sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Senin, 21 September 2015

PEMILIHAN LANGSUNG HANYA SAMPAI 2.5 MILLIAR ( PERMEN PU 31/PRT/2015 )

Ada hal yang menarik terkait pemberlakuan pasal 37 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya terhadap Metode Pemilihan Penyedia barang dan jasa ( Pelelangan umum dan Pemilihan Langsung ) jika di korelasikan dengan Permen PU 31/PRT/2015

Yang patut di garis bawahi peraturan permen PU ini adalah merujuk ke pasal 100 ayat 3 adalah berdasarkan (nilai paket pekerjaan ) dan pasal 37 metode pemilihan berdasarkan (Nilai pekerjaan dan kompleks pekerjaan) dan juga merujuk ke Batang tubuh Peremn PU 31/PRT/2015 pasal 6d angka 5 " tentang usaha paket usaha menengah "
  1. Pada pasal 100 ayat 3 nilai paket 2.5M adalah nilai paket untuk usaha non kecil .
  2. Pasal 37 ayat 1 menyebutkan 'Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) DAPAT dilakukan dengan salah satu nya adalah Pemilihan langsung dalam pekerjaan Kontruksi.
  3. Batang tubuh Peremn PU 31/PRT/2015 pasal 6d angka 5 " tentang usaha paket usaha menengah "
Mungkin selama ini yang kita lakukan pengkondisian metode pemilihan akan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan berdasarkan nilai paket pekerjaan ( pasal 37 ayat 1 ), pemahamannya adalah, semisal nilai HPS 5M jika pekerjaan diangap sederhana maka akan dipilih metode pemilihan dengan pemilihan langsung, begitu juga sebaliknya, jika semisal nilai 1 M dalam paket pekerjaan kontruksi diangap tidak sederhana( kompleks ) maka dipilih metode pelelangan umum.

Namun penetapan metode pemilihan selama ini, masih banyak yg berbeda , terkadang paket pekerjaan dengan Nilai 1M , Pokja masih ada yang menggunakan pelelangan umum namun kualifikasinya masih menggunakan usaha kecil, sedangkan kita tahu, jika menggunakan metode pelelangan umum, sesuai pasal 36 dan pasal 100 adalah metode yg digunakan jika paket pekerjaan tersebut diangap kompleksitas ( paket usaha non kecil ) tentunya kualifikasinya adalah usaha non kecil, ( Menengah dan besar )
Nah untuk menjawab mengapa dalam hal metode pemilihan diatur kembali oleh Permen PU 31/PRT/2015? mungkin jawabannya adalah tertuangnya pembatasan kualifikasi usaha pada pasal 6d angka 5 http://heriyana42.blogspot.co.id/2015/09/mencoba-membedah-kualifikasi-usaha.html?spref=fb
dengan memperjelas bahwa paket dengan nilai sampe 2.5 disyaratkan untuk pemilihan langsung ( usaha kecil ) dan untuk nilai 2.5 M disyaratkan untuk pelelangan umum ( usaha non kecil ). acuan ini cukup berdasar menurut saya karena dalam permen pu 31/PRT/2015 ini dibuat untuk mengakomodir pembatasan wilayah kualifikasi usaha dengan mengkorelasikannya dengan pasal 100 ayat 3 yaitu paket pekerjaan diatas 2.5M diperuntukan untuk paket usaha non kecil ( menengah dan besar ).

Hikmah dan Penjelasan yang dapat diambil dan disimpulkan adalah,
  1. Dalam hal PEMILIHAN LANGSUNG dengan nilai paket sampe 2,5 M hanya diperuntukan untuk usaha kecil dengan metode pemilihannya adalah pemilihan langsung
  2. Dalam hal nilai diatas 2.5 M maka dilakukan dengan metode PELELANGAN UMUM diPeruntukan untuk usaha non kecil ( menengah dan besar )
Dan disamping itu pula, pembatasan ini juga sangat tepat, karena dengan adanya pelelangan umum dari nilai 2.5 M juga akan mengakomodir kententuan ketentuan persyaratan aturan PP 92 tahun 2010 Tentang Peran masyarakat jasa kontruksi yaitu terkait pasal 10 resiko pekerjaan, yang mana jika sudah berbicara resiko pekerjaan khususnya sedang dan tinggi, tentunya akan berbicara masalah peralatan dan personilnya yang misalkan bersertifikat keahlian yang dalam Permen PU 14/2013 bahwa penilaian personil bertenaga keahlian hanya pada paket usaha non kecil ( lelang umum ), jadi menurut saya aturan ini sangat sudah tepat.

Jadi menurut saya akan lebih jelas aturannya dan aturan ini tidak bertentangan dengan Pepres pengadaan khususnya pasal 37, karena dala pasal 37 ayat 1 berbicara DAPAT sampai 5 M dalam hal pemilihan langsung , itu artinya, ketika ada aturan khusus yang mengatur lebih lanjut yaitu nilai 2.5M dilakukan pemilihan langsung maka ketetapan tersebut bisa di lakukan.
mohon koreksinya

1 komentar: