sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Rabu, 21 Oktober 2015

JANGAN SEPELEKAN MASA BERLAKU PENAWARAN

Salah satu syarat subsantasial dalam surat penawaran selain bertanggal dan mencantumkan harga penawaran adalah masa berlaku penawaran.
Terkait dengan Masa berlaku penawaran, tentunya masa berlaku penawaran harus paling tidak berlaku sebelum penandatangan kontrak, aturan ini sudah tertuang pada LDP Dokumen pengadaan yaitu           '{ diisi dengan memperhitungkan akhir pemasukan dokumen penawaran sampai penandatanganan kontrak]. Pada saat pembukaan penawaran, hal yang paling sering menjadi penilaian Pokja pada surat penawaran adalah,selain memastikan bertanggal dan peserta memasukan harga penawaran adalah  menghitung masa berlaku penawaran peserta apakah sudah  dengan yang ditetapkan .

Permasalahan yang terjadi adalah, pada saat evaluasi penawaran, terkadang jadwal evaluasi yang sudah di susun pada waktu paket lelang di buat,  tidak selamanya  akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ini bisa dimaklumi, bahwa pada saat  evaluasi terkadang banyak hal yang akan menghambat kelancaran dalam melakukan evaluasi penawaran, sebagai contoh,:
  1. banyak nya diperlukan klarifikasi kepada peserta
  2. penilaian spesifikasi teknis membutuhkan penilaian yang lama
  3. banyaknya penawaran yang masuk.
  4. peserta yang memasukan penawaran kebanyakan diluar lokasi SPSE, sehingga membuthkan waktu yang lama baik untuk klarifikasi dan untuk pembuktian kualifikasi.
Dengan segala permasalahan yang terjadi pada saat evaluasi penawaran, terkadang dari waktu pemilihan dengan contoh metode pelelangan sederhana yang diperkirakan hanya sampai dilakukan tahapan pemilihan sampai penandatangan kontrak 1 ( satu ) bulan, menjadi 1.5  ( satu setengah  ) bulan, dan ini dikarenakan atas 4 point diatas. Tentunya masa berlaku penawaran yang sudah ditetapkan dai awal dari yang  sudah diperhitungkan sampai penandatangan kontrak tidak sesuai lagi atau menjadi kurang dari waktu penandatangan kontrak. 

hal ini lah yang sering dilupakan Pokja, tidak melihat lagi dengan masa berlaku penawaran yang sudah mulai habis masa berlakunya sebelum penandatangan kontrak. Tentunya dalam hal ini , saya hanya berpesan, agar Pokja akan tetap selalu memperhatikan masa berlaku penawaran ketika tahapan evaluasi selalu ada perubahan.

Bilamana masa berlaku penawaran sudah habis pada masa evaluasi, maka yang harus dilakukan Pokja adalah, memberitahukan kepada peserta ( calon pemenang, cadangan 1 dan 2 bila ada ) untuk memperpanjang masa berlaku penawarannya sampai penandatangan kontrak, yaitu dengan meminta perpanjangan tertulis dengan memperhitungkan waktu sampai penandatangan kontrak.
 
Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
Masa berlaku penawaran juga akan menjadi dasar PPK dalam Penerbitan SPBJ yaitu :
  1.  apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka dibatalkan jadi pemenang dan  dimasukkan dalam Daftar Hitam /Black List; atau
  2.  apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa  penawarannya sudah tidak berlaku, maka tidak dikenakan sanksi 
by : I Made Heriyana

9 komentar:

  1. Bagaimana kalo dalam surat penawarannya salah cantumkan tahun, misalnya pembukaan penawaran tgl 20 Juli 2015, di surat penawaran tertulis 20 Juli 2014, dan di dokumen lainnya (daftar kuantitas harga, dok.teknis dll) tertulis 20 juli 2015, apakah hal tersebut menggugurkan?, atau kalo jadi pemenang, bisakah kita suruh memperpanjang masa penawarannya? mks atas jawabannya

    BalasHapus
  2. Mnrt sya ada 3 unsur subsantansial dlm srt penawaran. Yaitu bertanggal..masa berlaku penawara dan penawaran harga. Jadi terkait kesalahan tahun mnrt sya bisa diklarifikasikan dan mengacu pada penulisan tahun lainnya yg sesuai pada tahun dokumen. Jadi tdk subsantansial mnrt sya dan bisa lulus. Makasi

    BalasHapus
  3. mhn maaf apabila masa berlaku penawaran yang saya ajukan ternyata lebih panjang dari ketentuan yg diharuskan apakah bisa menggugurkan penawaran?
    misal saya mengajukan masa berlaku panwaran 15 hari sedangkan yang di haruskan 13 hari saja. makasih sebelumnya atas jawabannya .
    balas

    BalasHapus
  4. Untuk Masa Berlaku Penawaran apakah bisa lebih panjang/Lama daripada Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan,

    Contoh Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 45 hari kalender
    sedangkan yang di syaratkan Pokja untuk Mas Berlaku Penawaran 90 hari kalender

    Terimakasih

    BalasHapus
  5. mhn maaf apabila masa berlaku penawaran yang saya ajukan ternyata lebih panjang dari ketentuan yg diharuskan apakah bisa menggugurkan penawaran?
    misal saya mengajukan masa berlaku panwaran 15 hari sedangkan yang di haruskan 13 hari saja. makasih sebelumnya atas jawabannya .

    BalasHapus
  6. Pada saat tanda tangan kontrak masa berlaku penawaran sudah habis apakah kontrak tersebut sah?

    BalasHapus
  7. Sah. Krn masa berlaku penawarab sampai sppbj keluar

    BalasHapus
  8. Adakah sanksi untuk pokja ulp terhadap pelanggaran memperpanjang masa berlaku penawaran,,trims

    BalasHapus
  9. mohon petunjuk.

    bilamana tertulis masa waktu dokumen penawaran 30 hari kalender .ttapi kita bikinnya kurang dari 30 hari. apakah bisa di gugurkan??

    misal kami masukin upload penawaran .tgl 25 sept seharusnya masanya waktunya sampe 25 okt. tpi kita bikin 12 okt. dan proses lelang sampe kontrak tertulis tangal 5 okt. apakah bisa dinyatakan gugur?? terima kasih

    BalasHapus