Ada satu hal yang harus juga di diskusikan lagi , adanya perubahan Kalimat dalam SBD IKP Permen PU 14/PRT/2013 dengan SBD IKP Permen PU 31/PRT/2015 Point 29 Evaluasi Penawaran angka 29.5
1.MARI KITA MEMBAHAS TERLEBIH DAHULU KASUS ARIMATIK PERMEN PU 14/PRT/2013
Penjelasan pada Huruf a Permen PU 14/PRT/2013, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak memasukan harga satuan
CONTOH DALAM HAL DALAM HAL PESERTA TIDAK MEMASUKAN HARGA SATUAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA
Penjelasannya : pekerjaan no 6 "pas built beton wlupun peserta tidak memasukan harga satuan, itu tetap diangap sudah termasuk pada satuan harga lain dan harga pada daftar kuantitas dibiarkan kosong.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan pada Huruf B Permen PU 14/PRT/2013,,dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak memasukan item pekerjaan
CONTOH DALAM HAL TIDAK MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA
Penjelasannya adalah ( coba lihat angka 6 ) sesuai IKP dilakukan klarifikasi terhadap pekerjaan pasangan buils beton, apabila hasil klarifikasi
menunjukkan jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item) dan
merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup,
kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Jadi bisa saya nilai sendiri, terhadap contoh huruf a dan b, pekerjaan diatas jika kita melihat jumlah keseluruhan harga satuan kita adalah Rp. 108 .258.383 dan dari harga saya bisa lihat Pekerjaan beton adalah pekerjaan utama ( bukan minor ), yang mana jika diharuskan bekerja, maka peserta harus bisa membuktikan apakah peserta memiliki buis beton sebanyak volume yang dibuthkan, jika tidak, sesuai dengan IKP adalah merupakan penyimpangan yang bersifat penting dan pokok sehingga penawaran diangap tidak memenuhi persyaratan ( GUGUR )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan pada Huruf B Permen PU 14/PRT/2013, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan di bawah spesifikasi
CONTOH DALAM HAL MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN DIBAWAH SPESIFIKASI :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA
Penjelasannya adalah, jika dilihat dari pekerjaan beton angka 1, adalah beton dengan kualitas K225, namun dalam penawaran, peserta menawarkan Beton K175, maka sesuai IKP dilakukan klarifikasi terhadap pekerjaan yang ditawarkan di bawah spesifikasi dengan membandingkan kualitas beton itu tersendiri, saran saya undang tim teknis dan konsultan perencana. jika dalam hal klarifikasi, hal tersbut merubah lingkup pekerjaan, maka penawaran peserta di gugurkan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.SELANJUTNYA KITA MEMBAHAS KKASUS ARIMATIK PERMEN PU 31/PRT/2015
Jenis
pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan
pekerjaan dimaksud dianggap nol
Penjelasan pada angka 4 Permen PU 31/PRT/2015, dalam hal peserta pada salah satu item pekerjaan tidak disebutkan ( kosong )
CONTOH DALAM HAL TIDAK MENAWARKAN SALAH SATU JENIS PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE/GORONG GORONG HPS 600 JUTA
Penjelasannya adalah sesuai tabel diatas, pekerjaan no 6 dimasukan dalam daftar kuantitas pekerjaan dan nilai nya dikosongkan. dengan kasus diatas, sesuai Pedoman Kontruksi PK Evaluasi penawaran dilakukan klarifikasi.
Jadi bisa saya nilai sendiri, terhadap contoh IKP angka 4, pekerjaan diatas jika kita melihat jumlah keseluruhan harga satuan kita adalah Rp. 108 .258.383 dan dari harga saya bisa lihat Pekerjaan beton adalah pekerjaan utama ( bukan minor ), yang mana jika diharuskan bekerja, maka peserta harus bisa membuktikan apakah peserta memiliki buis beton sebanyak volume yang dibuthkan, jika tidak, sesuai dengan IKP adalah merupakan penyimpangan yang bersifat penting dan pokok sehingga penawaran diangap tidak memenuhi persyaratan ( GUGUR )
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
( IKP 29.5 HURUF B ANGKA 5 )Jenis
pekerjaan yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan
pekerjaan menggunakan harga yang tercantum dalam penawaran.
CONTOH DALAM HAL MENAWARKAN PEKERJAAN YANG BERBEDA DENGAN DAFTAR KUNATITAS HARGA :
DAFTAR KUANTITAS KITA
DAFTAR KUANTITAS PESERTA ( SILAKAN LIHAT WARNA KUNING ANGKA 5 )
Penjelasan gambar yang berwarna kuning angka 5, peserta memasukan item pekerjaan beton ( K225 ) padahal dalam dokumen kita item pekerjaan nomer 5 adalah pekerjaan begesting., maka sesuai IKP maka kita harus melakukan arimatik sesuai gambar dibawah :
Penjelasannya , lihat warna coklat, disana item pekerjaan yang salah tadi dimasukan item pekerjaan yg sesuai dengan item pekerjaan dokumen kita,( pekerjaan beton drubah menjadi pekerjaan begesting ) dan masukan juga nilai pkerjaan sesuai penawaran , dalam hal ini, akan bisa dilihat perbedaan item pekerjaan penawar seblomnya dengan item pekerjaan yang sudah disesuaikan .
nah selanjutnya masuk ke IKP point 6 yaitu :Apabila terdapat koreksi pada angka 1) sampai dengan angka 5) dilakukan klarifikasi kepada penyedia.
Klarifikasi disini dimaksud adalah memastikan koreksi koreksi yang terjadi dari angka 1 sampai dengan 5 terhadap output pekerjaan. jadi selama pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item) dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Nah itulah sedikit perbedaan yang saya fahami,,,dan selanjutnya mhn ditambah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar