sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Sabtu, 03 Oktober 2015

MENYIKAPI IJIN USAHA YANG MASA BERLAKUNYA HABIS DALAM ISIAN DATA KUALIFIKASI.

Mungkin pengalaman ini adalah pengalaman sebagian besar pengalaman Pokja yg lelang mengunakan etendering,dalam hal ini dikarenakan semua persyartan kualifikasi yg sdh tertuang dalam form isian kualfikasi di SPSE adalah sifatnya mengisi dan tidak diwajibkan bahwa peserta melampirkan,dan ini juga merupakan mandat pasal 56 yaitu penyederhaan dokumen lelang, sehingga yg cukup dilampirkan peserta hanyalah dokumen penawaran yg bersifat dokumen pemilihan yg merupakan data 'rhs' yg nantinya akan di kirim peserta melalu SPSE.
Berbeda dengan dokumen pemilihan, yang mana secara scan/lampiranya jelas bisa dilihat oleh pokja pada saat evaluasi pemilihan, karna sifatnya adalah " Melampirkan" jadi segala data yg valid/tdak valid bisa di lihat dari lampiranya dan tentu data yg tidak valid tersbut bisa digugurkan.
Bagaimana dengan data kualifikasi yg hanya bisa dilihat inputannya di isian SPSE? Bagaimana jika ada Ijin usaha masa berlakunya sudah habis, sedangkan kita tak bisa melihat lampirannya,,apakah digugurkan dalam kualifikasi ataukah tidak?
Untuk mejawabnya tentunya kita harus memiliki dasar pula, yaitu yg pertama
  1. Pasal 19 ayat 1" penyedia jasa harus menjalan usahanya sesuai peraturan perundang2n" penjelasannya memiliki perijinan usaha dibidangnya
  2. Pasal 56 ayat 11 huruf a dan b, di huruf b tertulis bhawa peserta tidak harus melampirkan data kualifikasi dan meminta data tersbut pada tahapan pembuktian.
  3. .Pasal 79 ayat 1" tata cara evaluasi sesuai tercntum dalam dokumen pengadaan"
  4. IKP penandatangan kontrak " seblum penandatangan kontrk PPK wajib melihat data kualifikasi apakah valid/tdk valid, data yang tidak valid tidak bsa dilakukan ttd kontrak.

Nah dari data tersebut intinya cuma satu, memastikan bahwa segala perijinan usaha harus memiliki legal formal hukum keabsahan sampe dengan pelaksanaan pekerjaan sehingga sesuai pasal 19, penyedia memeliki kapasitas sebagai penyedia.
Dalam hal data kualfikasi peserta khususnya perijinan (IUJK/SIUP/IUI/DLL) masa berlakunya sudah habis,dimana dalam SPSE akan kelihatan texs berwarna merah,
maka yg dilakukan pada saat kualifikasi adalah mengundang peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dengan membawa data asli dok kualifikasi. Jika pada saat pembuktian kualikasi ternyata memang benar masa berlakunya sudah habis, maka yg harus dilakukan dulu, menanyakan kepada peserta tersebut, apakah perijinan nya sudah diperpanjang? jika iya, maka pokja meminta penyedia tersbut membawa bukti perpanjangan dari PIHAK PENERBIT ,  dan tentunya setelah bisa dibuktikan, maka pokja melakukan klarifikasi ke penerbit perijinan tersebut.
Nah dari ulasan diatas, apakah penyedia digugurkan jika bisa membuktikan surat perpanjangan tersbut?
jawabnya bisa IYA/TIDAK 
untuk bisa mengatakan IYA atau TIDAK, maka kewajiban pokja melihat kembali tanggal pengajuan perpanjangan tersbut, jika tanggal perpanjangan tersbut tertanggal SEBELUM batas akhir pemasukan penawaran, maka penyedia tdk dapat digugurkan, karena memamg pada saat dia menawar ketentuanya berlakunya masih dlam proses perpanjangan

dan jika perpanjangan tersebut, tertanggal SESUDAH pembukaan penawaran/ evaluasi,maka peserta bisa dgugurkan, alasannya karena penyedia menawarkan perijinan usahanya yg sudah habis. dan ini tentu pula bisa disamakan post bidding karena pada saat pembuktian merubah subsantasi penawaran,
Tentunya berbeda dengan kasus yg tertanggal seblum batas akhr pemasukan penawaran, sebatas klarifikasi dan subsantasi tdk merubah penawaran, karena perpanjangn dilakukan seblom dia melakukan penawaran.

Note Pak Samsul Ramli :
Surat perpanjangan yang dianggap sebagai pengganti sementara ijin usaha adalah surat keterangan yg diatur oleh aturan perijinan, diterbitkan oleh penerbit ijin bukan oleh lembaga perantara perijinan atau pemohon ijin, kemudian didalamnya tertuang keterangan status proses perpanjangan dgn jelas dan semuanya bisa diklarifikasi ke penerbit perijinan... tdk semua keterangan perpanjangan bisa dianggap pengganti surat ijin tergantung substansi...
Dibeberapa kasus bahkan surat keterangan yg diberikan penerbit bisa saja tdk sesuai aturan yg berlaku semisal dalam surat ijin awal disebutkan perpanjangan paling lambat 3 bln sebelum masa laku ijin berakhir.. namun atas dasar permohonan perpanjangan ditanggal akhir ijin terbit surat keterangan perpanjangan, dalam kasus tersebut, surat perpanjangan dianggap tidak sah dan setelah diklarifikasi ulang penerbit menyatakan menarik keterangan

Tambahan : Dalam hal masa berlaku perijinan masa berlakunya habis setelah sampai SPBJ, maka di beritahukan kepada PPK bahwa sesuai IKP sebelum TTD kontrak, agar memeriksa kembali masa berlaku ijin  pemenang, jika masa berlakunya sudah habis, maka ttd kontrak tidak bisa dilakukan, hal ini juga berlaku terhadap semua isian kualifikasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar