Mungkin istilah KSO tidak terlalu awam bagi dunia Pengadaan. namun yang saya ulas disini, sejak kapan PPK memperbolehkan KSO/Kemitraan/kerjasama untuk paket nya. Karena terkadang dalam pekerjaan Paket Non kecil yang setidaknya terdiri dari beberapa komptensi/ beberapa keahlian, justru klausul KSO dihapus, walaupun dalam aturan Pepres 54 Tahun 2012 tidak ada mewajibkan PPK untuk mengikuti sertakan KSO dalam SBD. Pertanyaan ada apa dan mengapa ada diantara PPK tidak berkenan adanya keikutsertaan KSO sesuai SBD LKPP IKP Point 3 ( Peserta pemilihan )
- hal yang pertama yang saya bisa pikirkan adalah, PPK tidak mau ribet dengan adanya beberapa penyedia dalam paketnya, agar lebih mudah pengawasannya.
- PPK menginginkan calon pelaksana ( penyedia ) itu secara kualitas baik dan kualifiet
- PPK menganalisa pekerjaan tersebut tidak begitu kompleks
efek yang akan muncul dari pemikiran saya diatas adalah :
- PPK tidak memberi kesempatan kepada penyedia untuk melakukan kerjasama dalah hal penyedia tersebut tidak mampu memenuhi salah satu komptesi/keahlian yang dipersyaratkan sehingga penyedia tersbut tidak mampu ikut menjadi peserta dan menawar. ( pasal 21 ayat 1 )
- usaha kecil yang semestinya bisa dapat ikut dengan usaha non kecil dalam hal paket usaha non kecil tidak lagi mempunyai kesempatan melakukan kerjasama ( pasal 100 ayat 5 )
- saya bisa indikasikan "mengarahkan kesalah satu penyedia yang mampu " karena PPK mungkin sudah mengetahui bahwa dalam paket ini jika dilepas dengan mengikuti KSO, maka akan bnyak yg menawar.
mungkin itu yang saya pikirkan. Namun jika dilhat dari pasal 19 ayat 1, maka setiap penyedia yang mampu memenuhi peraturan perundangan undangan dapat menjadi penyedia barang dan jasa. maka dari itu, sehemat saya walaupun itu tidak diwajibkan setidak nya pada saat kajian paket lelang, Pokja harus mampu memberikan usulan dan perubahan syrat dokumen yang disusun oleh PPK, agar kelak persaingan dalam dunia pengadaan lenih terbuka.
marilah kita melihat sejenak pasal 100 ayat 5 "Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya. jadi jika kita menghilangkan klausul keikutan sertaan kemitraan dalam satu pekerjaan, maka ga bisa dipungkiri, tidak lagi ada usaha kecil /usaha yang baru berdiri untuk mendapatkan kesempatan dalam berusaha/kerjasam.
marilah kita melihat sejenak pasal 100 ayat 5 "Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya. jadi jika kita menghilangkan klausul keikutan sertaan kemitraan dalam satu pekerjaan, maka ga bisa dipungkiri, tidak lagi ada usaha kecil /usaha yang baru berdiri untuk mendapatkan kesempatan dalam berusaha/kerjasam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar