sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Rabu, 30 September 2015

KOREKSI ARIMATIK PERMEN PU 14/PRT/2013 VZ PERMEN PU 31/PRT/2015

Ada satu hal yang harus juga di diskusikan lagi , adanya perubahan Kalimat dalam SBD IKP Permen PU 14/PRT/2013 dengan SBD IKP Permen PU 31/PRT/2015 Point 29 Evaluasi Penawaran angka 29.5
























1.MARI KITA MEMBAHAS TERLEBIH DAHULU KASUS ARIMATIK PERMEN PU 14/PRT/2013
Penjelasan pada Huruf a Permen PU 14/PRT/2013, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak memasukan harga satuan
CONTOH DALAM HAL DALAM HAL PESERTA TIDAK MEMASUKAN HARGA SATUAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA













Penjelasannya : pekerjaan no 6 "pas built beton wlupun peserta tidak memasukan harga satuan, itu tetap diangap sudah termasuk pada satuan harga lain dan harga pada daftar kuantitas dibiarkan kosong.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan pada Huruf B Permen PU 14/PRT/2013,,dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak memasukan item pekerjaan
CONTOH DALAM HAL TIDAK MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA


































Penjelasannya adalah ( coba lihat angka 6 ) sesuai IKP dilakukan klarifikasi terhadap pekerjaan pasangan buils beton, apabila hasil klarifikasi menunjukkan jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item) dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Jadi bisa saya nilai sendiri, terhadap contoh huruf a dan b, pekerjaan diatas jika kita melihat  jumlah keseluruhan harga satuan kita adalah Rp. 108 .258.383 dan dari harga saya bisa lihat Pekerjaan beton adalah pekerjaan utama ( bukan minor ), yang mana jika diharuskan bekerja, maka peserta harus bisa membuktikan apakah peserta memiliki buis beton sebanyak volume yang dibuthkan, jika tidak, sesuai dengan IKP adalah merupakan penyimpangan yang bersifat penting dan pokok sehingga penawaran diangap tidak memenuhi persyaratan ( GUGUR )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan pada Huruf B Permen PU 14/PRT/2013, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan di bawah spesifikasi
CONTOH DALAM HAL  MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN DIBAWAH SPESIFIKASI :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA




































Penjelasannya adalah, jika dilihat dari pekerjaan beton angka 1, adalah beton dengan kualitas K225, namun dalam penawaran, peserta menawarkan Beton K175, maka sesuai IKP dilakukan klarifikasi terhadap pekerjaan yang ditawarkan di bawah spesifikasi dengan membandingkan kualitas beton itu tersendiri, saran saya undang tim teknis dan konsultan perencana. jika dalam hal klarifikasi, hal tersbut merubah lingkup pekerjaan, maka penawaran peserta di gugurkan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.SELANJUTNYA KITA MEMBAHAS KKASUS ARIMATIK PERMEN PU 31/PRT/2015
Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol
Penjelasan pada angka 4  Permen PU 31/PRT/2015, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak disebutkan ( kosong )

CONTOH DALAM HAL  TIDAK MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA















Penjelasannya adalah sesuai tabel diatas, pekerjaan no 6 dimasukan dalam daftar kuantitas pekerjaan dan nilai nya dikosongkan. dengan kasus diatas, sesuai Pedoman Kontruksi PK Evaluasi penawaran dilakukan klarifikasi. 

Jadi bisa saya nilai sendiri, terhadap contoh IKP angka 4, pekerjaan diatas jika kita melihat  jumlah keseluruhan harga satuan kita adalah Rp. 108 .258.383 dan dari harga saya bisa lihat Pekerjaan beton adalah pekerjaan utama ( bukan minor ), yang mana jika diharuskan bekerja, maka peserta harus bisa membuktikan apakah peserta memiliki buis beton sebanyak volume yang dibuthkan, jika tidak, sesuai dengan IKP adalah merupakan penyimpangan yang bersifat penting dan pokok sehingga penawaran diangap tidak memenuhi persyaratan ( GUGUR )

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
( IKP 29.5 HURUF B ANGKA 5 )Jenis pekerjaan yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan menggunakan harga yang tercantum dalam penawaran. 

CONTOH DALAM HAL  MENAWARKAN PEKERJAAN YANG BERBEDA DENGAN DAFTAR KUNATITAS HARGA :

DAFTAR KUANTITAS KITA



















DAFTAR KUANTITAS PESERTA ( SILAKAN LIHAT WARNA KUNING ANGKA 5 )













Penjelasan gambar yang berwarna kuning angka 5, peserta memasukan item pekerjaan beton ( K225 ) padahal dalam dokumen kita item pekerjaan nomer 5 adalah pekerjaan begesting., maka sesuai IKP maka kita harus melakukan arimatik sesuai gambar dibawah :













Penjelasannya , lihat warna coklat, disana item pekerjaan yang salah tadi dimasukan item pekerjaan yg sesuai dengan item pekerjaan dokumen kita,( pekerjaan beton drubah menjadi pekerjaan begesting ) dan masukan juga nilai pkerjaan sesuai  penawaran , dalam hal ini, akan bisa dilihat  perbedaan item pekerjaan penawar seblomnya  dengan item pekerjaan yang sudah disesuaikan .

nah selanjutnya masuk ke IKP point 6 yaitu :Apabila terdapat koreksi pada angka 1) sampai dengan angka 5) dilakukan klarifikasi kepada penyedia.

Klarifikasi disini dimaksud adalah memastikan koreksi koreksi yang terjadi dari angka 1 sampai dengan 5 terhadap output pekerjaan. jadi selama pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item) dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.



Nah itulah sedikit perbedaan yang saya fahami,,,dan selanjutnya mhn ditambah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar