sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 28 Agustus 2015

JANGAN JADIKAN PERSYARATAN DOKUMEN YANG SEBENARNYA TIDAK WAJIB , HARUS MENGGUGURKAN


PERSYARATAN PERSONIL KONTRUKSI :

1.      Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan ( Gugur )
2.      Tidak melampirkan Ijasah/KTP/NPWP ( Gugur )


PERSYARATAN ADMINISTRASI :

1.      Kesalahan nama Paket salah (Gugur )
2.      Kesalahan nama Pokja ( Gugur )
3.      Kesalahan alamat yang di tuju ( Gugur )



Pertanyaan saya, kenapa harus seribet itu ya persyaratannya dan kesalahan yang sebenernya tidak gugur harus gugur? Padahal jika kita mau melihat dari beberapa aturan yang terkait, persyaratan itu sebenernya tidak harus wajib di persyaratkan dalam dokumen. Semenjak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 Tentang Pengadsan Barang dan Jasa, motto pengadaan adalah penyederhanaan lelang dan sesuai pasal 24 huruf d “dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.



Mari kita ulas satu persatu kenapa menurut saya itu bukan substansi /tidak perlu dipersyaratkan dalam Dokumen pengadaan

Yang pertama :
1.         Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan ( Gugur )

2.         Tidak melampirkan Ijasah dan KTP ( Gugur )

Pada personil kontruksi terlalu sering kita melihat sebuah kalimat dalam Lembar data Kualifikasi "     1 Orang Pelaksana, pendidikan S1 sipil, SKA Utama Ahki teknik Gedung, melampirkan ijasah terakhir, KTP dan memiliki NPWP tahun trakhir serta pengalam pekerjaan di bidang gedung 5 tahun "
Nah , jika dicermati oleh penyedia, maka saya yakin yang paling susah dipenuhi oleh penyedia adalah pengalaman pekerjaannya. kenapa saya bisa mengatakan demikian, karena tidak selalu penyedia memperoleh pekerjaan pada Pemerintah yang akan pada akhir kontrak akan mendapatkan salinan kontrak atau setidaknya bukti pengalaman kerjanya yg dimana mencantumkan nama nama personil yang dipakainya pada waktu pekerjaan tersebut, bisa saja hal tersebut terabaikan, jika personil tersebut memperoleh pekerjaan di perusahaan swasta, atau bahkan mendapatkan pekerjaan di sektor kekeluargaan , yang artinya dalam bekerja hanya didasari kepercayaan, bisa dipastikan personil tersebut tidak mempunyai sebuah refrensi pernah bekerja yang setidaknya untuk memenuhi persyaratan tersebut diatas. mari kita bicara memakai dasarnya kenapa hal tersbut tidak perlu dipersyaratkan dalam dokumen teknis pengadaan . Pada Peraturan Mentri  Pekerjaan Umum Nomer 09 /PRT/M/ 2013 :TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM,

UNTUK MENDAPATKAN SKA/SKT HARUS MEMENUHI :

Pasal 1 angka 6 "Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Pasal 1 angka 7 "Persyaratan pendidikan adalah pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh
seseorang dan dibuktikan dengan ijazah dari instansi pendidikan formal.

Pasal 1 angka 8 "Persyaratan pengalaman adalah pengalaman minimal melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.

Nah jadi aturan diatas sudah jelaskan, untuk mendapatkan SKA/SKT personil tersbut sudah melalui beberapa kompetensi sesuai aturan diatas, terus kenapa mesti di persyaratkan lagi pada dokumen pengadaan? Itu artinya menurut saya sudah tidak substansi karena jelas menambah kriteria persyaratan yang sudah ada. ( Pasal 24 huruf d  " menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.)

Mari kita kupas sekarang masalah ijasah  dan KTPnya. didalam pekerjaan kontruksi pada prosesnya adalah membuat sesuatu yang belum terwujud menjadi berwujud, untuk mencapai tersebut, maka dalam pekerjaan kontruksi ada 3 hal yang penting dan yang mesti mendapatkan penanganan orang bertenaga ahli atau trampil. 3 hal tersebut adalah  Perencana, pelaksana dan Pengawas. sekarang yang mesti diketahui adalah, apa yang menjadi output personil tersebut? apakah SKA /SKT nya? ataukan ijasah dan KTP nya? pastinya yang dibutuhkan keahlian atau ketrampilannya dengan dibuktikan oleh SKA/SKT kan? mari kita bicara mengapa Ijasah atau KTP tidak perlu dipersyaratkan, , jawabannya untuk mendapatkan SKA dan SKT jelas juga ada jenjang pendidikan minimalnya , untuk yang ingin memiliki SKA jelas pendidikan minimalnya sarjana dan untuk mendapatkan SKT jelas jenjang pendidikannya adalah SMP atau sekarang juga sudah SD ( Permen PU 09/PRT/M/2013 ) untuk itu jadi lupakan persyaratan Ijasah dan KTP atau yang lainnya, itu sama saja menambah waktu Pokja untuk berevaluasi. 
Nah untuk memperjelas ini, saya sreenshotkan tabel Peraturan Mentri  Pekerjaan Umum Nomer 09 /PRT/M/ 2013






























oke untuk permasalah Personil sudah selesai, mari kita lanjut kepermasalahan administrasi.

terkadang Penyedia juga adalah manusia, begitu juga seorang Pokja juga adalah manusia. jadi apapun yang dilakukan terkadang bisa saja salah/lalai. sering pada saat pembukaan penawaran terdapat sebuah surat penawaran peserta yang salah mengetik/lupa mengganti baik nama paket, nama pokja nya dan nama tujuan atau alamat. disatu sisi mungkin kita menyadari, karena kemungkinan saja peserta tersbut mengikuti beberapa paket pekerjaan, sehingga kelalain tersbut bisa saja terjadi.

nah bagaimana dengan hal ini? apakah kita salahkan Pokjanya dalam hal peserta yang salah tersbut di gugurkan? kalau saya Pokja nya kemungkinan rejeki peserta yang bener bener terndah harganya dan responsif gakan hilang, karena saya berpegang teguh dengan pasal 79 ayat 1 ( tata cara evaluasi sesuai yang tercantum dalam dokumen )

mari kita lihat dasarnya atau acuannya kenapa saya tidak menggugurkan , tentunya sesuai SBD LKPP yang kita pakai untuk dokumen penagadaan

IKP SBD POINT 27.4 ( EVALUASI ADMINITASI ) ANGKA 2 :

1. surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.  jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum 
        dalam LDP
    b. bertanggal

    Nah , sudah jelaskan bahwa yang subsantasial dalam surat penawaran adalah sesuai huruf a dan b IKP Dokumen Pengadaan. jadi dalah hal keslahan diatas, merupakan keslahan yang tidak substansial yang tidak bisa menggugurkan penawaran.
j  
    mungkin saya jelaskan secara logikannya lagi. dalam hal kesalahan nama paket disurat penawaran, tidak menggugurkan sepanjang dokumen penawaran lainnya tertuang pekerjaan yang dilelangkan ( contoh, nama paket di RAB/Metode pelaksanaan/jadwal pelaksanaan dll )
   
   untuk kesalahan nama tujuan, disini saya bisa jelaskan, selama dokumen penawaran tersebut sudh bisa pokja evaluasi/dibuka, maka itu artinya wlupun alamt tujuan salah,  dokumen tersebut sudah sampai ke pokja bersangkutan, apalagi lelang saat ini adalah lelang dengan cara etendering, tentunya tidak akan kesasar seperti lelang konvesional. dan hal ini juga berlaku atas kesalahan nama pokja.

  hehehhe jadi inilah yang sebenernya harus di pahami. jika bisa disederhanakan kenapa mesti dipersusah.









7 komentar:

  1. bagaimana bila pekerjaan jalan, perusahaan memiliki personil inti dengan kualifikasi SKT pelaksana lapangan pekerjaan jalan (2015) tingkat I dan pendidikan STM pengairan, lulus 2012 sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan pendidikan STM/SMK bangunan .... apakah dapat digugurkan, dan bila kualifikasi yang dimiliki perusahaan tingkat II dan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan tingkat I apakah dapat digugurkan.... ,saya setuju dengan pendapat dalam pekerjaan kontruksi ada 3 hal yang penting dan yang mesti mendapatkan penanganan orang bertenaga ahli atau trampil. 3 hal tersebut adalah Perencana, pelaksana dan Pengawas, terkadang untuk mendapatkan SKT tidak sesuai dengan ilmu yang seharus nya dimiliki sementara ybs baru lulus

    BalasHapus
  2. saya kira dri pembhasan diatas seandainya saja Pokja mengacu kepada Permen diatas,,permasalahan pemdidikan yg berbeda tdk merta harus mejadi alasan gugur. namun Pokja juga mesti mengacu kepada pasal 79 ayat 1, jika dlm dokumen meminta seperti itu, ya memang harus gugur. namun kelak saya saran ke bu ari, jika dalam paket mendtng dan ibu ikut serta, saran saya, tanyakan pada penjelasan, dengan mengacu pertanyaan ibu dgn aturan diatas.

    BalasHapus
  3. Bagaimana jika personil itu sama di Lokasi yang berbeda. Contoh Di Lokasi SDN 01Tenaga Personil SKA ARSITEK namanya Ujang di Lokasi SDN 02 Tenaga Personil SKA ARSITEK namanya Ujang . Apakah itu menggurkannya. Atau pilih salah satu lokasi. Jika Perusahaan itu pemenang di dua lokasi.

    BalasHapus
  4. sesuai permen pu 14/2013 dan perubahanya 31/2015, dilakukan klarifikasi dimana personil itu akan ditempatkan, maka yg dipilih adalah yg diluluskan dan yg paket lain diangap tidk menawarkan personil ( gugur )

    BalasHapus
  5. Penawaran kami digugurkan dengan alasan bahwa Referensi pengalaman kerja untuk personil inti Tenaga Administrasi hanya melampirkan referensi kerja dari instansi pemberi kerja selama 3 tahun,kurang dari sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yaitu 4 Tahun.Sementara dalam Daftar Riwayat Hidup kami mencantumkan pengalaman kerja selama 4 tahun.Apakah hal tersebut bisa menggugurkan???
    Makasih

    BalasHapus
  6. yang menetapkan syarat terserbut diatas bukan pokja, tetapi pemberi pekerjaan, pokja hanya melaksanakan sesuai syarat yang sudah di tetapkan pemberi pekerjaan, + iwan pugalu : apabila dipersyaratkan 4 tahun pengalaman maka referensi yang disertakan 4 sertakan bukti kontrak juga, demikian apabila 6 tahun maka 6 referensi

    BalasHapus
  7. Bagai mana jika kami di gugurkan dengan tidak melampirkan metode mobilisasi alat.material.personil itu di gugurkan. Sementara jadwal mobilisasi alat,material dan personil kami lampirkan...
    Pertanyaannya apakah metode mobilisasi termasuk syarat yang menggugurkan?

    BalasHapus