sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Rabu, 16 September 2015

MENGHAPUS MULITITAFSIR PASAL 93 AYAT 3 TENTANG PENUNJUKAN LANGSUNG PUTUS KONTRAK PEPRES 4 TAHUN 2015

Pemutusan Kontrak, itulah salah satu langkah PPK di dalam masa pelaksanaan pekerjaan, walaupun langkah tersebut tidak merta merupakan pilihan tepat bagi seorang PPK, karena bisa saja langkah tersebut menjadi sebuah kelahiran permasalahan hukum yang baru PPK terhadap keputusan yang dirasakan merugikan Penyedia. Namun sebagai PPK harus memiliki dasar yang kuat dengan mengacu atas SSUK dan SSKK yang sudah tertuang di dalam kontrak. Hal yang patut harus di ketahui, jika kita berbicara kontrak , tentunya kita juga harus pokus kepada isi kontrak itu sendiri, karena Kontrak sesuai pasal 1338 KUHPERDATA, adalah merupakan Undang Undang bagi pembuatnya yang merupakan ikatan hukum bagi kedua belah pihak yaitu PPK dan Penyedia. Maka dari itu sebelom memutuskan untuk pemutusan kontrak, sewajib PPK membaca dulu kontrak yg merupakan Undang Undang yg dibuatnya dan melihat kembali apakah ada perjanjian yang dilanggar.

Mengacu ke SSUK kontrak pada B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak point 42.3 berbunyi "1.1            Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.

  • Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
  • atau penyedia dalam keadaan pailit.
Mengacu ke SSUK kontrak pada B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak point 43.1 berbunyi

Sesuai klausul diatas, setidaknya PPK harus memenuhi salah satu point diatas, angap saja sebuah contoh klausul bahwa penyedia laian /ciderai janji. jika alasan nya tersebut, maka kewajiban PPK adalah memberi bukti/dasar kepada Pnyedia dengan cara memberikan peringatan atas kelalaiannya tersebut dengan perjanjian memberikan waktu sampai atas waktu yang telah ditetapkan, dan bila waktu yang telah ditetapakan PPK, Penyedia tetap lalai atas perjanjian tersebut, maka PPK sudah cukup mempunya kekuatan hukum untuk memenuhi point pemutusan kontrak 42.3.

dalam hal pemutusan kontrak dengan dasar alasan diatas, maka PPK selanjutnya mengacu ke point 42.6 yaitu proses pemutusan kontrak terhadap kesalahan penyedia :
  • Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  • Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
  • Penyedia membayar denda (apabila pelaksanaan pekerjaannya terlambat); dan
  • Penyedia dimasukkan  ke dalam Daftar Hitam.
Setelah point 42.6 diselesaikan, maka PPK selanjutnya menetapkan tata cara pemilihan penyedia jasa terhadap sisa pekerjaan yang tersisa pada pelaksanaan sebelomnya dengan mengacu kepasal 93 ayat 3 yaitu "Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

   namun pasal ini banyak sekali yang memahaminya multitafsir, yaitu seolah olah secara langsung melakukan penunjukan kepada pemenang cadangan ( bila ada ) atau melakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang diangap mampu lainnya. Secara logika, jika dilakukan penunjukan langsung kepada Pemenang cadangan, bagaimana dengan SPBJ nya? dan bagaimana dengan nilai kontraknya? klu berbicara masalah SPBJ tentunya masa berlaku penawaran pemenang cadangan harus masih tetap berlaku, belum lagi rincian sisa pekrjaan yang masih belum jelas tertuang. Maka dari itu Penunjukan langsung sesuai pasal 93 ayat 3 pepres 4 tahun 2015 adalah dilakukan secara Proses penunjukan langsung

     
     Nah jika berbicara proses penunjukan langsung terhadap sisa pekerjaan tersebut, kembali acuan nya ke lampiran Perka, yaitu PPK kembali lagi masuk kewilayah RPP ( rencana penetapan Pengadaan ) yaitu menyusun kembali kebijakan pengadaan, kebijakan anggran dan KAK yang sama sama dikaji ulang bersama Pokja ULP untuk setidaknya akan di tuangkan dalam dokumen pemilihan penunjukan langsung. Pengkajian RPP tentunya membahas ulang kembali atas sisa perkerjaan yang masih belom dilaksanakan. Setelah semuanya selesai, Penunjukan langsung secara prakualifikasi di lakukan oleh Pokja ULP secara Manual dengan tahapan2 jadwal sesuai Lampiran Perka 14/2012.

     Nah demikian tata cara dari pemutusan sampai dengan proses pemilihan penyedia selanjutanya, semoga bermaanfaat


   SALAM :HERIYANA

7 komentar:

  1. Mestinya mekanisme penunjukan langsung untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan yang telah diputus kontraknya, diatur lebih teknis lagi oleh pwraturan tersendiri agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    BalasHapus
  2. Mestinya mekanisme penunjukan langsung untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan yang telah diputus kontraknya, diatur lebih teknis lagi oleh pwraturan tersendiri agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    BalasHapus
  3. bener pak,,,Pepres 4 hanya memberi kemudahan untuk prosesnya namun secara juknis masih mengacu ke lampiran perka 12/2014. thx masukannya

    BalasHapus
  4. Berarti dilakukan secara Prakualifikasi bukan Pascakualifikasi ya Pak?..

    BalasHapus
  5. Dalam rangka percepatan agar tdk perlu prakualifikasi lagi undang langsung cadangan atau penyedia terdekat yg sdh pernah melaksanakan pekerjaan sejenis utk menyampaikan penawaran...

    BalasHapus
  6. akan meminimalkan perdebatan apabila kondisi ini dimasukkan sbg salah satu kriteria Penunjukan Langsung Darurat. Darurat harus dipahami bukan semata2 bencana, tapi darurat yg menganggu pelayanan publik atau mengganggu proses bisnis di lingkungan instansi bersangkutan.

    BalasHapus
  7. mungkin masuk kepasal 91 ya pak...TIDAK TERBATAS

    BalasHapus