A. KETENTUAN UMUM
Penyusunan
dan Penetapan Rencana pelaksanaan Pengadaan merupakan salah satu tugas pokok
dan kewenangan PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan
perubahan terakhirnya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 yaitu pada pasal 11
ayat 1, “PPK menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan” . Penyusunan dan
Penetapan Rencana pelaksanaan Pengadaan ini dilakukan , setelah PA/KPA
Menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan.
Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan ini tentunya bersumber dari kajian
ulang rencana umum pengadaan yang meliputi pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan,
pengkajian ulang rencana pengangaran biaya pengadaan ,dan Pengkajian Kerangka acuan Kerja ( KAK ) yang
sudah dilaksanakan.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai
kewenangan untuk rencana pelaksanaan pengadaan. Rencana pelaksanaan pengadaan
ini secara gradual dimulai dari penyusunan dan penetapan spesifikasi,
penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan rancangan
kontrak.
Langkah
persiapan ini merupakan bagian penting dari keseluruhan tahapan pengadaan
barang/jasa; persiapan, pelaksanaan, kontrak dan serah terima bahkan juga
disposal. Rencana pelaksanaan harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang
disebut dengan sasaran kegiatan.
Dalam
format dokumen anggaran sasaran dapat dilihat pada tabel indikator input,
output, outcame, impact dan benefit. Sering disebut pula dengan anggaran
berbasis kinerja seperti diurai dalam artikel Anggaran Berbasis Kinerja versus
Kinerja Berbasis Anggaran. Nah, dari sini dapat ditentukan
apakah kegiatan pengadaan merupakan
sebuah kebutuhan (need) atau hanya keinginan (want).
Spesifikasi
idealnya merupakan hasil dari sebuah identifikasi kebutuhan yang memisahkan
unsur kebutuhan dan keinginan dalam kerangka maksimalisasi value for money (VFM)
proses pengadaan. Konstruksi spesifikasi menentukan besaran biaya yang
dibutuhkan untuk mendapatkan barang/jasa disisi ekonomis. Misinya adalah bahwa
setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai ekonomis yang optimal dalam
rangka pencapaian keseluruhan sasaran kegiatan. Spesifikasi idealnya memenuhi 4
( empat )prinsip VFM yaitu kualitas, kuantitas, lokasi dan waktu.
Dari
hasil penentuan spesifikasi ini dapat dirumuskan besaran biaya disis harga
sebagai prinsip terakhir VFM. Harga selalu menjadi bagian terakhir karena harga
sangat ditentukan oleh kondisi pasar. Pemain utama didalam pasar adalah
penyedia. Sehingga pengadaan yang mengikuti kehendak pasar akan terjebak pada
harga. Unsur kualitas sangat mungkin terabaikan. Seperti tergambar dalam
artikel Pembangunan Yang Terjebak Harga.
Rencana
pelaksanaan teknis seyogyanya tidak hanya mempertimbangkan tentang bagaimana
mendapatkan barang/jasa. Namun juga secara strategis mampu menjadi agen
perbaikan proses pengadaan. Untuk itu patut diramalkan kebutuhan dari sisi
tingkat permintaan, jumlah dan kapasitas penyedia, kapasitas produksi terkait
barang/jasa, pertumbuhan penduduk maupun persoalan keuangan.
B. KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
Berdasarkan
Lampiran peraturan kepala LKPP Nomer 14 tahun 2012 yang merupakan petunjuk
teknis peraturan presiden Nomer 70 tahun 2012, dalam menyusun rencana
pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian umum rencana pengadaan
meliputi :
1. Spesifikasi Teknis dan Gambar
2. Harga Perkiraan Sendiri
3. Rangan Kontrak
SPESIFIKASI TEKNIS
1.
Ketentuan Umum penyusunan spesifikasi
teknis barang dan jasa :
a. Pengertian Umum Spesifikasi
Spesifikasi
teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa,
dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, yang meliputi: barang, pekerjaan
konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya.
Spesifikasi
adalah uraian secara rinci mengenai persyaratan barang dan jasa yang dibutuhkan
atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan. Spesifikasi
dalam mencapai tujuan pengadaan akan dikaitkan antara lain dengan kualitas dan
kinerja. Spesifikasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah rincian
atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
b. Penyusun Spesifikasi
Tujuan
menyusun spesifikasi barang/jasa yang diperlukan adalah untuk memberikan
informasi yang diperlukan oleh penyedia barang/jasa agar memasok barang/jasa
yang sesuai dengan kebutuhan pengguna barang/ jasa.
Tanpa
penyusunan spesifikasi barang/jasa yang tepat, bisa terjadi penyedia barang/jasa
menyerahkan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak
tetapi tidak memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa.
Pendekatan
yang dianjurkan dalam menyusun spesifikasi adalah menetapkan dulu kebutuhan
(performance) pengguna barang/jasa, baru kebutuhan tersebut diterjemahkan dalam
aspek teknis (technical).
Dalam
menyusun spesifikasi barang/jasa, terdapat 3 (tiga) hal pokok (Elemen
Spesifikasi) yang harus diperhatikan: Mutu Barang/Jasa, Jumlah dan Waktu, dan
Tingkat Pelayanan.
a.)
Mutu Barang
Tingkat
mutu untuk barang, misalnya, diterjemahkan ke dalam fungsi, keandalan, kompatibilitas,
dan sebagainya. Tingkat mutu untuk jasa konsultansi misalnya diterjemahkan ke dalam
bidang gerak konsultan, pengalaman konsultan dalam bidang tertentu, dan
lain-lain. Untuk jasa konstruksi, termasuk dalam mutu ada metode pelaksanaan
pekerjaan.
b.)
Jumlah dan Waktu
Jumlah
barang, kapan diserahkan dan lokasi barang tersebut. Dalam hal jasa, dapat diartikan
ruang lingkup, waktu penyerahan, dan lokasi penyerahan.
c.)
Tingkat Pelayanan dan Pelayanan Purna
Jual
Yang
dimaksud dengan tingkat pelayanan disini adalah kecepatan respon dan kecepatan
penanganan keluhan pengguna jasa. Misalnya, keluhan pelanggan akan ditangani
paling lambat 2 x 24 jam setelahnya. Hal yang sama berlaku pula untuk pelayanan
purna jual, ruang lingkup dan tingkat kedalaman pelayanan purna jual perlu
ditetapkan dengan rinci.
c. Ketentuan spesifikasi
PPK
menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa, dengan melakukan kaji ulang terhadap
spesifikasi kebutuhan yang telah ditetapkan oleh PA, dan lebih merinci dan
menyesuaikan dengan persyaratan/ketentuan barang/jasa yang dibutuhkan , serta
pertimbangan terhadap kondisi nyata di lapangan.
Ketentuan
tentang spesifikasi barang/jasa selain terdapat di Peraturan Presiden Nomer 54
Tahun 2010 dan perubahannya, juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP (Perka
LKPP) nomor 14 tahun 2012, yang menyatakan:
Spesifikasi teknis barang atau spesifikasi teknis
pekerjaan yang meliputi
a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengguna/penerima akhir;
b) bukanlah rekayasa tertentu yang menyebabkan persaingan
tidak sehat. memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri; dan
c) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Identifikasi Informasi Tentang Spesifikasi
a) Barang/jasa apa yang dibutuhkan (dalam hal mutu, tipe,
ukuran, kinerja, dan sebagainya).
b) Bagaimana mutu barang/jasa tersebut.
c) Berapa banyak barang/jasa tersebut.
d) Kapan banyak barang/jasa tersebut.
e) Dimana banyak barang/jasa tersebut diserahkan.
f) Moda transportasi dan cara pengangkutan barang seperti apa
yang harus di persyaratkan.
g) Persyaratan seperti apa yang harus dimiliki oleh Penyedia
barang/ jasa agar mampu memasok dengan efektif.
h)
Tanggung jawab Penyedia barang/jasa
yang harus dipenuhi dan informasi seperti apa yang akan diberikan kepada
Penyedia barang/jasa.
e. Dampak Kegagalan Dalam Menyusun Dan Menetapkan Spesifikasi
Barang/Jasa
a) Kegiatan bisa terhenti sebagai akibat barang/jasa yang
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan organisasi tidak tersedia.
b) Barang yang dibeli mungkin rusak dan tidak dapat digunakan
lagi sebagai akibat kemasan yang tidak memadai (karena tidak dipersyaratkan
dalam spesifikasi).
c) Barang yang dibeli mengandung material yang dilarang
Negara (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi).
d) Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna atau tidak sesuai
harapan.
e) Jumlah barang yang dibeli ternyata berlebih dan berdampak
pada peningkatan kebutuhan gudang dan kemungkinan kadaluarsa.
f) Penyedia barang/jasa ternyata tidak memberikan jasa
pemeliharaan dan /atau pelayanan purna jual.
f.
Ketepatan Dalam Spesifikasi
Barang/Jasa
Spesifikasi
yang disusun dengan tepat, akan memiliki karakteristik lima tepat yaitu :
a) Tepat jumlah artinya barang/jasa yang dibeli atau diadakan
tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkan.
b) Tepat mutu artinya mutu barang/jasa yang dibeli sesuai
sehingga dapat memenuhi kebutuhan Pengguna Barang/Jasa. Sehingga sasaran
pengadaan efektif (berhasil guna) tercapai.
c) Tepat waktu artinya kedatangan barang/jasa yang dibutuhkan
tidak terlambat atau lebih cepat sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan.
d) Tepat lokasi artinya barang/jasa yang diterima tepat pada
lokasi yang membutuhkan. Salah pengiriman barang/jasa ketempat yang tidak
membutuhkan akan menimbulkan tambahan biaya yang tidak perlu sehingga sasaran
pengadaan efisien (berdaya guna) tidak tercapai.
e) Tepat aturan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
formal. Atau dengan kata lain tidak melanggar peraturan perundang undangan yang
berlaku
HPS ( HARGA PERKIRAAN SENDIRI )
2.
Kententuan Umum dalam Penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri ( HPS )
a. HPS merupakan total harga perolehan yang diperkirakan
cukup untuk membiayai pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pengadaan
barang/jasa, dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk Kontes/Sayembara.
b. ULP/PP mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK.
c. Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
d. Nilai total HPS sebagaimana tersebut di atas adalah hasil
perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan
seluruh beban pajak dan keuntungan.
e. HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
f. Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, ULP/PP
menggunakan HPS sebagai:
a) Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk
rinciannya;
b) Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pedoman umum perencanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan
metode evaluasi Pagu Anggaran
c) Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus)
nilai total HPS.
g. HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian
negara.
h. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi
barang/jasa diproduksi/ diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannyaPengadaan
Barang/Jasa.
·
Penyedianya non kecil untuk survei harga (HPS) sebaiknya
di distributor, selanjutnya dicari apakah
harga distributor sudah termasuk keuntungan, bila belum, dapat
ditambahkan keuntungan.
·
Penyedianya usaha kecil dapat dilakukan survey harga di
pengecer. Bilamana harga pengecer sudah sudah termasuk keuntungan, maka tidak
perlu ditambahkan keuntungan.
b) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi
oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d) Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
e) biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau
kurs tengah Bank Indonesia;
g) hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
i) norma indeks; dan/atau
j) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
i. Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional
dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
j. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya
overhead yang dianggap wajar.
RANCANGAN KONTRAK
3. Kententuan Umum dalam Penyusunan Rancangan Kontrak.
Sesuai pasal 55 Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan
perubahan terakhirnya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 , tanda bukti
perjanjian terdiri atas :
a. Bukti pembelian
Bukti pembelian digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
b. Kuintasi
Kuitansi digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
c. Surat perintah Kerja
SPK digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
d. Surat Perjanjian
Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
e. Surat Pesanan Surat Pesanan digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.
Untuk paket pekerjaan yang bernilai diatas 200 juta ( barang/Kontruksi/jasa lainnya ), diatas 50
juta ( konsultasi ) maka rancangan kontrak setidaknya memenuhi :
·
Surat Perjanjian
·
SSUK, dan
·
SSKK
SSUK setidaknya ada beberapa yang tertuang didalamnya,sesuai
Lampiran Perka Nomer 14 Tahun 2012 meliputi :
·
Pemberian jaminan uang muka
·
Jaminan Pelaksanaan
·
Jaminan Pemeliharaan
·
Cara Cara Pembayaran
·
Harga
·
Perubahan Kontrak
·
Hak dan kewajiban para pihak
·
Hak dan kewajiban penyedia
·
Jadwal pelaksanaan
·
Pengawasan dan pemeriksaan
·
Sangsi keterlamabat pekerjaan
·
Pemutusan kontrak
·
Penyelesaian perselisihan
·
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
SSKK Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan,
dan/atau
penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum
Kontrak, antara lain meliputi:
·
Ketentuan mengenai garansi
·
Ketentuan mengenai sertifikat
keaslian (certificate of origin).
C. PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
Penyusunan rencana
pelaksanaan pengadaan, tentunya tidak terlepas dari rencana umum pengadaan,
yang meliputi :
1. Indentifikasi dan analisi kebutuhan
2. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
3. Penetapan kebijakan umum
4. Penyusunan kerangkan acuan kerja ( KAK )
Pengkajian ulang umum rencana pengadaan yang meliputi :
1. Pengkajian ulang umum kebijakan
2. Pengkajian ulang biaya rencana penganggaran
biaya pengadaan dan
3. Pengkajian ulamg KAK
PPK menyusun rencana pelaksanaan dari hasil pengkajian
ulang rencana umum pengadaan .Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan tentunya tidak terlepas dari paket pekerjaan
yang akan di rencanakan,untuk menentukan spesfikasi, HPS dan rancangan kontrak
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. sesuai peraturan presiden Nomer 54 Tahun
2010 dan perubahannya terakhir peraturan Presiden nomer 4 tahun 2015, pasal 4 ,
Pengadaan barang dan jasa meliputi :
1.
Pengadaan Barang
2.
Jasa Kontruksi
3.
Jasa Konsultasi, dan
4.
Jasa Lainnya
A.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG
Pengadaan
Barang adalah ; Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Penjelasan
Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 pasal 4 ayat 1 ,
yang termasuk barang meliputi :
a. Bahan baku
b. Barang setengah
jadi
c. Barang
jadi/peralatan
d. Mahlud hidup
1. Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Barang meliputi:
a) Macam/jenis barang, ukuran/dimensi/kapasitas, fungsi/
kegunaan, cara memproduksi/pembuatan barang, material/ bahan yang digunakan,
standar mutu yang dibutuhkan, dan lainnya yang terkait.
b) Cara pengangkutan, cara penggunaan/pemanfaatan/ memfungsikan/mengoperasikan
termasuk cara pemeliharaan dan/atau penimbunan/penyimpanan barang dan lainnya
yang terkait.
c) Apabila diperlukan, persyaratan untuk melakukan pelatihan tentang
cara pengoperasian/penggunaan barang yang akan diadakan.
2.
HPS untuk Pengadaan Barang yang
terdiri dari beberapa unsur/komponen biaya,
meliputi:
a) Biaya untuk barang yang akan diadakan
b) Biaya untuk pemasangan (termasuk untuk komponen peralatan yang
digunakan)
c) Biaya untuk transportasi, termasuk untuk transportasi
lokal dan pemindahan barang (apabila diperlukan)
d) Biaya untuk asuransi barang dan tenaga kerja yang
diperlukan.
e) Biaya untuk pelatihan cara pengoperasian/penggunaan dan
cara pemeliharaan (apabila diperlukan)
Contoh penyusunan HPS Barang
Catatan:
1.
Kalau
diperlukan biaya pengiriman, pemasangan dsb dapat dimasukkan.
2.
Jika HPS lebih besar dari Pagu Dana, maka dapat
dilakukan Perubahan spesifikasi teknis atau
Revisi PO/LK.
Tip Perhitungan HPS Barang
1.
Menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga
satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum
2.
Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah
volume barang x harga satuan
3.
Dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan.
4.
Dihitung PPN yaitu 10% x jumlah semua biaya untuk seluruh item
barang.
5.
Total harga pekerjaan HP ialah jumlah biaya seluruh item barang +
PPN 10%
3.
Rancangan Kontrak yang terdiri dari
beberapa unsur :
a. Surat Perjanjian
·
Judul Kontrak
·
Nomer Kontrak
·
Tanggal kontrak
·
Para pihak dalam kontrak
b. SSUK
·
Pemberian jaminan uang muka
·
Jaminan Pelaksanaan
·
Jaminan Pemeliharaan
·
Cara Cara Pembayaran
·
Harga
·
Perubahan Kontrak
·
Hak dan kewajiban para pihak
·
Hak dan kewajiban penyedia
·
Jadwal pelaksanaan
·
Pengawasan dan pemeriksaan
·
Sangsi keterlamabat pekerjaan
·
Pemutusan kontrak
·
Penyelesaian perselisihan
·
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
c. SSKK
·
Ketentuan mengenai garansi
·
Ketentuan mengenai sertifikat
keaslian (certificate of
origin).
(Lampiran
rancangan kontrak terlampir )
B.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN
PENGADAAN JASA KONTRUKSI
Pekerjaan
Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Penjelasannya
sesuai pasal 4 ayat 1 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4
Tahun 2015 adalah pekerjaan kontruksi Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud
fisik lainnya.
Yang dimaksud
dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya
untuk
mewujudkan
suatu bangunan. Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk
mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
a.
konstruksi
bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b.
pekerjaan
yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggaliandan/atau penataan lahan
(landscaping);
c.
perakitan
atau instalasi komponen pabrikasi;
d.
penghancuran
(demolition) dan pembersihan (removal);
e.
reboisasi.
1.
Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a)
Penggunaan bahan/material untuk pekerjaan konstruksi, cara pemasangan/pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, persyaratan/ standar mutu hasil pekerjaan, dan lainnya
yang terkait;
b)
Cara pemanfaatan/penggunaan/pengoperasian hasil pekerjaan konstruksi,
termasuk cara melakukan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, dan lainnya yang
terkait;
c)
Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada
proses pengadaan pekerjaan konstruksi.
2.
HPS untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari beberapa
unsur/komponen biaya, meliputi:
1)
Permen PU 11/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Umum sebegai refrensi dalam menyusun HPS (pasal 2)
2)
Biaya untuk pekerjaan persiapan, yang meliputi:
a)
Mobilisasi peralatan/tenaga kerja;
b)
Pemasangan papan nama proyek;
c)
Pengadaan gudang bahan/barak kerja;
d)
Pembersihan lapangan yang bersifat ringan (clean up);
e)
Penyiapan akses jalan menuju lokasi pekerjaan (apabila diperlukan).
3)
Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, yang meliputi:
a)
Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, dihitung berdasarkan
volume/jumlah seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan termasuk untuk
pembersihan lapangan/land clearing (apabila diperlukan) dan harga satuan pekerjaan
untuk masing-masing item pekerjaan;
b)
Biaya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sudah termasuk untuk
penerapan manajemen K3 Konstruksi dan biaya untuk pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
Koefisien bahan Pekerjaan Kontruksi
Koefisien Bahan yang dipakai didapatkan secara empiris dari hasil
metode pecobaan jumlah bahan – bahan pembentuk untuk satu satuan pekerjaan (percobaan jumlah bahan
pembentuk dilakukan di laboratorium).
Contoh :
Jumlah bahan yang dibutuhkan untuk membuat 1 m3 pasangan batu kali dengan perekat 1 PC : 4 Ps dari hasil
percobaan didapat
·
Batu kali 1,2 m3.
·
Semen / PC 3,26 zak.
·
Pasir pasang 0,522 m3.
Sehingga koefisien bahan untuk mengerjakan 1 m3 pasangan
batu kali menjadi :
·
1,2 m3 batu kali.
·
3,26 zak semen.
·
0,522 m3 pasir pasang.
Demikian seterusnya untuk perhitungan koefisien bahan
pekerjaan
3.
Rancangan Kontrak yang terdiri dari beberapa unsur :
a. Surat Perjanjian
·
Judul Kontrak
·
Nomer Kontrak
·
Tanggal kontrak
·
Para pihak dalam kontrak
b. SSUK
·
Pemberian jaminan uang muka
·
Jaminan Pelaksanaan
·
Jaminan Pemeliharaan
·
Cara Cara Pembayaran
·
Harga
·
Perubahan Kontrak
·
Hak dan kewajiban para pihak
·
Hak dan kewajiban penyedia
·
Jadwal pelaksanaan
·
Pengawasan dan pemeriksaan
·
Sangsi keterlamabat pekerjaan
·
Pemutusan kontrak
·
Penyelesaian perselisihan
·
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
c. SSKK
·
Ketentuan mengenai garansi
·
Ketentuan mengenai sertifikat
keaslian (certificate of
origin).
(Lampiran
rancangan kontrak terlampir )
C.
PENYUSUNAN
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTASI
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir (brainware).
Penjelasannya pasal 4 ayat 1 Pepres
54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015 adalah yan termasuk
jasa konsultasi tidak terbatas pada :
a.
jasa
rekayasa (engineering);
b.
jasa
perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk
Pekerjaan Konstruksi
c.
jasa
perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk
pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan,
kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan
usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi,
pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
jasa
keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan,
bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum
1.
Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi:
a)
Persyaratan minimal pendidikan formal dari tenaga ahli sesuai
dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
b)
Persyaratan tentang lamanya pengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan yang sejenis dengan bidang keahlian yang diperlukan dari
masing-masing tenaga ahli.
2.
HPS untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang terdiri dari beberapa unsur/komponen
biaya, meliputi:
1)
Biaya langsung personil (remunerasi)
a)
Biaya untuk pengadaan tenaga ahli (professional staff), asisten
tenaga ahli (sub professional staff) dan tenaga pendukung (supporting staff);
b)
Biaya langsung personil dihitung berdasarkan jumlah orangbulan (man-month)
dari masing-masing tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga pendukung yang
diperlukan;
c)
Harga satuan untuk biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli ditentukan
berdasarkan tingkat pendidikan dan lamanya pengalaman sesuai bidang keahlian
masing masing tenaga ahli, dan mengikuti harga pasar.
d)
Jasa konsultansi yang
memiliki standar output. Perhitungan HPS dapat berdasarkan proporsi
(persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancanangan bangunan gedung,
pengawasan pekerjaan konstruksi, dll
e)
Jasa konsultansi yang
tidak dapat distandarkan (non-standar). Perhitungan HPS/O’E
didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan,
termasuk biaya-biaya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
2)
Biaya langsung non personil
a)
Biaya langsung non personil, merupakan biaya untuk kebutuhan
perjalanan dinas, biaya untuk sewa kendaraan, sewa kantor, penggandaan dokumen,
biaya pengiriman dokumen, biaya untuk komunikasi;
b)
Biaya langsung non personil dihitung berdasarkan hasil identifikasi
terhadap kebutuhan barang/jasa, yang merupakan kebutuhan peralatan dan bahan
yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan layanan jasa konsultansi seperti
yang tercantum dalam KAK, termasuk untuk kegiatan dan kebutuhan bahan serta
peralatan yang bersifat lumpsum dan/atau at cost.
Prosedur Penyusunan HPS Konsultan
Catatan:
Biaya langsung non-personil tidak
melebihi 40% dari biaya total , KECUALI untuk pekerjaan yang bersifat khusus
Dari
juklak tersebut perhitungan biaya langsung personil (BLP) menggunakan formula sebagai berikut :
BLP = GD
+ BBS + BBU + TP +
K
GD = Gaji Dasar
BBS = Beban Biaya Sosial
BBU = Beban Biaya Umum
TP = Tunj. Penugasan
K = Laba
a.) Biaya
Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No
1203/D.II/03/2000 : SE-38/A/2000
BLP = GD + BBS + BBU + TP + K
HARGA PERKIRAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
|
|
BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION
|
|
•
BIAYA TENAGA AHLI, ASISTEN TA, TENAGA PENDUKUNG
•
BERDASARKAN KEAHLIAN DAN PENGALAMAN TA
•
GAJI KONTRAK TERAKHIR YANG TELAH
DIAUDIT (AUDITED PAY ROLL)
•
TERMASUK (BBS), (BBU), DAN KEUNTUNGAN MAKSIMUM 10%
|
|
BEBAN BIAYA SOSIAL (BBS)
DIBAYARKAN KEPADA TA TETAP (PERMANEN):
•
tunjangan hari libur
•
cuti tahunan
•
cuti sakit
•
tunjangan pengobatan
•
tunjangan transportasi
•
tunjangan pensiun
•
asuransi tenaga kerja
•
tunjangan sosial
lainnya
|
BEBAN BIAYA UMUM (BBU) TUNJANGAN HARI LIBUR
·
Biaya manajemen dan administrasi kantor
·
Gaji tenaga adm, juru ketik, pesuruh, pengemudi, dsb
·
Biaya jasa hukum, auditor, dsb
·
Biaya kantor/ruang kerja
·
Biaya listrik, air, telpon, dsb
·
Biaya karena kekosongan kerja
·
Biaya depresiasi
·
Bunga modal
·
Biaya penelitian dan pengembangan
·
Bu lainnya
|
KEUNTUNGAN (K)
•
keuntungan perusahaan
•
deviden/bonus
•
dana cadangan dan investasi
•
pajak perusahaan
|
TUNJANGAN PEKERJAAN (TP):
tunjangan khusus untuk tenaga ahli penugasan tertentu hal-hal lain:
|
b.) Biaya
Langsung Non Personil
·
(direct reimbursable cost), seperti :
- biaya pelaporan,
- komunikasi,
- perjalanan,
- biaya sewa kantor dan fasilitas
kerja,
- biaya pengurusan surat ijin,
- biaya sewa kendaraan dll
·
tidak melebihi 40% (empat puluh persen)
dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat
khusus, seperti:
pemetaan
udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain
SEBAGAI
REFERENSI
Biaya
Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 : SE-35/A/21/0298
Ketentuan lain dalam penyusunan HPS
pengadaan jasa konsultan:
• Biaya langsung
non-personel max 40%, kecuali untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti:
pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyeledikan tanah, dan lain-lain.
• Untuk biaya personil
dihitung berdasarkan satuan waktu menurut tingkat kehadiran: 1 bulan dihitung
miniman 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam
• Apabila pengelola proyek
mendapatkan informasi tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka perhitungan untuk
remunerasinya adalah sebesar max 3,2 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 1,5
kali tenaga ahli tidak tetap
• Biaya langsung personil
konsultan perorangan TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan keuntungan
3.
Rancangan Kontrak Konsultan yang terdiri dari beberapa unsur :
a. Surat Perjanjian
·
Judul Kontrak
·
Nomer Kontrak
·
Tanggal kontrak
·
Para pihak dalam kontrak
b. SSUK
·
Pemberian jaminan uang
muka
·
Jaminan Pelaksanaan
·
Jaminan Pemeliharaan
·
Cara Cara Pembayaran
·
Harga
·
Perubahan Kontrak
·
Hak dan kewajiban para
pihak
·
Hak dan kewajiban
penyedia
·
Jadwal pelaksanaan
·
Pengawasan dan
pemeriksaan
·
Sangsi keterlamabat
pekerjaan
·
Pemutusan kontrak
·
Penyelesaian perselisihan
·
Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan
c. SSKK
·
Ketentuan mengenai
garansi
·
Ketentuan mengenai
sertifikat keaslian (certificate of
origin).
(Lampiran
rancangan kontrak terlampir )
D.
PENYUSUNAN
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Jasa
Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas
di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dan pengadaan Barang.
Dari sisi penjelasannya sesuai pasal
4 ayat 1 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Pepres 4 Tahun 2015
adalah yan termasuk jasa konsultasi tidak terbatas pada :
a.
jasa
boga (catering service);
b.
jasa
layanan kebersihan (cleaning service);
c.
jasa
penyedia tenaga kerja;
d.
jasa
asuransi, perbankan dan keuangan;
e.
jasa
layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan;
f.
jasa
penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
g.
jasa
percetakan dan penjilidan;
h.
jasa
pemeliharaan/perbaikan;
i.
jasa
pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
j.
jasa
pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
k.
jasa
penjahitan/konveksi;
l.
jasa
impor/ekspor;
m. jasa penulisan dan penerjemahan;
n.
jasa
penyewaan;
o.
jasa
penyelaman;
p.
jasa
akomodasi;
q.
jasa
angkutan penumpang;
r.
jasa
pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s.
jasa
penyelenggaraan acara (event organizer);
t.
jasa
pengamanan;
u.
jasa
layanan internet;
v.
jasa
pos dan telekomunikasi;
w.
jasa
pengelolaan aset
1.
Spesifikasi Teknis
Untuk Pengadaan Jasa Lainnya meliputi:
Standar mutu yang dihasilkan, penggunaan bahan/material yang
digunakan,pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis/sesuai dengan
yang akan dilaksanakan, standar pencapaian target yang ditetapkan dan lainnya
yang terkait.
2.
HPS untuk Pengadaan
Jasa Lainnya yang terdiri dari beberapa unsur/komponen biaya, meliputi:
1)
Komponen biaya untuk
pengadaan jasa lainnya, meliputi:
a) Biaya pengadaan bahan/material yang
diperlukan, termasuk untuk peralatan bantu kerja;
b) Biaya pengadaan tenaga/upah kerja
termasuk untuk tenaga terampil yang diperlukan;
2)
Prestasi
kerja/target pekerjaan yang harus dilaksanakan/ diselesaikan, dapat dihitung
atas dasar sebagai berikut:
a) Jumlah persatuan luas (m2) untuk ruangan
kantor/ bangunan yang harus diselesaikan dalam sehari selama 1 (satu) tahun anggaran
atau 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria/persyaratan teknis yang ditetapkan. Pedoman
umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Sebagai contoh: pekerjaan layanan pembersihan
ruang kantor (cleaning service);
b) Layanan untuk kebutuhan 1 (satu) orang
per-hari, untuk sejumlah orang yang harus dipenuhi/dilayani, selama 1 (satu) tahun
anggaran atau 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria/persyaratan teknis yang
ditetapkan. Sebagai contoh: pekerjaan layanan pengadaan makanan (jasa boga)
untuk kebutuhan rumah sakit pemerintah.
3.
Rancangan Kontrak
yang terdiri dari beberapa unsur :
a. Surat Perjanjian
·
Judul Kontrak
·
Nomer Kontrak
·
Tanggal kontrak
·
Para pihak dalam kontrak
b. SSUK
·
Pemberian jaminan uang
muka
·
Jaminan Pelaksanaan
·
Jaminan Pemeliharaan
·
Cara Cara Pembayaran
·
Harga
·
Perubahan Kontrak
·
Hak dan kewajiban para
pihak
·
Hak dan kewajiban
penyedia
·
Jadwal pelaksanaan
·
Pengawasan dan
pemeriksaan
·
Sangsi keterlamabat
pekerjaan
·
Pemutusan kontrak
·
Penyelesaian perselisihan
·
Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan
c. SSKK
·
Ketentuan mengenai
garansi
·
Ketentuan mengenai
sertifikat keaslian (certificate of
origin).
D. PENYERAHAN DOKUMEN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
Dokumen rencana pelaksanaan pengadaan ( Dokumen RPP ) selanjutnya diserahkan PPK setelah melalui penyusunan
rencana pelaksanaan pengadaan. dokumen
RPP meliputi :
1.
Rencana
Umum Pengadaan yang terdiri dari :
a)
Indentifikasi
kebutuhan
b)
Rencana
Penganggaran ( RAB )
c)
Kebijakan
Umum
d)
Kerangka
Acuan Kerja ( KAK )
e)
Pengumuman
RUP
f)
Kajian
Umum RUP,dan
g)
Penetapan
RUP
2. Dokumen RPP :
a)
Spesifikasi
Teknis
b)
Harga
Perkiraan Sendiri
c)
Rancangan
Kontrak
Pokja ULP memeriksa kelengkapan Dokumen
Rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :
1.
Kelengkapan
dokumen Spesifikasi teknis meliputi :
·
Gambar/brosur
( bila dipersyaratkan )
·
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
·
Personil
dan peralatan (pekerjaan kontruksi/barang/konsultan dan jasa lainnya.
2.
Kelengkapan
dokumen Harga Perkiraan Sendiri meliputi :
·
Data
yang dipakai dalam menyusun HPS
·
Perhitungan
HPS
·
Masa
berlaku HPS
·
Rencana
Anggaran Biaya
3.
Kelengkapan
Rancangan Kontrak meliputi ;
·
Rancangan
Surat Perjanjian
·
SSUK
·
SSKK
Semua kelengkapan dokumen RPP baik kelengkapan dokumen
spesifikasi teknis, Harga perkiraan sendiri dan rancangan kontrak dituangkan dalam lembaran ceklist
isian data kelengkapan dokumen RPP ( contoh dalam gambar )
No
|
Uraian dokumen RPP
|
Hard Copy
|
Soft Copy
|
Keterangan
|
a.
|
Surat Penyerahan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
|
˅
|
|
Lengkap
|
b.
|
DPA
|
˅
|
|
Lengkap
|
c.
|
SK PPK
|
˅
|
|
Lengkap
|
d.
|
HPS
(beserta historynya)
|
˅
|
˅ (Excel)
|
Lengkap
|
e.
|
Daftar
Kuantitas dan Harga
|
˅
|
˅ (Excel)
|
Lengkap
|
f.
|
Gambar
(jika ada)
|
˅
|
˅ (PDF)
|
Lengkap
|
g.
|
Spesifikasi
Teknis
|
˅
|
˅ (Word)
|
Lengkap
|
h.
|
History
Spesifikasi Teknis
|
˅
|
|
Lengkap
|
i.
|
Rancangan
Surat Perjanjian (kontrak) termasuk syarat –syarat umum dan syarat-syarat
khusus kontrak
|
˅
|
˅ (Word)
|
Lengkap
|
Dokumen RPP harus disesuaikan dengan jenis paket pekerjaan yang akan di lelangkan. Dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen, Pokja ULP membuat surat permohonan kelengkapan kepada PPK untuk dilengkapi.
Contoh dokumen RPP yang tidak
lengkap
No
|
Uraian dokumen RPP
|
Hard Copy
|
Soft Copy
|
Keterangan
|
a.
|
Surat Penyerahan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
|
˅
|
|
Lengkap
|
b.
|
DPA
|
˅
|
|
Lengkap
|
c.
|
SK PPK
|
˅
|
|
Lengkap
|
d.
|
HPS
(beserta historynya)
|
˅
|
˅ (Excel)
|
Lengkap
|
e.
|
Daftar
Kuantitas dan Harga
|
˅
|
˅ (Excel)
|
Lengkap
|
f.
|
Gambar
(jika ada)
|
˅
|
˅ (PDF)
|
Lengkap
|
g.
|
Spesifikasi
Teknis
|
˅
|
˅ (Word)
|
Tidak
lengkap, mohon dilengkapi
|
h.
|
History
Spesifikasi Teknis
|
˅
|
|
Lengkap
|
i.
|
Rancangan
Surat Perjanjian (kontrak) termasuk syarat –syarat umum dan syarat-syarat
khusus kontrak
|
˅
|
˅ (Word)
|
Lengkap
|
Dokumen rencana pelaksanaa Pengadaan yang telah
dilengkapi oleh PPK, maka Pokja ULP selanjutnya melakukan Rapat kajian
ulang Pembahasan dokumen rencana Pelaksanaan pengadaan bersama sama PPK
Mas Heri, Dok yang mas Heri publish itu ada di Perka LKPP y? Nomor brp ? Trims
BalasHapus