SILAKAN DI TAMBAH
Ingin rasanya belajar membedah terkait adanya pembagian
kualifikasi yg tertuang di dalam Permen PU 31/2015. yaitu usaha kecil, Menengah
dan besar, karena selama ini menurut saya terjadi pemahaman pertentangan diantara Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya terhadap peraturan kontruksi lainnya.
Seblomnya jika kita mengacu kembali ke
Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, dan UU UMKM 20 tahun 2008 tidak pernah
terdapat pasal baik *Melarang dan Memperbolehkan " usaha kecil untuk ikut
dalam Paket usaha Non kecil , yang ada pada UU 20 Tahun 2008 pasal 6 tersebut hanya membicarakan kriteria nilai kekayaan
usaha micro , kecil , menengah dan besar
Pasal 100 ayat 3 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya sudah jelas
pembagian nilai paket usaha yaitu paket usaha kecil dan paket usaha non kecil, Nilai
paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai
dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan
bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket
pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Dari uraian Pasal 100 ayat 3 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya tersebut,
tidak terdapat kalimat yg melarang atau memperbolehkan usaha kecil masuk ke paket non kecil. Maka jelas jika ada aturan khusus ada yang mengatur tidak diperbolehkan , maka tidak akan bertentangan dengan Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk itu mari kita mencoba membahas ke peraturan perundangan undangan yg lebih tinggi
yang mengatur masalah kontruksi.
Seperti yg kita tahu, pekerjaan
kontruksi tidaklah seperti pekerjaan barang /jasa lainnya yang mana pekerjaan
kontruksi membutuhkan keteknisan khusus, makanya didalam pekerjaan kontruksi
sesuai UU Jakon 18/1999 pasal 16 di bagi menjadi tiga penyedia jasa, yaitu jasa
perencana , pelaksana dan pengawas.
Selanjutnya kita berbicara kualifikasi
usahanya. Pada Undang Undang jasa kontruksi Nomer 18 Tahun 1999, di bagi beberpa bentuk usaha yaitu usaha
Perorangan, dan badan usaha. selanjutnya badan usaha tersebut dibagi menjadi
tiga bagian , yaitu Usaha kecil , usaha menengah dan usaha besar.
Mari kembali lagi penjelasan pasal 100 Pepres 54/2010
dan perubahannya tentang nilai paket pekerjaan. Kalimat usaha non kecil dalam
penjelasan ayat 3 adalah bhwa paket non kecil itu membicarakan paket pekerjaan
yg kompleksitasnya hanya bisa dilakukan oleh kualifikasi usaha menengah dan
besar ,yang Komptensi teknisnya tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Penjelasan pasal 100 ayat 3 "yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Jadi dapat disimpulkan jika di korelasikan dengan Paket pekerjaan kontruksi,terhadap kualifikasi badan usaha terhadap kalimat paket non kecil tersebut , maka paket usaha non kecil bisa diartikan hanya dapat di peruntukan untuk usaha menengah dan besar. Jika kita membicarakan paket pekerjaan kontruksi yang mana dari awal perencanaan sampai ke pelaksanaan sewajarnya dari hal teknis ada aturan yang mengaturnya, untuk itu Undang Undang Nomer 18 tahun 1999 yang mengatur lebih tinggi jasa kontruksi yaitu pada pasal 8 dan 10 UU jasa kontruksi menyatakan "
Pasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan
kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Pasal 10
Ketentuan mengenai penyelenggaraan
perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi
keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mari kita mencoba mencari peraturan pemerintah yang dimaksud yang mengatur lebih lanjut jasa kontruksi
PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyrakat Kontruksi pasal 8 ayat 3 yaitu Kualifikasi usaha jasa
konstruksi didasarkan pada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensikemampuan usaha, dan dapat digolongkan
dalam ;
a. kualifikasj usaha besar;
b. kualjfikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil termasuk
usaha orang perseorangan.
Nah dari Peraturan Pemerintah 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyrakat Kontruksi pasal 8 ayat 3, mari kita melihat penjelasannya "Kualifikasi usaha jasa konstruksi dilakukan untuk mengukur kemampuan badan usaha dan usaha orang perseorangan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan nilai pekerjaannya.
Apa yang dimaksud dengan kemampuan badan usaha berdasarkan nilai pekerjaannya? Pada Pasal 100 ayat 3 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahaanya sudah dijelaskan seperti diatas, dengan nilai diats 2.5 M diperuntukan untuk paket usaha non kecil yang kualifikasi usahanya adalah usaha menengah dan besar. Mungkin ada yang bertanya, kenapa pekerjaan jasa kontruksi dalam pelaksanaanya harus membatasi badan usaha perseorangan dan badan usaha kecil ? karena dalam menangani pekerjaan kontruksi membtuhkan perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan dari sebelom terwujud menjadi berwujud , dan ini juga dijelaskan pada pasal 9 PP 28 Tahun 2000 "Pembatasan pekerjaan yang holeh dilakukan oleh usaha orang perseorangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Pembagian resiko pekerjaan diatur oleh Perarturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2000 dan perubahannya PP 92 tahun 2010 yaitu pada pasal 10
Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
Penjelasannya :
Nah bagaimana dengan pembatasan untuk usaha kecil masuk ke usaha menengah dan besar, adakah yang mengatur?
Permen PU 07/PRT/2011 dan perubahanna Permen PU 31/PRT/2015 sudah membagi wilayah kualifikasi usah tersebut, yaitu padal pasal 6 d ayat 5 Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Apa yang dimaksud dengan kemampuan badan usaha berdasarkan nilai pekerjaannya? Pada Pasal 100 ayat 3 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahaanya sudah dijelaskan seperti diatas, dengan nilai diats 2.5 M diperuntukan untuk paket usaha non kecil yang kualifikasi usahanya adalah usaha menengah dan besar. Mungkin ada yang bertanya, kenapa pekerjaan jasa kontruksi dalam pelaksanaanya harus membatasi badan usaha perseorangan dan badan usaha kecil ? karena dalam menangani pekerjaan kontruksi membtuhkan perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan dari sebelom terwujud menjadi berwujud , dan ini juga dijelaskan pada pasal 9 PP 28 Tahun 2000 "Pembatasan pekerjaan yang holeh dilakukan oleh usaha orang perseorangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Pembagian resiko pekerjaan diatur oleh Perarturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2000 dan perubahannya PP 92 tahun 2010 yaitu pada pasal 10
Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;
Penjelasannya :
- Untuk kirteria resiko kecil usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang pekerjaan yang berisiko kecil.berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil, dan pada PP 95 Tahun 2010 pasal 7 hurf d dijelaskan "Pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan, untuk kepentingan pelayanan umum, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana dan atau dilaksanakan penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil"
Permen PU 07/PRT/2011 dan perubahanna Permen PU 31/PRT/2015 sudah membagi wilayah kualifikasi usah tersebut, yaitu padal pasal 6 d ayat 5 Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
jadi dengan penjelasan tersbut , maka
kualifikasi usaha kecil hanya di perbolehkan mengikuti paket kontruksi sampai
dengan 2.5 M dan usaha besar hanya dapat mengiktui paket pekerjaan kontruksi
diatas 50 M, kecuali sesuai ayat 5 pasal 6d tersebut :
- Tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau
- Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.
Jadi mungkin sudah cukup jelas saya uraikan diatas bagaimana paket pekerjaan kontruksi itu diatur oleh Undang undang jasa kontruksi dan aturan dibawahnya yaitu PP 28 tahun 2000, PP 95 Tahun 2010 dan Permen PU 31/PRT/2015 yang sebenernya tidak bertentangan dengan Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya.
Ulasan yang mantab... mindset mengambil jalan tengah adalah mindset objective dalam mencari solusi. Metodologi konflik tidak tepat diterapkan dalam melakukan analisa terhadap aturan untuk itu artikel ini mampu menggambarkan dengan cukup jernih korelasi kebijakan atas aturan pengadaan secara umum dan aturan jasa konstruksi secara khusus. Jika kupasan obyektive mengidentifikasi ada pertentangan maka hal ini akan menjadi kontribusi positif bagi perbaikan kebijakan kedepan.
BalasHapusGood job... artikel yang mencerahkan.... lanjutkan :D
makasi senior, semoga bisa menghapus kegelisahan temen temen pokja terkait permasalahan kualifikasi usaha selama ini dan tentunya trim atas masukannya
HapusMantap ...
BalasHapusmakas pak emir
Hapusperusahaan Menengah jasa konsultansi paket di bawah 750 juta bole ikut atau gak?
BalasHapusPaham ....
BalasHapusapakah perusahaan kecil bisa ikut lelang hps 2,9 m.apakah panitia ulp tdk slh mencantungkan kualifikasi usaha;perusahaan kecil
BalasHapusBgmn sistem penilaian perusahaan yang kecil atau baru dalam pelelangan?sedangkan metode penilaian menggunakan sistenm passing grade......tanaman yg tdk terpelihara dgn baik akan mati
BalasHapusuntuk usaha PT. boleh tidak ikut dalam lelang klasifiasi kecil?
BalasHapus