sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Kamis, 15 Oktober 2015

LOKASI PERALATAN APAKAH TERMASUK RANAH EVALUASI DAN MENGGUGURKAN?

Di dalam pekerjaan jasa kontruksi, persyaratan peralatan tidak kalah pentingnya dengan persyaratan personil inti. ini tentunya bukan sebuah persyaratan yang di buat buat oleh PPK pada sebuah dokumen pengadaan, namun merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh penyedia jasa kontruksi. peraturan yang mengacu terhadap kewajiban penyedia memilik peralatan adalah tentunya yang utama adalah:


  1.  Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 yang sudah di rubah pada Peraturan Presiden Nomer 4 tahun 2015 Pasal 19 ayat 1 huruf e yaitu "memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa"
  2. Penjelasan Undang Undang Jasa Kontruksi nomr 18 tahun 1999 Pasal 23 Ayat 2 "standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan standar mutu peralatan.
  3. PP 29 tahun 2000 pasal 30 ' Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma yang berlaku;   
Mengacu dari beberapa aturan diatas sudah jelas peralatan tidak bisa dipisahkan dari pekerjaan jasa kontruksi, ini juga bisa dilihat dari pengertian apa itu pekerjaan kontruksi, yaitu pada pasal 1 ayat 15 "Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya."pengertian pekerjaan jasa kontruksi juga bisa dilihat dari UU 18 tahun 1999 pasal 1 ayat 3 "Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jadi bisa kita artikan bahwa untuk mewujudkan suatu bangunan atau mewujudkan fisik, tidak hanya harus memliki personil dalam pelaksanaanya, namun juga dibutuhkan sebuah alat yg sering disebut peralatan untuk memabntu mewujudkannya.

Berbicara masalah peralatan tentunya tidak semua penyedia jasa kontruksi mampu memlilik peralatan tersendiri,,namun hal ini wajib yang tak bisa diabaikan   bila penyedia jasa ingin mengikuti paket pekerjaan kontruksi . Kewajiban ini bisa dilihat pada LDK pada syarat peralatan :

















Berbicara tentang peralatan, tentunya kita juga berbicara bagaimana jika penyedia jasa tidak mampu memliki peralatan yang dipersyaratkan, apakah penyedia jasa yang tidak memiliki sendiri peralatan bisa di gugurkan? Tentu jawabannya tidak, karena beberapa aturan yang berbicara tentang peralatan jasa kontruksi, Permen PU 14 Tahun 2013 " Kepemilikan peralatan dapat dilihat dari kontrak / sewa /surat dukungan / lainnya, KECUALI  pekerjaan diatas 200 Miliar wajib memeliki peralatan sendiri atau sewa beli alat yang sudah tersedia  Permen PU 31/PRT/2015. 
Mengenai hal tersebut sudah tentu, penyedia jasa kontruksi yang tidak memiliki peralatan sendiri dapat menggunakan peralatan sewa yang tentunya dibuktikan dengan surat dukungan/bukti sewa. 
Mari kita mencoba membahas permasalahan yang sering terjadi dalam hal pemenuhan peralatan,salah satunya adalah penyedia jasa yang berada jauh dari lokasi tempat pekerjaan. Semisal contoh " Perusahan PT Heri Guanteng mengikuti paket pekerjaan kontruksi di sulawesi utara, sedangkan alamat dari PT Heri Guanteng adalah di Denpasar bali. Pada waktu evaluasi teknis, peralatan yang ditawarkan PT Heri Guanteng adalah semua milik sendiri dan tidak ada peralatan yang didapat dari sewa. Nah dari masalah tersebut sepastinya Pokja dalam mengevaluasi akan menemukan sebuah pertanyaan " bagaimana cara penyedia tersebut bekerja di sulawesi, sedangkan peralatannya semua ada di Bali.

sebelum kita menjawab pertanyaan diatas, tentunya kita harus juga menyadari bahwa pengadaan untuk saat ini bukan lagi pengadaan secara konvesional yang biasanya di ikuti oleh peserta lokal. Ini juga mengacu kepasal 1 ayat 12 "Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya., itu artinya siapaun dapat menjadi penyedia barang dan jasa selama mampu mengadakan salah satu pekerjaan tersebut. Dan acuan yang lain mengenai peralatan adalah pasal 19 ayat 1 huruf e " memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa"
Nah dari apa yang diulas diatas, apakah PT Heri Guanteng tidak mampu memliki peralatan? atau tidak mampu menjadi penyedia barang dan jasa? Kalau digugurkan dengan alasan hanya berpendapat, bagaimana bisa penyedia yang jauh dari lokasi pekerjaan bisa bekerja? 
Mungkin harus dilihat dulu, apakah dalam SBD menyatakan bahwa peserta yang ikut dalam paket pekerjaan ini adalah penyedia lokal dan harus memiliki peralatan di lokasi pekerjaan? tentu tidak ada SBD yang menyatakan demikian, kecuali dilakukan Penunjukan langsung bukan?
Nah untuk menjelaskan hal tersebut, tentunya kita mengacu kembali terhadap dokumen sesuai pasal 79 ayat 1, bahwa tata cara evaluasi  harus sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam dokumen pengadaan. hal yang bisa pokja lakukan adalah hanyalah melakukan klarifikasi dan bila perlu dapat mengecek keberadaan alat , karena itu juga diatur dalam Permen PU 14/2013 








dan mengenai tata cara evaluasi peralatan, juga diatur jelas dalam Permen PU 31/PRT/2015 yaitu bahwa lokasi peralatan bukan dijadikan pertimbangan evaluasi






jadi berdasarkan aturan yang ada, jadi Pokja tidak dapat menggugurkan penawaran hanya karena peralatan penyedia jauh dari lokasi pekerjaan. kewajiban pokja hanya menilai teknis minimal yang sudah tentunya diatur dalam IKP dokumen pengadaan 





















Jadi jika dilihat dari IKP huruf C evaluasi teknis, sepanjang memenuhi syarat minimal yang dipersyaratjan tentunya Pokja tidak serta merta menggugurkan penawaran diluar yang diatur Dokumen pengadaan.
Mengenai permasalahan pelaksanaan terhadap pemenuhan peralatan yang tidak dipenuhi penyedia sesuai dokumen penawarannya, maka sudah tertuang dalam SSUK dan SSKK kontrak yaitu pada ketentuan SSUK angka 61.1 Personil inti dan/atau perlatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran








Jadi penjelasannya adalah, jika dalam hal penyedia tidak mampu menyediakan pealatan , maka sudah  tentunya PPK dapat memutus perjanjian kontrak, dengan alasan, penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya ( Point 42 /42.4 Pemutusan Kontrak )
Namun untuk menghidari permasalahan diatas, dalam hal peralatan dianalisa tidak bisa dimobilisasikan dan penyedia harus mampu memyediakan peralatan di tempat pekerjaan, maka PPK dalam hal ini dapat mempersyaratkan dalam Dokumen pengadaannya " Untuk peralatan XXX , penyedia diluar lokasi tempat pekerjaan, wajib mendapat dukungan alat di lokasi pekerjaan "
jadi penjelasannya adalah, jika ada peserta yang tidak mendapat dukungan alat di tempat lokasi pekerjaan, walaupun memiliki alat sendiri, maka dapat digugurkan , namun tetap melakukan klarifikasi terlebih dahulu. ini bisa dipahami seperti contoh pekerjaan AMP yang membutuhkan peralatan non mobile seperti Batching Plant atau AMP, tidak memungkinkan bisa di mobilisasikan jarak jauh.

CATATAN UNTUK EVALUASI :

1. Dalam  hal peserta penawarannya di bawah 80%, maka  pokja dapat melakukan klarifikasi kewajaran harga. silakan melihat anilisa harga untuk peralatannya,,apakah wajar ataukah tidak, tentunya tetap mengacu tata cara kewajaran harga sesuai lampiran Permen PU 14/2013 dan perubahannya Permen PU 31/2015. Jika pada saat klarifikasi , Pokja menilai kewajaran harga dirasa tidak mampu untuk menyelasikan pekerjaan, maka alasan pengguguran bukan karena faktor LOKASI PERALATAN namun karena gugur alasan kewajaran harga

2. untuk harga penawaran diatas 80%, gunakan metode pelaksanaan untuk membantu evaluasi peralatan, sesuaikan dengan penguasaan pekerjaan dengan metode pekerjaan yang disampaikan tentunya dengan klarifikasi ke peserta. mintalah bantuan Tim teknis PPK dalam hal evaluasi hal ini, dan bila dalam klarifikasi didapat metode pelaksanaan tidak sesuai dengan metode peralatan yang disampaikan, maka dapat di gugurkan. Intinya bukan gugur karna faktorLOKASI PERALATAN, namun karena metode pelaksanaan


4 komentar: