PERSYARATAN DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA DALAM KONTRAK LUMPSUN, PERLUKAH?
( Contoh pekerjaan kontruksi )
Pepres 54 tahun 2010 "pasal 51 ayat 1"Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan : jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga,, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak, sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat; dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Permen PU 14 Tahun 2013 "Lampiran 1 B, Bab II " Kontrak Lumpsun adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Mari Kita bandingkan Evaluasi Harga pada Kontrak Lumpsun dan Kontrak Satuan.
29.14 Evaluasi Harga Pada Kontrak Lumpsun (Permen PU 14 Tahun 2013 "Lampiran 1 B)
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal
yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
1) total harga penawaran dibandingkan nilai total HPS:
a) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
29.16 Evaluasi Harga Kontrak Satuan (Permen PU 14 Tahun 2013 "Lampiran 1 C)
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
1) total harga penawaran terkoreksi dibandingkan nilai total HPS:
a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS,dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS,pelelangan dinyatakan gagal;
Jadi perbedaan diatas adalah, Kontrak Lumpsun tidak membandingkan penawaran terkoreksi dengan HPS seperti Kontrak satuan. Dalam total harga penawaran yg tercantum dalam surat penawaran kontrak Lumpsun, sudah tentu merupakan harga total penawaran, namun total harga penawaran yg tercantum dalam harga surat penawaran kontrak satuan, belom tentu menjadi total harga penawaran , seblom dilakukan koreksi aritmatika.
Jadi dengan aturan diatas, keberadaan daftar Kuantitas dan Harga dari peserta tidak perlu harus dijadikan alasan GUGUR bila ada peserta yg tidak melampirkan Daftar Kuantitas dan Harga, karena yg dijadikan dasar total harga penawaran adalah , TOTAL harga yg tercantum dalam Surat penawaran.
Mungkin ada pertanyaan...bagaimana dengan kesalahan Volumennya?
jawabnnya silakan pahami pasal 51 diatas.
Pasal 51 Pepres 54 tahun 2010 sdh jelas menyatakan bahwa kontrak lumpsun jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga,, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak, sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat; dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Jadi menurt saya untuk hal hal demikian bisa dikomunikasikan kepada pemenang pada tahapan pembuktian atau pada tahapan evaluasi harga dengan melakukan klarifikasi penegasan bhwa peserta sudah mengerti akan kebutuhan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan Kontrak Lumpsun yg dipakai dasar adalah Gambar dan sepsifikasi teknisnya yg mengikat dan sudh jelas perencanaannya, jadi saya rasa peserta sdh taw berapa kebutuhan volumennya.
Sekedar pembelajaran dari saya untuk sendiri , dan terkhir intinya , peserta yg tidak melampirkan daftar kuantitas harga tdk perlu di gugurkan.
Ayo dilanjutkan......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar