sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Selasa, 29 September 2015

PENERAPAN SMK3 DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI APAKAH SYARAT WAJIB ATAU WAJIB?

Pertimbangannya : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi;
  1. Undang Undang Jasa kontruksi Nomer 18 tahun 1999 ( Penjelasan ) terwujudnya perlindungan bagi pekerja konstruksi yang meliputi: kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
  4. Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya beserta Juknisnya " Memiliki sertifikat SMK3
  5. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Mari kita mencoba membahas satu persatu aturan yang terkait aturan diatas.,penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya sesuai pasal 5 Permen PU 05/PRT/2014 , merujuk kepasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
  • Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Namun sebelumnya sebaiknya saya jelaskan dulu tujuan dari persyaratan SMK3 dalam pekerjaan kontruksi yaitu :
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
  • Dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas
hal ini juga di perkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 yaitu pada pasal 10 ayat 1 huruf a, b dan c tentang resiko pekerjaan :


dan juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 pada pasal 30
maka dari itu, berkaca dari beberapa aturan tersebut sudah tentu merupakan kewajiban PPK agar di setiap pekerjaan kontruksi mempertimbangkan setiap resiko dilapangan yang kemungkinan terjadi, dan kewenangan PPK dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 16 Permen PU 05/PRT/2014 yaitu kewenangan PPK salah satunya  menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk setiap paket pekerjaan konstruksi dan atau mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi,

maka untuk itu sudah tentu kiranya PPK dari awal sebelum pelaksanaan kontruksi/tahapan perencanaan ( Pra Kontruksi )Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED)harus :
  • Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
  • Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi
Dari indentifikasi diatas maka akan mendapat kesimpulan output dari dokumen perencanaan yang memuat :
  • potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
  • kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
Setelah tahapan prakontruksi ( perencanaan ) selanjutnya , pada saat RPP ( rencana Penetapan Pengadaan ) sebelum pemilihan penyedia barang dan jasa , Pokja ULP dan PPK melakukan kajian dan menetapkan :
  • Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratanK3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
  • Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
  • Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
  • Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
  • Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
Dari dasar diatas, pada saat penyusunan dokumen, Pokja ULP harus memuat ketentuan ketentuan yang akan dituangkan dalam dokumen yaitu :
  • menyusun dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa sesuai kriteria yang didalamnya memuat, Uraian pekerjaan, Potensi bahaya, Indentifikasi bahaya K3,
  • Persyaratan RK3K sebagai bagian dari dokumen usulan teknis;
  • Evaluasi teknis untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 yang tertuang dalam RK3K, dilakukan terhadap sasaran dan program K3
  • Mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 tinggi dan dapat mensyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan; 
  • Melibatkan Petugas K3 Konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyaipotensi bahaya K3 rendah.
Dari acuan diatas, sepastinya penyedia juga punya hak dan harus berkewajiban memenuhi persyaratan tersebut, yaitu 

  • Berhak meminta penjelasan kepada Pokja ULP tentang Risiko K3 Konstruksi termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran
  • menyampaikan RK3K Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
  • Memiliki tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi atau Petugas K3 Konstruksi untuk paket pekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah.( sesuai tercantum dalam dokumen )
  • menyampaikan RK3K yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM) ( jika ditetapkan sebagai pemenang )
Dari beberapa kajian yang sudah di sepakati, sudah barang tentu hal tersbut dalam evaluasi ataupun pelaksanaanya akan menjadi persyaratan dan aturan pelaksanaan penyedia pada saat melaksanakan pekrjaan di lapangan. adapun evaluasi /pelaksaan kedepan bisa saya jelaskan adalah :
  • Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
  • RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
  • RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
Nah hanya sekian penjelasan saya , betapa pentingnya bahwa keselamatan pekerjaan dalam kontruksi di utamakan terlebih dahulu, baik antara penyedia sebagai pelaksana dan pengguna sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan., karena jika PPK tidak mematuhi Peraturan ini maka dapat dikenakan sangsi sesuai pasal 21 Permen Pu Nomer 5/PRT/2014



2 komentar:

  1. artikel yang berjudul PENERAPAN SMK3 DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI APAKAH SYARAT WAJIB ATAU WAJIB? ini sangat membantu. Bagus ulasannya. Anwijzing

    BalasHapus
  2. bagus sekali sharingnya,,tkb ya...

    BalasHapus