sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 09 Oktober 2015

TATA CARA NEGOSIASI PERMEN PU 31/PRT/2015

Ada hal yang menarik sejak diberlakunya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015, dan juga  Intruksi  Presiden Nomer 1 Tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa. Berbicara percepatan sepastinya akan berbicara sesuatu yang akan dilaksanakan diharapkan cepat tercapai, begitu juga dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tentunya Pemerintah berharap, segala pekerjaan baik itu barang, kontruksi , konsultan dan jasa lainnya tidak terhambat dengan sering terjadinya kegagalan pada saat pemilihan penyedia barang dan jasa. Sebelum diberlakukannya Peraturan Presiden Nomer 4 tahun 2015, perubahaan ke empat atas peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 pada tanggal 16 januari 2015, kententuan 3 ( tiga ) penawaran wajib menjadi syarat minimal dalam hal pemilihan penyedia barang dan jasa, dan ini ketika kurang dari 3 ( tiga ) penawaran, maka pelelangan tidak bisa dilanjutkan. hal ini  mengakibatkan terjadinya kegagalan pelelangan untuk mendapatkan penyedia melaksanakan pekerjaan. kegagalan ini juga akan mengakibatkan anggaran pembangunan menjadi tidak terserap, apalagi ketika kegagalan lelang terjadi mendekati tahun anggaran. 
LKPP sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa, akhirnya merumuskan sebuah perubahan Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dengan menerbitkan Pepres 4 tahun 2015, dimana peraturan ini pada pasal 109 ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat 7 dan 8, dimana dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa "apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya" Penjelasanya adalah, tidak dibutuhkan lagi 3 ( tiga ) penawaran  pada satu pelelangan seperti ketentuan Pepres 54 Tahun 2010. 
Berbicara Negoisasi Teknis dan Harga, Kementrian Umum sebagai pembina jasa kontruksi di Indonesia, akhirnya juga melakukan perubahan pada Permen PU 07/PRT/2011 dengan mengacu ke Pepres 4 tahun 2015 Pasal 109, yaitu diberlakunya Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomer 31/PRT/2015 pada pasal 6c ayat 7 " apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.

Ada hal yang menarik disini terhadap negosiasi teknis dan Harga pepres 4 Tahun 2010 dengan Pasal 6c Permen PUPER 31/PRT/2015, ada beberapa perbedaan namun sebenernya sebagai penegasa tata cara negoisasi dalam hal pekerjaan kontruksi, yaitu :

NEGOISASI TEKNIS DAN HARGA BERDASARKAN PENYEDIANYA
  • Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 pada SBD V.1.1 yang menjadi lampiran tak terpisahkan sesuai IKP Point 27.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan , dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan
  • Peraturan Pekerjaan Umum Nomer 31/PRT/2015 pasal 6c "Klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran terendah pertama tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap penawaran terendah kedua, apabila ada
PENJELASANNYA : Pepres 4 Tahun 2015 melakukan negosiasi secara bersamaan terhadap 2 (dua ) peserta secara bersamaan ditempat terpisah, sedangkan Permen PU 31/PRT/2015, melakukan hanya dengan peserta terendah pertama sampai mendapatkan kesepakatan .
 NEGOISASI TEKNIS DAN HARGA BERDASARKAN TATA CARANYA
  • Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 pada SBD V.1.1 yang menjadi lampiran tak terpisahkan sesuai IKP Point 27.3 klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan
  • Peraturan Pekerjaan Umum Nomer 31/PRT/2015 pasal 6B "klarifikasi dan negoisasi dengan melihat  Metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi
PENJELASANNYA : Pepres 4 Tahun 2015 hanya membicarakan negoisasi harga dilakukan terhadap harga satuan/gabungan pada harga satuan , sedangkan Permen PU 31/PRT/2015, lebih menekankan tata caranya dengan menjadi metode pellaksaan pekerjaan untuk dijadikan cara melakukan negoisasi. Namun hal ini sbenernya tidak berbeda pada Ending akhrnya, yaitu tetap sama sama melakukan negoisasi pada harga satuan/gabungan pada harga satuannya saja. .
sebelum mengulas lebih jauh yaitu tentang tata cara negoisasi teknis dan harga pada ketentuan Permen PU 31/PRT/2015, karena hal ini pada Permen PU 14/PRT/2013 dan 07/PRT/2014 tidak disinggung ketentuan ini, sebelumnya saya juga akan memberikan type ringan dalam melakukan negoisasi :
  1. Negoisasi teknis dan harga tidak harus mendapatkan nego ( Penjelasannya adalah , dalam hal penawaran dibawah 80%, juga harus diteliti hal hal yang akan dinegoisasikan, agar kelak tidak mempengaruhi output pelksanaan pekerjaan
  2. Usaha nego harga disesuaikan dengan harga pasar/sama dengan HPS PPK dalam hal penyedia tidak dapat membuktikan kemahalan harganya
  3. Utamakan nego pada volume2 yang besar , yang harganya jauh diatas HPS PPK
  4. utamakan nego pada pekerjaan utama yang harganya jauh diatas harga satuan HPS PPK
  5. jangan pernah melakukan nego dibawah harga pasar ( hal ini akan mengakibatkan peserta menolak melakukan negoisasi harga )
mungkin diatas beberapa type yang bisa saya sampaikan, selanjtnya saya mencoba belajar tata cara negoisasi teknis dan harga berdasarkan metode pelksanaan pekerjaan :
CONTOH SEBUAH PEKERJAAN : PEKERJAAN BANGUNAN KANTOR ( KONTRAK GABUNGAN )
Pada Saat pembukaan penawaran, hanya dua peserta yang memasukan penawaran, yaitu PT.Heri Ganteng dan PT.Heri Cakep. Pada saat dilakukan koreksi arimatika, PT.Heri Cakep harga terkoreksinya lebih rendah dari PT.Heri Ganteng, maka PT Heri Cakep adalah peserta terendah. Setelah mendapatkan urutan terendah, maka selanjutnya dilakukan evaluasi selayaknya lelang biasa, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga. Kedua PT, akhirnya lulus disetiap tahapan. Selanjutnya Pokja sesuai ketentuan IKP melakukan negosiasi teknis dan harga, dengan membuat undangan kepada PT Heri Cakep terlebih dahulu. Adapun dalam undangan diharapkan Pokja juga memberikan note apa saja yang harus dipersiapkan peserta. 
Hal yang harus dipersiapkan pesrta :
  1. Dokumen penawaranya ( metode pelaksanaa/RAB/Analisa )
  2. Direktur ( usaha kan mengundang direktur, karena terkait pengambil keputusan )
  3. Bukti bukti harga pasar/bukti pendukung terhadap harga bahan
Hal yang juga dipersiapkan Pokja :
  1. Metode Pelaksanaan peserta /Daftar Kuantitas Harga Peserta
  2. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) dari PPK, termasuk analisa analisanya
  3. Tim Teknis PPK dan atau Perencana ( bila diperlukan )
CONTOH METODE PELAKSANAAN  PT.HERI CAKEP
 Contoh diatas anggap saja Pokja melihat bhawa peserta terlalu mahal menawar pekerjaan Struktur, ( khususnya pekerjaan Struktur Basement) .
nah sekarang kita coba masuk ke DKH peserta
Selanjutnya kita bandingkan dengan HPS PPK :


UNTUK NEGOSIASI HARGA :

Nah perhatikan text warna kuning pada harga satuan pekerjaan antara harga satuan pekerjaan peserta, tentunya akan kliatan harga peserta jauh lebih tinggi daripada HPS satuan PPK. Maka sesuai dengan metode pelaksanaan yang mempengaruhi harga , silakan dilakukan negosiasi harga tersesbut dengan tetap melakukan nego hanya pada harga satuannya . untuk melakukan nego tetap mengacu kepada HPS PPK atau harga dasar yang berlaku saat ini. Bilamana peserta tidak sepakat dengan nego yang ditawarkan dan peserta menyatakan harga itu wajar , maka Pokja meminta peserta menunjukan bukti terhadap bahan bahan diatas ( jika terdapat bahan) dengan melihat perbandingan analisa harga satuan dasar peserta dengan perbandingan harga satuan dasar PPK. Jika peserta bisa menunjukan bukti bahwa harga nya sesuai harga pasar yang berlaku saat ini , maka nego di pekerjaan tersebut dialihkan ke pekerjaan lain , tentunya kembali melihat metode pelaksanaan yang sewajarnya dapat dijadikan negoisasi, dan bilamana peserta tidak bisa membuktikan harga harga tersebut, maka Pokja meminta peserta sepakat untuk melakukan nego, bila tidak maka peserta dapat di batalkan jadi pemenang dengan menyatakan tidak ada kesepakatan nego dan lanjut mengundang yang kedua.

UNTUK NEGOSIASI TEKNIS :

Dalam hal melakukan negosiasi teknis, sekiranya jika harus ada yang di negosiasi , maka disini saya sarankan untuk dibantu oleh Tim Teknis PPK/Konsultan perencana, karena jika berbicara teknis tentunya harus punya dasar ilmu teknis karena pada saat negosiasi teknis akan dihadapkan juga dengan resiko perubahan harga. Namun saran saya selanjutnya, bilamana pemenuhan teknis sudah sesuai dengan persyaratan minimal dokumen teknis pada evaluasi teknis, saya lbih sepndapat jangan dilakukan negosiasi teknis, kecuali ada permintaan PPK untuk merubah spek teknis, dan tentunya tetap meminta bantuan teknis kepada Tim teknis/konsultan perencana.
Demikianlah sekilas ulasan tentang negoisasi, semoga bermanfaat.




18 komentar:

  1. Kl yg sy lakukan biasanya agar calon penyedia jasa menyetujui hasil nego (tidak berharap lelang gagal) pokja melakukan nego harga (maksimal) terhadap harga satuan yg timpang (110% dr Hps) biar tdk terjadi hrga timpang nantinya..sama dengan harga satuan Hps atau bahkan lbh rendah lebih bagus (tanpa mempengaruhi kualitas)..*cmiww

    BalasHapus
  2. jika sepakat ya artinya hasik nego jalan.
    namun juga harus diperhatikan pula output pekerjaanna terhadap yg dinego, agar outputtnya sesuai dgn yg dharpkn

    BalasHapus
  3. Mantabbb.. diperdalam lagi dasar aturannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. pak@samsul Ramli, terima kasih sudi mampir ke blog ini, dan sepastinya tetap belajar dan belajar, semoga artikel ini bermanfaat buat temen2 Pokja juga dan tentunya saran perbaikan sangat diharapkan

      Hapus
  4. sangat bermanfaat artikelnya, trima kasih setidknya bisa mengambarkan cara negosiasi versus permen pu terbaru. salam pengadaan pak heri

    BalasHapus
  5. sangat bermanfaat artikelnya, trima kasih. salam pengadaan pak heri

    BalasHapus
  6. makasi kembali pak andika isma, ttp dtunggu saran perbaikannya, salam pbj juga

    BalasHapus
  7. saya tertarik dengan slogan bapak di atas "Hindari Suap, Fiktif dan Markup". Dalam hal negosiasi ini, apabila penyedia diperkenankan membawa Bukti bukti harga pasar/bukti pendukung terhadap harga bahan, maka kemungkinan FIKTIF ini akan sangat besar. Bisa saja si penyedia mengarang seenaknya saja bukti2 harga tersebut, kemudian dicarikan tandatangan. Kalo itu terjadi, gimana itu pak?

    BalasHapus
  8. Kalo kami biasanya langsung nego semua item pekerjaan/harga yang diatas HPS. bagaimana menurut pak heri?

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Bagaimana jika harga satuan jauh dibawah hps (20% dari hps), tetapi volume pekerjaan tsb hanya 0,36 m3 (pekerjaan beton 1,2,3).

    BalasHapus
  11. Jika penawaran hanya satu yang masuk tetapi dokumen teknis ada yang kurang apakah bisa dilengkapi dengan negoisasi teknis?

    BalasHapus
  12. pak anas. tdk bsa harus lulus minmal dulu terhadpt persyaratan dokumen

    BalasHapus
  13. PaK heri saya ingin bertanya, pada pelelangan suatu proyek/pekerjaan di daerah saya ada hal yang janggal setelah saya membaca artikel bapak tersebut, begini pak, "pada satu paket lelang di LPSE daerah saya ada dua penawar yang memasukan dokumen penawaran, dari hal hal tersebut mau tidak mau pokja harus melakukan negoisasi teknis dan harga, yang jadi pertenyaan saya pak heri, kenapa CV. A sebagai no urut 1 yang diundang tterlebih dahulu dan sudah terjadi kesepakatan harga bisa kalah dengan CV. T sebagai no urut 2?dan pada BAHP terlihat bahwa harga negoisasi CV. T lebih rendah dari CV. A? Padahal pada saat itu CV. A yang diundang terlebih dahulu selanjutnya CV T yang dinyatakan sebagai pemenang diundang keesokan harinya setelah CV. A. Apakah memang proses tersebut sudah benar? trmksh

    BalasHapus
  14. Assalamualikum ww. Selamat pagi pak. Mohon izin, saya sbg apip, setelah saya ciba teliti dokumen kontrak perencanaan pembangunan dgn nilai Rp 97.856.000. Pada harga penawaran saya perhatikan bahwa harga negosiasi melebihi hps,pada biaya tenaga ahli hps Rp 9.500.000 harga penawaran Rp 11.800.000, harga negosiasi Rp Rp 11.600.000 untuk team leader, begitu juga tenaga ahli lainnya. Pada kesempatan saya ingin menanyakan kepada bapak, apakah ini di bolehkan dan apa dasar penetapan harga negosiasi melebihi hps . Demikian mohon petunjuk. Wassalam

    BalasHapus