Terpaksa mengupas kebelakang lagi
tata cara evaluasi penawaran yang mana masih banyak kebingungan tahapan mana
saja Pokja dapat mengevaluasi penawaran berikutnya , jika dalam hal evaluasi 3 ( tiga ) penawaran terendah
tidak lulus disetiap evaluasi. Hal ini sering terjadi ketika dalam satu
Paket pekerjaan di ikuti oleh lebih dari 3 peserta, yang mana masih banyak
perbedaan evaluasi disetiap pokja yang saya ketahui baik dari pertanyaan
pertanyaan atau dari curhat sesama Pokja. Mungkin saya akan coba ulas berdasarkan
Dokumen Pengadaan standar LKPP yang tentunya tetap mengacu ke Peraturan
Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta mengacu ke Lampiran Perka
Nomer 14 Tahun 2012 , tahapan evaluasi mana saja yang bisa mengevaluasi
penawaran selanjutnya .
Pasal 79 Ayat 1 “ Tata cara evaluasi
sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan”Penjelasannya : Bahwa setiap
Pokja wajib dan tunduk terhadap apa yang di buat/dipersyaratkan dalam dokumen
pengadaan, tanpa merubah/mengurangi isi dokumen pengadaan.
Sebelum kita masuk dari Pembukaan penawaran, kita harus masuk
dulu ke pasal 64 ayat 1, bahwa dokumen pengadaan itu terdiri dari dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi .
- Dokumen pemilihan : sesuai pasal 64 ayat 3 bhawa didalam dokumen pemilihan
terdapat segala bentuk persyaratan persyaratan admnistrasi pemilihan, syarat
teknis pemilihan dan tentunya penawaran
harga
- Dokumen kualifikasi : sesuai pasal 64 ayat 2 bahwa terdapat dokumen
kualifikasi perusahaan, baik itu admnistrasi kualifikasi dan teknis kualifikasi
dari hal tersebut kita akan masuk kedua evaluasi yaitu :
- Evaluasi pemilihan penyedia : adalah proses memeriksa kesesuaian antara dok pemilihan ( adm, teknis dan harga), dengan dokumen penawaran ( adm, teknis dan harga )
- Evaluasi kualifikasi : adalah proses memeriksa kesesuaian antara dokumen kualifikasi pemilihan ( adm, teknis ) dengan kualifikasi penyedia ( adm, teknis )
Mari kita mulai berevaluasi dari :
EVALUASI PEMILIHAN
Sesuai IKP26 Evaluasi Penawaran “ sebelom
dilakukan evaluasi penawaran, maka pokja terlebih dahulu membuka harga
penawaran dan melakukan :
1. Koreksi arimatik untuk menentukan 3 ( tiga ) terendah penawaran ( jika ada
peserta lebih dari 3 penawaran ) selanjutnya setelah mendapat hasil 3 ( tiga )
terendah, dilakukan tahapan tahapan evaluasi penawaran, yaitu Evaluasi
Administrasi, teknis dan Harga. Mari kita mulai bahas satu persatu
a. Evaluasi Administrasi : dilakukan dari
tiga terendah dan selanjutnya apabila apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah
ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan
evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)
· Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat
mengevaluasi penawaran yang ke 4 ( empat )dalam hal salah satu peserta diatas
tidak lulus adminitrasi.
b. Evaluasi Teknis : dilakukan dari tiga
peserta yang lulus eavluasi administrasi dan selanjutnya apabila dari 3 (tiga)
penawaran tidak ada yang tidak memenuhi
persyaratan teknis maka pokja ULP melakukan
evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya dimulai dari administrasi
(apabila ada)
· Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat
mengevaluasi penawaran yang ke 5 ( lima )dalam hal salah satu peserta diatas
tidak lulus teknis.
c. Evaluasi Harga : dilakukan dari tiga peserta
yang lulus evaluasi teknis dan selanjutnya apabila dari 3 (tiga) penawaran tidak
ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka pokja ULP melakukan evaluasi terhadap
penawar terendah berikutnya dimulai dari administrasi (apabila ada)
· Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat mengevaluasi
penawaran yang ke 6 ( Enam )dalam hal salah satu peserta diatas tidak lulus evaluasi
harga.
Nah untuk tahapan ini Pokja sudah
menyelesaikan salah satu dokumen pengadaan yaitu pada bagian evaluasi pemilihan.
Pokja sudah mendapat 3 ( tiga ) peserta yang lulus dari tahapan administrasi,
teknis dan Harga, yang selanjutnya akan memasuki ruang pertempuran kualifikasi,
karena jika sudah masuk kekualifikasi, sesuai tata cara kualifikasi , Evaluasi
kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang tidak
dapat dilengkapi.
EVALUASI KUALIFIKASI
Evaluasi Kualifikasi :
dilakukan dari tiga peserta yang lulus evaluasi administrasi , teknis dan harga dan sudah merupakan tiga calon pemenang.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan tata cara kualifikasi yang tertuang dalam
SBD pengadaan. Yang perlu dicatat :
· Jika dalam evaluasi kualifikasi dari 3 (
tiga ) calon pemenang,ada satu atau dua yang
tidak lulus kualifikasi, maka tidak diperbolehkan mengambil kembali penawarn
peserta berikutnya,dan yang lulus kualifikasi dilanjutkan dengan tahapan pembuktian
kualifikasi.
·
Jika dalam evaluasi kualifikasi dari 3 (
tiga ) calon pemenang tidak ada yang lulus kualifikasi, maka lelang dianggap
batal dan tidak ada tahapan pembuktian kualifikasi.
Nah mungkin itu yang bisa saya sampaikan dari runtutan evaluasi dan agar lebih jelas maka saya contohkan dalam sebuah kasus dari evaluasi
penawaran ;
Kasus 1 :
Dalam sebuah paket pengadaan, ada 10
peserta yang masuk, dan setelah dilakukan koreksi arimatik ,Pokja melakukan evaluasi
dari administrasi terhadap peserta terendah 1,2 dan 3. Nah dari 3 pserta tersebut,
peserta ke 2 gugur pada evaluasi admnistrasi dan selanjutnya pokja mengambil
peserta yang ke 4 dievaluasi dari adminitrasi dan lulus , terus lanjut keevaluasi teknis, Nah pada saat
evaluasi teknis, peserta 3 tidak lulus pada teknis, maka pokja mengambil yang
ke 5 di evalusi dari adminitrasi dan lulus , terus lanjut melakukan evaluasi
harga. Dan pada evaluasi harga , peserta 1 yang tidak lulus evaluasi harga,
karena setelah diklarifikasi harganya tidak wajar, lalu pokja mengambil peserta
yg ke 6 dimulai dari evaluasi administrasi dan lulus , terus di evaluasi harga
kembali, dan hasil akhirnya , peserta yang lulus evaluasi adminitrasi , teknis
dan harga adalah peserta 4,5 dan 6. Dan setelah itu baru dilanjutkan ketahapan
evaluasi kualifikasi. Nah pada saat kualifikasi,dari peserta 4, 5 dan 6
ternyata peserta ke5 tidak mengisi beberapa isian kualifikasi yang tidak diisi
pada form isian kulaifikasi SPSE, maka dengan begitu, peserta ke5 tadi
digugurkan, maka peserta 4 dan 6 lanjut ketahapan pembuktian.
Kasus 2 :
Dalam sebuah paket pengadaan, ada 10
peserta yang masuk, dan setelah dilakukan koreksi arimatik, Pokja melakukan evaluasi
dari administrasi, dan hasilnya dari keseluruhan evaluasi, peserta terendah 1
,2 dan 3 ternyata semua lulus sampai ke evaluasi harga. Tentunya akan
dilanjutkan ketahapan kualifikasi. Nah pada saat kualifikasi,dari peserta 1, 2
dan 3 ternyata peserta ke2 tidak mengisi beberapa isian kualifikasi yang tidak
diisi pada form isian kulaifikasi SPSE, maka dengan begitu, peserta ke2 tadi
digugurkan, maka peserta 1 dan 3 lanjut ketahapan pembuktian.
Seandainya ada 3 peserta yg lulus, tetapi salah satunya (cadangan) berasal dari luar provinsi, bisakah kita tetapkan saja sebagai pemenang cadangan tanpa pembuktia mengingat biaya yg cukup besar bagi penyedia utk datang disaat kesempatan menangnya kecil ?
BalasHapusjika dilihat dari IKP jelas harus mengundang pembuktian dari 3 calon pemenang yg sdh lulus evaluasi kualifikasi. tdak mengundang cadangan bisa saja dilakukan, tapi akan beresiko bilamana terjadi pada saat PPK mau menerbitkan SPBJ, pemenang dibatalkan jadi pemenang dengan alasan tertentu, dan PPK akan menunjuk pemenang cadangan berikutnya. nah hal ini yg harus dipertimbangkan Pokja dalam hal tidak mengundang pemenang cadangan, yang secara kehadiran pun tidak tercatat dalam absen kehdiran pembuktian kualifikasi. saran saya tetap diundang atau bilamana diundang peserta candangan tersbut tidak mau hadir, dapat digugurkan.
BalasHapusUraiannnya sangat lengkap dan jelas. Trima kasih berbagi ilmunya.
BalasHapussama sama pak ahmad, semoga bermanfaat
BalasHapusUraiannya lengkap dan mudah dimengerti, sangat bermanfaat bagi sy khususnya,,izin save, tks
BalasHapusTerima Kasih tulisannya
BalasHapusTerima kasih Ilmu nya ya
BalasHapusApabila tanggal akta pendirian perusahaan berbeda bulannya apakah boleh diterima dalam proses pembuktian kualifikasi
BalasHapus