sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Minggu, 20 September 2015

TATA CARA EVALUASI PERALATAN DAN PERSONIL DALAM PERMEN PU 31/PRT/2015 PERUBAHAN PERMEN PU 14/PRT/2013

Berbicara tentang Pekerjaan Kontruksi mungkin tidak seperti membicarakan pekerjaan/pengadaan umum lainya, dimana kita tahu, pekerjaan kontruksi adalah pekerjaan yang menuntut beberapa pemenuhan Peralatan dan kebutuhan personil dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun yang akan saya bahas disini adalah bukan membahas  berapa jumlah, komposisi dan kuantitas persyaratan itu dibutuhkan, namun yang saya ingin bahas adalah Tata Cara Evaluasi Peralatan dan Personil sesuai ketentuan Permen PU 31/PRT/2015 perubahan Permen PU 07/PRT/2011.

Maksud dan tujuan artikel ini adalah, keinginan saya untuk menyamakan persepsi diantara Pokja dalam hal menilai evaluasi Peralatan dan Personil yang mengacu kePermen PU 14/PRT/2013/31/PRT2015 kedepan, yang mana dulu , sebelum diatur sering dalam SBD pada LDP Pokja  selalu menuliskan persyaratan personil dan peralatan yang sama pada LDK, sehingga pada saat penjelasan tahapan lelang menjadi salah satu pertanyaan peserta lelang, dan hasilnya menjadi kacau balau pada saat evaluasi , :
  1. apakah gugur  jika ada perbedaan personil dan peralatan yg tercantum dalam LDP dan LDK?
  2. atau bisa di pilih salah satunya selama yang tertuang di LDP sama dengan yang di persyaratkan?
  3. dan atau bila dalam salah satu LDP dan LDK tidak terisi bisa saling melengkapi yang penting memenuhi persyaratan? ( nanti kita bahas dengan contoh di bawah )

Contoh dalam satu kasus Permen PU 07/PRT/2011 : 

Dalam LDP dipersyaratkan : 1 Orang Tenaga Ahli teknik bangunan Gedung
Dalam LDK dipersyaratkan juga : 1 Orang Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung.
Pada saat Evaluasi :
  • Perusahan A dalam personil menawarkan tenaga/personil yang berbeda dengan personil yang di LDP dan yang terdapat di LDK. semisal di LDP perusahaan A menawarkan Personil ahli teknik gedung  atas nama Agung, dan di LDK menawarkan personil ahli teknik gedung atas nama Iwan. apakah gugur? jawaban nya jelas tidak, karena salah satunya sudah memenuhi persyaratan. ( Permen PU 07/PRT/2011 )
  • Perusahan A dalam personil hanya menawarkan tenaga/personil yang  di LDP  Personil ahli teknik gedung  atas nama Agung, dan di LDK tidak terisi ... apakah gugur? jawaban nya jelas tidak, karena salah satunya sudah memenuhi persyaratan. ( Permen PU 07/PRT/2011 )

nah bisa saja jwaban saya tidak akan sama dengan beberapa pokja, karna petunjuk teknis secara jelas tentang tata cara evaluasi peralatan dan personil belum diatur tegas seperti yang sekarang teruang dalam Permen PU 14 /PRT/2013 dan perubahannya Permen PU 31/PRT/2015. Ketidak samaan dan perbedaan pemahaman , bisa saja terjadi karena jelas dalam contoh  diatas antara LDP dan LDK ditulis persyaratan peralatan dan personil yang sama, sehingga yang tdak menawar di LDK bisa saja digugurkan, atau perusahaan yg menawar peralatan dan personil yg berbeda antara LDP dan LDK digugurkan, padahal dalam Permen PU 07/PRT/2011 sudah jelas mengatakan bahwa peralatan dan personil sesuai yang tercantum dalam LDP.

Namun sebelum saya mengulas tata cara evaluasi kedapan sesuai acuan aturan yang baru  , agar lebih mudah di pahami maka saya akan memberikan dasar berdasarkan tata cara evaluasi peralatan dan personil  aturan Permen PU 07/PRT/2011 dan tata cara evaluasi peralatan dan personil Permen PU 14/PRT/2013/31/PRT/2015.


PERSONIL INTI :

Pada Permen PU 07/PRT/2011 Lampiran Pekerjaan Kontruksinya SBD IKP 30.1 Evaluasi teknis 30.11 Huruf e " personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan" 














PERALATAN :
Pada Permen PU 07/PRT/2011 Lampiran Pekerjaan Kontruksinya SBD IKP 30.1 Evaluasi teknis 30.11 Huruf C "jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan untuk menghasilkan produksi alat yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam LDP













PERSONIL INTI PERMEN 14/PRT/2013 DAN PERMEN 31/PRT/2015

 Personil inti tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan,  yang ditempatkan secara penuh,menggunakan data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi



PERALATAN PERMEN 14/PRT/2013 DAN PERMEN 31/PRT/2015Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan menggunakan data peralatan yang tercantum pada isian kualifikasi.












Nah di atas saya sudah tuangkan diantara dua aturan, dan dapat kita garis bawahi adalah adanya perbedaan tulisan yang tertuang pada kedua aturan tersebut, pada Permen PU 07PRT/2011 ( LDP ) dan Permen Pu 14/PRT/2013 dan Permen PU 31/PRT/2015 ( Isian Kualifikasi )
Bagaimana dengan Penerapanya dalam hal evaluasi? apakah sama dengan evaluasi pada Permen Pu 07/PRT/2011 diatas?

jelas beda....mari kita melihat beberapa Juknis yang sudah dituangkan tegas dalam lampirannya, dan tentunya biar lebih mudah akan saya coba menambahkan secara kasus.

BUKU PEDOMAN KONTRUKSI PERMEN PU 14/PRT/2013 DAN PERMEN PU 31/PRT/2015 BAB IV EVALUASI PENAWARAN :
Saya akan ulas dengan sebuah contoh seperti contoh diatas

Dalam LDP Kosong ( Lampiran Permen PU 14 dan 31 sudah menghapusnya )
Dalam LDK dipersyaratkan  : 1 Orang Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung.
Pada saat Evaluasi :
  • Perusahan A dalam personil menawarkan tenaga/personil yang berbeda dengan personil yang di LDP dan yang terdapat di LDK. semisal di LDP perusahaan A menawarkan Personil ahli teknik Jalan  atas nama Agung, dan di LDK menawarkan personil ahli teknik gedung atas nama Iwan. apakah gugur? jawaban nya jelas tidak karena sudah sesuai dengan LDK ahli teknik gedung
  • Perusahan A dalam personil hanya menawarkan tenaga/personil yang  di LDP  Personil ahli teknik gedung  atas nama Agung, dan di LDK tidak terisi ... apakah gugur? jawaban nya jelas Gugur , karena yang dipakai evaluasi adalah personil yang tercantum dalam LDK
  • Perusahan A dalam personil menawarkan tenaga/personil yang berbeda dengan personil yang di LDP dan yang terdapat di LDK. semisal di LDP perusahaan A menawarkan Personil ahli teknik gedung  atas nama Agung, dan di LDK menawarkan personil ahli teknik jalan  atas nama Iwan. apakah gugur? jawaban nya jelas Gugur,  karena tidak sesuai dengan LDK ahli teknik gedung
Contoh diatas sama dengan tata cara peralatan

nah dasar saya menjawab diatas adalah :
  • Personil Inti Permen 14/PRT/2013 dan Permen PU 31/PRT/2015 " dalam hal Pascakualifikasi "Mengingat pelelangan ini dengan pascakualifikasi, maka apabila personil inti tidak tercantum atau berbeda antara dokumen penawaran teknis maka yang digunakan dalam evaluasi adalah yang ada dalam isian kualifikasi, dan Pokja ULP harus melakukan pembuktian kebenarannya.
  • Peralatan Permen 14/PRT/2013 dan Permen PU 31/PRT/2015 "Dalam hal pelelangan dengan pascakualifikasi, apabila jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan tidak tercantum atau berbeda antara dokumen penawaran teknis dengan isian kualifikasi, maka harus menggunakan data evaluasi yang terdapat dalam isian kualifikasi.

nah jadi sebenernya sudah jelaskan tata cara nya, semoga kedepan bisa dipersamakan persepsinya, agar kelak tidak terjadi tumpah tindih diantara pokja, dan satu yang harus saya sarankan, dalam hal pekerjaan kontruksi akan lebih baik menggunakan SBD yang sudah di lampirkan pada permen pu terbaru ini dan tetap selalu berpedoman pada pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya.


mohon comentarnya sehabis baca


14 komentar:

  1. misalnya di LDK diminta 6 unit concrete Mixer,sedangkan di data kualifikasi hnaya 2 unit concrete mixer, tapi pada data Penawaran Teknis tetap dilampirkan data peralatan tsb yaitu 6 unit concrete mixer,,,,bagaimana penjelsannya

    BalasHapus
  2. Jika ketentuan permen pu menyebutkan bhwa perbedaan antara yg dtawrkan dengan yg tercntum dlm isian kualifikasi,, maka yg dipakai evaluasi adalah data yg ada pada isian kualfikasi

    BalasHapus
  3. Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan harus dibandingkan produktifitasnya.....
    maksud dibandingkan produktifitasnya.....trims

    BalasHapus
  4. Itu bl ada perbedaan antara yg dipersyrtkan dalam LDK pak terhdp yg diisikan peserta dlm isian kualifikasi.

    Contoh diatas dlm ldk diminta 6 unit concrite mixer kapasitas misalkan setiap concriete mixer 5 ton. Jadi dikalikan 6 menjadi 30 ton.

    Nah pd isian kualifikasi peserta hanya menawwrkan 3 concrite mixer namun setlh diliht komposisinya ternyta setiap alat 10 ton… nah jika dikalikan 3 sama dgn 30 ton.

    Jadi perbedaan diatas dpt diluluskan.

    Klu perbedaannya karna jumlah diisian kualifikasi dan penawarn sesuai kasus diatas.. Maka hanya diliht kapasitas yg disikan dlm kualifikasi dan dpt dggrkan

    BalasHapus
  5. apakah yang mendasari persyaratan personil dan peralatan, karena saya lihat pada pekerjaan sejenis misalnya gedung besar dan 2 lantai dengan gedung kecil satu latai tapi dalam persyaratan personil dan alat sama
    teria kasih

    BalasHapus
  6. Jadi dalam lelang persyaratan personil dan persayaratan alat ada kesan di ada ada dan seperti di arahkan ke salah satu yang peserta leleang supaya jadi pememang

    BalasHapus
  7. Apakah yang mendasari dalam persayaratan lelang harus ada dukungan alat dan dukungan material ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dukungan alat dan dukungan material untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan seleaai. bahwa alat atau material benar benar tersedia pada saat pelaksanaan pekerjaan.

      Hapus
    2. Dukungan alat dan dukungan material untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan seleaai. bahwa alat atau material benar benar tersedia pada saat pelaksanaan pekerjaan.

      Hapus
  8. Menurut pemahaman saya...seharusnya yang dievaluasi adalah yang di dokumen kualifikasi (LDK). Karena LDK menunjukkan kapabilitas dan kualitas perusahaan. (Sesuai permen PU jika ada perbedaan yang dievaluasi LDK). Data yang ada di LDP sifatnya lebih khusus..data di LDK lebih umum. Karena tenaga atau alat yang di isi di LDP harus benar2 ada di LDK perusahaan. Kalo tidak ada di LDK berarti perusahaan tidak mempunyai kualifikasi.

    BalasHapus
  9. MOHON PENCERAHAN NYA :
    PERUSAHAAN A menggunakan tenaga personil SKT cor beton (ANDRA), Perusahaan B personil SKTcor beton nya jg (ANDRA), Perusahaan E Jg menggunakan (ANDRA). Penyedia sama-sama mengikuti pelelangan pada paket pekerjaan yang sama. Apakah pada kasus ini bisa dinyatakan sengkokol ? APakah bisa dijadikan alasan utk menggugurkan ?

    BalasHapus
  10. Klo dlm LDK duntruckdiminta min 3m2 3 unit, sedangkan kami melampirkan 3m3 2 unit apakah dapat di gugurkan? Thx

    BalasHapus
  11. Saya minta tolong kalau ada regulasi yang mengatakan bahwa tenaga honorer daerah tidak boleh dipakai / diajukan dalam personil manajerial perusahaan

    BalasHapus
  12. Pokja mengugurkan penawaran peserta lelang karena menyatakan tenaga teknik yang diusulkan adalah pekerja di salah satu LSM...
    Tolong jelaskan aturannya darimana yang mengatur itu...
    Mohon pencerahan berdasarkan aturan yang ada...

    BalasHapus