode pecobaan jumlah bahan – bahan pembentuk untuk satu  satuan pekerjaan (percobaan jumlah bahan pembentuk dilakukan di laboratorium).
Contoh :
Jumlah bahan yang dibutuhkan untuk membuat 1 m3 pasangan batu  kali dengan perekat 1 PC : 4 Ps dari hasil percobaan didapat
·         Batu kali 1,2 m3.
·         Semen / PC 3,26 zak.
·         Pasir pasang 0,522 m3.

Sehingga koefisien bahan untuk mengerjakan 1 m3 pasangan
batu kali menjadi :
·         1,2 m3 batu kali.
·         3,26 zak semen.
·         0,522 m3 pasir pasang.
Demikian seterusnya untuk perhitungan koefisien bahan
pekerjaan

3.    Rancangan Kontrak yang terdiri dari  beberapa unsur :
a.  Surat Perjanjian
·   Judul Kontrak
·   Nomer Kontrak
·   Tanggal kontrak
·   Para pihak dalam kontrak

b.  SSUK
·   Pemberian jaminan uang muka
·   Jaminan Pelaksanaan
·   Jaminan Pemeliharaan
·   Cara Cara Pembayaran
·   Harga
·   Perubahan Kontrak
·   Hak dan kewajiban para pihak
·   Hak dan kewajiban penyedia
·   Jadwal pelaksanaan
·   Pengawasan dan pemeriksaan
·   Sangsi keterlamabat pekerjaan
·   Pemutusan kontrak
·   Penyelesaian perselisihan
·   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

c.  SSKK
·   Ketentuan mengenai garansi
·   Ketentuan mengenai sertifikat keaslian (certificate of
   origin).
(Lampiran rancangan kontrak terlampir )

C.    PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTASI
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Penjelasannya pasal 4 ayat 1 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 adalah yan termasuk jasa konsultasi tidak terbatas pada :
a.    jasa rekayasa (engineering);
b.    jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi
c.    jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum
1.    Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi:
a)  Persyaratan minimal pendidikan formal dari tenaga ahli sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
b)  Persyaratan tentang lamanya pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan yang sejenis dengan bidang keahlian yang diperlukan dari masing-masing tenaga ahli.

2.    HPS untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang terdiri dari beberapa unsur/komponen biaya, meliputi:

1)    Biaya langsung personil (remunerasi)
a)  Biaya untuk pengadaan tenaga ahli (professional staff), asisten tenaga ahli (sub professional staff) dan tenaga pendukung (supporting staff);
b)  Biaya langsung personil dihitung berdasarkan jumlah orangbulan (man-month) dari masing-masing tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga pendukung yang diperlukan;
c)  Harga satuan untuk biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan lamanya pengalaman sesuai bidang keahlian masing masing tenaga ahli, dan mengikuti harga pasar.
d)    Jasa konsultansi yang memiliki standar output. Perhitungan HPS dapat berdasarkan proporsi (persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancanangan bangunan gedung, pengawasan pekerjaan konstruksi, dll
e)    Jasa konsultansi yang tidak dapat distandarkan (non-standar). Perhitungan HPS/O’E didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan, termasuk biaya-biaya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan

2)    Biaya langsung non personil
a)    Biaya langsung non personil, merupakan biaya untuk kebutuhan perjalanan dinas, biaya untuk sewa kendaraan, sewa kantor, penggandaan dokumen, biaya pengiriman dokumen, biaya untuk komunikasi;
b)    Biaya langsung non personil dihitung berdasarkan hasil identifikasi terhadap kebutuhan barang/jasa, yang merupakan kebutuhan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan layanan jasa konsultansi seperti yang tercantum dalam KAK, termasuk untuk kegiatan dan kebutuhan bahan serta peralatan yang bersifat lumpsum dan/atau at cost.


Prosedur Penyusunan HPS Konsultan


Catatan: Biaya langsung non-personil tidak melebihi 40% dari biaya total , KECUALI untuk pekerjaan yang bersifat khusus
Dari juklak tersebut perhitungan biaya langsung personil (BLP)  menggunakan formula sebagai berikut :
BLP  =  GD  +  BBS  +  BBU  + TP  + K
GD   = Gaji Dasar
BBS  = Beban Biaya Sosial
BBU = Beban Biaya Umum
TP    = Tunj. Penugasan
K      = Laba
    
a.)  Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000  : SE-38/A/2000
BLP = GD + BBS + BBU + TP + K




HARGA PERKIRAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION
•          BIAYA TENAGA AHLI, ASISTEN TA, TENAGA PENDUKUNG
•          BERDASARKAN KEAHLIAN DAN PENGALAMAN TA
•          GAJI KONTRAK TERAKHIR  YANG TELAH DIAUDIT (AUDITED PAY ROLL)
•          TERMASUK (BBS), (BBU), DAN KEUNTUNGAN MAKSIMUM 10%

BEBAN BIAYA SOSIAL (BBS)
DIBAYARKAN KEPADA TA TETAP (PERMANEN):
•          tunjangan hari libur
•          cuti tahunan
•          cuti sakit
•          tunjangan pengobatan
•          tunjangan transportasi
•          tunjangan pensiun
•          asuransi tenaga kerja
•          tunjangan sosial lainnya

BEBAN BIAYA UMUM (BBU) TUNJANGAN HARI LIBUR
·         Biaya manajemen dan administrasi kantor
·         Gaji tenaga adm, juru ketik, pesuruh, pengemudi, dsb
·         Biaya jasa hukum, auditor, dsb
·         Biaya kantor/ruang kerja
·         Biaya listrik, air, telpon, dsb
·         Biaya karena kekosongan kerja
·         Biaya depresiasi
·         Bunga modal
·         Biaya penelitian dan pengembangan
·         Bu lainnya


KEUNTUNGAN (K)
•          keuntungan perusahaan
•          deviden/bonus
•          dana cadangan dan investasi
•          pajak perusahaan

TUNJANGAN PEKERJAAN (TP):
tunjangan khusus untuk tenaga ahli penugasan tertentu hal-hal lain:


b.)  Biaya Langsung Non Personil
·         (direct reimbursable cost), seperti : 
          - biaya pelaporan,
          - komunikasi,
          - perjalanan,
          - biaya sewa kantor dan fasilitas kerja,
          - biaya pengurusan surat ijin,
          - biaya sewa kendaraan dll

·   tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti:
pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain




SEBAGAI REFERENSI
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998  : SE-35/A/21/0298

Ketentuan lain dalam penyusunan HPS pengadaan jasa konsultan:
•       Biaya langsung non-personel max 40%, kecuali untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti: pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyeledikan tanah, dan lain-lain.
•       Untuk biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu menurut tingkat kehadiran: 1 bulan dihitung miniman 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam
•       Apabila pengelola proyek mendapatkan informasi tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka perhitungan untuk remunerasinya adalah sebesar max 3,2 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 1,5 kali tenaga ahli tidak tetap
•       Biaya langsung personil konsultan perorangan TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan keuntungan

3.    Rancangan Kontrak Konsultan yang terdiri dari  beberapa unsur :
a.  Surat Perjanjian
·   Judul Kontrak
·   Nomer Kontrak
·   Tanggal kontrak
·   Para pihak dalam kontrak

b.  SSUK
·   Pemberian jaminan uang muka
·   Jaminan Pelaksanaan
·   Jaminan Pemeliharaan
·   Cara Cara Pembayaran
·   Harga
·   Perubahan Kontrak
·   Hak dan kewajiban para pihak
·   Hak dan kewajiban penyedia
·   Jadwal pelaksanaan
·   Pengawasan dan pemeriksaan
·   Sangsi keterlamabat pekerjaan
·   Pemutusan kontrak
·   Penyelesaian perselisihan
·   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

c.  SSKK
·   Ketentuan mengenai garansi
·   Ketentuan mengenai sertifikat keaslian (certificate of
   origin).
(Lampiran rancangan kontrak terlampir )


D.   PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Dari sisi penjelasannya sesuai pasal 4 ayat 1 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 adalah yan termasuk jasa konsultasi tidak terbatas pada :
a.    jasa boga (catering service);
b.    jasa layanan kebersihan (cleaning service);
c.    jasa penyedia tenaga kerja;
d.    jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e.    jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan;
f.     jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
g.    jasa percetakan dan penjilidan;
h.   jasa pemeliharaan/perbaikan;
i.     jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
j.     jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
k.    jasa penjahitan/konveksi;
l.     jasa impor/ekspor;
m.  jasa penulisan dan penerjemahan;
n.   jasa penyewaan;
o.    jasa penyelaman;
p.    jasa akomodasi;
q.    jasa angkutan penumpang;
r.    jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s.    jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t.     jasa pengamanan;
u.   jasa layanan internet;
v.    jasa pos dan telekomunikasi;
w.   jasa pengelolaan aset
1.    Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Jasa Lainnya meliputi:
Standar mutu yang dihasilkan, penggunaan bahan/material yang digunakan,pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis/sesuai dengan yang akan dilaksanakan, standar pencapaian target yang ditetapkan dan lainnya yang terkait.
2.    HPS untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang terdiri dari beberapa unsur/komponen biaya, meliputi:
1)    Komponen biaya untuk pengadaan jasa lainnya, meliputi:
a)  Biaya pengadaan bahan/material yang diperlukan, termasuk untuk peralatan bantu kerja;
b)  Biaya pengadaan tenaga/upah kerja termasuk untuk tenaga terampil yang diperlukan;

2)    Prestasi kerja/target pekerjaan yang harus dilaksanakan/ diselesaikan, dapat dihitung atas dasar sebagai berikut:
a)  Jumlah persatuan luas (m2) untuk ruangan kantor/ bangunan yang harus diselesaikan dalam sehari selama 1 (satu) tahun anggaran atau 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria/persyaratan teknis yang ditetapkan. Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah  Sebagai contoh: pekerjaan layanan pembersihan ruang kantor (cleaning service);
b)  Layanan untuk kebutuhan 1 (satu) orang per-hari, untuk sejumlah orang yang harus dipenuhi/dilayani, selama 1 (satu) tahun anggaran atau 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria/persyaratan teknis yang ditetapkan. Sebagai contoh: pekerjaan layanan pengadaan makanan (jasa boga) untuk kebutuhan rumah sakit pemerintah.


3.    Rancangan Kontrak yang terdiri dari  beberapa unsur :
a.  Surat Perjanjian
·   Judul Kontrak
·   Nomer Kontrak
·   Tanggal kontrak
·   Para pihak dalam kontrak

b.  SSUK
·   Pemberian jaminan uang muka
·   Jaminan Pelaksanaan
·   Jaminan Pemeliharaan
·   Cara Cara Pembayaran
·   Harga
·   Perubahan Kontrak
·   Hak dan kewajiban para pihak
·   Hak dan kewajiban penyedia
·   Jadwal pelaksanaan
·   Pengawasan dan pemeriksaan
·   Sangsi keterlamabat pekerjaan
·   Pemutusan kontrak
·   Penyelesaian perselisihan
·   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

c.  SSKK
·   Ketentuan mengenai garansi
·   Ketentuan mengenai sertifikat keaslian (certificate of
   origin).


D.    PENYERAHAN DOKUMEN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN


Dokumen rencana pelaksanaan  pengadaan  ( Dokumen RPP ) selanjutnya  diserahkan PPK setelah melalui penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan.  dokumen RPP meliputi :
1.     Rencana Umum Pengadaan yang terdiri dari :
a)     Indentifikasi kebutuhan
b)     Rencana Penganggaran ( RAB )
c)     Kebijakan Umum
d)     Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
e)     Pengumuman RUP
f)      Kajian Umum RUP,dan
g)     Penetapan RUP

2.  Dokumen RPP :
a)     Spesifikasi Teknis
b)     Harga Perkiraan Sendiri
c)     Rancangan Kontrak



 

Pokja ULP memeriksa kelengkapan Dokumen Rencana pelaksanaan pengadaan  meliputi :
1.     Kelengkapan dokumen Spesifikasi teknis meliputi :
·           Gambar/brosur ( bila dipersyaratkan )
·           Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
·           Personil dan peralatan (pekerjaan kontruksi/barang/konsultan dan jasa lainnya.

2.     Kelengkapan dokumen Harga Perkiraan Sendiri meliputi :
·           Data yang dipakai dalam menyusun HPS
·           Perhitungan HPS
·           Masa berlaku HPS
·           Rencana Anggaran Biaya

3.     Kelengkapan Rancangan Kontrak meliputi ;
·           Rancangan Surat Perjanjian
·           SSUK
·           SSKK
Semua kelengkapan  dokumen RPP baik kelengkapan dokumen spesifikasi teknis, Harga perkiraan sendiri dan rancangan  kontrak dituangkan dalam lembaran ceklist isian data kelengkapan dokumen RPP                                                           ( contoh dalam gambar )
No
Uraian dokumen RPP
Hard Copy
Soft Copy
Keterangan
a.
Surat Penyerahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
˅

Lengkap
b.
DPA
˅

Lengkap
c.
SK PPK
˅

Lengkap
d.
HPS (beserta historynya)
˅
˅            (Excel)
Lengkap
e.
Daftar Kuantitas dan Harga
˅
˅            (Excel)
Lengkap
f.
Gambar (jika ada)
˅
˅            (PDF)
Lengkap
g.
Spesifikasi Teknis
˅
˅            (Word)
Lengkap
h.
History Spesifikasi Teknis
˅

Lengkap
i.
Rancangan Surat Perjanjian (kontrak) termasuk syarat –syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
˅
˅            (Word)
Lengkap


Dokumen RPP harus disesuaikan dengan jenis paket pekerjaan yang akan di lelangkan. Dokumen rencana  pelaksanaan pengadaan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen, Pokja ULP membuat surat permohonan kelengkapan kepada PPK untuk dilengkapi.
Contoh dokumen RPP yang tidak lengkap
No
Uraian dokumen RPP
Hard Copy
Soft Copy
Keterangan
a.
Surat Penyerahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
˅

Lengkap
b.
DPA
˅

Lengkap
c.
SK PPK
˅

Lengkap
d.
HPS (beserta historynya)
˅
˅            (Excel)
Lengkap
e.
Daftar Kuantitas dan Harga
˅
˅            (Excel)
Lengkap
f.
Gambar (jika ada)
˅
˅            (PDF)
Lengkap
g.
Spesifikasi Teknis
˅
˅            (Word)
Tidak lengkap, mohon dilengkapi
h.
History Spesifikasi Teknis
˅

Lengkap
i.
Rancangan Surat Perjanjian (kontrak) termasuk syarat –syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
˅
˅            (Word)
Lengkap

Dokumen rencana pelaksanaa Pengadaan yang telah dilengkapi oleh PPK, maka Pokja ULP selanjutnya melakukan Rapat kajian ulang  Pembahasan dokumen rencana  Pelaksanaan pengadaan bersama sama PPK