sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 04 September 2015

RUBAH KLAUSUL HARGA TIMPANG PADA SBD VERSI 1.1 PEPRES NOMER 04 TAHUN 2015

Ada yg bertanya ,,,,pak kenapa dalam sBD versi 1.1 pada tahapan evaluasi harga , terdapat kata " apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, dilakukan negosiasi teknis dan harga"
lanjut pertanyaan dia " pada SBD pepres 70 /2012 hanya berbicara "apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga"
nah yg menjadi masalh, kenapa ada negoisasi harga dalam penawaran yg normal dan di letakan pada klausul penawarn normal dalam IKP evaluasi penawaran tahap evaluasi harga?
Maksudnya apa dan bagaimana menyikapinya? kata dia
Jawaban saya adalah secara pribadi, SBD Pepres 4/2015 dan SBD Pepres 70/2012 memang secara teknis pada evaluasi harga sedikit berbeda, nah untuk menyikapi hal tersebut, saya sendiri berpendapat, jika itu mengacu ke penawaran normal jelas klausul harga timpang pada SBD pepres 4/2015 memang tidak mengacu kepda Pepres 54/2010 dan perubahannya yaitu sesuai pasal 36 dan 37 "Dalam Pelelangan Umum/Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
maka dari itu, saya kemarin merubah klausul itu menjadi "apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Dan jika ada harga satuan yang dinyatakan timpang, maka dilakukan negosiasi teknis dan harga bila penawaran yang masuk kurang dari 3 penawaran "
Nah dengan penambahan kalimat tersebut, maka jelas akan dilakukan nego terhadp harga yg dinyatakan timpang hanya penawaran yg masuk kurang dri 3 penawaran. dan tidak mungkin kita akan melakukan nego harga pada penawaran yg normal, jelas mencederai pasal 36 dan 37 diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar