sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 02 Oktober 2015

BISAKAH PADA TAHAPAN EVALUASI KUALIFIKASI MENGAMBIL PENAWARAN BERIKUTNYA?

Terpaksa mengupas kebelakang lagi tata cara evaluasi penawaran yang mana masih banyak kebingungan tahapan mana saja Pokja dapat mengevaluasi penawaran berikutnya , jika dalam hal evaluasi 3 ( tiga ) penawaran terendah tidak lulus disetiap evaluasi.  Hal ini sering terjadi ketika dalam satu Paket pekerjaan di ikuti oleh lebih dari 3 peserta, yang mana masih banyak perbedaan evaluasi disetiap pokja yang saya ketahui baik dari pertanyaan pertanyaan atau dari curhat sesama Pokja.  Mungkin saya akan coba ulas berdasarkan Dokumen Pengadaan standar LKPP yang tentunya tetap mengacu ke Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta mengacu ke Lampiran Perka Nomer 14 Tahun 2012 , tahapan evaluasi mana saja yang bisa mengevaluasi penawaran selanjutnya .

Pasal 79 Ayat 1 “ Tata cara evaluasi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan”Penjelasannya : Bahwa setiap Pokja wajib dan tunduk terhadap apa yang di buat/dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, tanpa merubah/mengurangi isi dokumen pengadaan.
Sebelum kita masuk  dari Pembukaan penawaran, kita harus masuk dulu ke pasal 64 ayat 1, bahwa dokumen pengadaan itu terdiri dari  dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi
  • Dokumen pemilihan : sesuai pasal 64 ayat 3 bhawa didalam dokumen pemilihan terdapat segala bentuk persyaratan persyaratan admnistrasi pemilihan, syarat teknis pemilihan  dan tentunya penawaran harga
  • Dokumen kualifikasi : sesuai pasal 64 ayat 2 bahwa terdapat dokumen kualifikasi perusahaan, baik itu admnistrasi kualifikasi dan teknis kualifikasi
dari hal tersebut kita akan masuk kedua evaluasi yaitu :

  • Evaluasi  pemilihan penyedia  : adalah proses memeriksa kesesuaian antara dok pemilihan ( adm, teknis dan harga), dengan dokumen penawaran ( adm, teknis dan harga )
  • Evaluasi  kualifikasi : adalah proses memeriksa kesesuaian antara dokumen kualifikasi pemilihan ( adm, teknis ) dengan kualifikasi penyedia ( adm, teknis )

Mari kita mulai berevaluasi dari :

EVALUASI  PEMILIHAN
Sesuai IKP26 Evaluasi Penawaran “ sebelom dilakukan evaluasi penawaran, maka pokja terlebih dahulu membuka harga penawaran dan melakukan :

1.     Koreksi arimatik untuk menentukan 3  ( tiga ) terendah penawaran ( jika ada peserta lebih dari 3 penawaran ) selanjutnya setelah mendapat hasil 3 ( tiga ) terendah, dilakukan tahapan tahapan evaluasi penawaran, yaitu Evaluasi Administrasi, teknis dan Harga. Mari kita mulai bahas satu persatu

a.     Evaluasi Administrasi : dilakukan dari tiga terendah dan selanjutnya apabila apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)

·       Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat mengevaluasi penawaran yang ke 4 ( empat )dalam hal salah satu peserta diatas tidak lulus adminitrasi.

b.    Evaluasi Teknis : dilakukan dari tiga peserta yang lulus eavluasi administrasi dan selanjutnya apabila dari 3 (tiga) penawaran tidak  ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis  maka pokja ULP melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya dimulai dari administrasi (apabila ada)
·       Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat mengevaluasi penawaran yang ke 5 ( lima )dalam hal salah satu peserta diatas tidak lulus teknis.

c.   Evaluasi Harga : dilakukan dari tiga peserta yang lulus evaluasi teknis dan selanjutnya apabila dari 3 (tiga) penawaran tidak  ada yang tidak memenuhi evaluasi harga  maka pokja ULP melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya dimulai dari administrasi (apabila ada)
·       Penjelasannya : Dalam hal ini Pokja dapat mengevaluasi penawaran yang ke 6 ( Enam )dalam hal salah satu peserta diatas tidak lulus evaluasi harga.

Nah untuk tahapan ini Pokja sudah menyelesaikan salah satu dokumen pengadaan yaitu pada bagian evaluasi pemilihan. Pokja sudah mendapat 3 ( tiga ) peserta yang lulus dari tahapan administrasi, teknis dan Harga, yang selanjutnya akan memasuki ruang pertempuran kualifikasi, karena jika sudah masuk kekualifikasi, sesuai tata cara kualifikasi , Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi.

EVALUASI  KUALIFIKASI

Evaluasi Kualifikasi : dilakukan dari tiga peserta yang lulus evaluasi administrasi , teknis dan  harga dan sudah merupakan tiga calon pemenang. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan tata cara kualifikasi yang tertuang dalam SBD pengadaan. Yang perlu dicatat :
·       Jika dalam evaluasi kualifikasi dari 3 ( tiga )  calon pemenang,ada satu atau dua yang tidak lulus kualifikasi, maka tidak diperbolehkan mengambil kembali penawarn peserta berikutnya,dan yang lulus kualifikasi dilanjutkan dengan tahapan pembuktian kualifikasi.

·         Jika dalam evaluasi kualifikasi dari 3 ( tiga ) calon pemenang tidak ada yang lulus kualifikasi, maka lelang dianggap batal dan tidak ada tahapan pembuktian kualifikasi.

Nah mungkin itu yang bisa saya sampaikan dari runtutan evaluasi dan agar lebih jelas maka saya contohkan  dalam sebuah kasus dari evaluasi penawaran ;
Kasus 1 :

Dalam sebuah paket pengadaan, ada 10 peserta yang masuk, dan setelah dilakukan koreksi arimatik ,Pokja melakukan evaluasi dari administrasi terhadap peserta terendah 1,2 dan 3. Nah dari 3 pserta tersebut, peserta ke 2 gugur pada evaluasi admnistrasi dan selanjutnya pokja mengambil peserta yang ke 4 dievaluasi dari adminitrasi dan lulus , terus  lanjut keevaluasi teknis, Nah pada saat evaluasi teknis, peserta 3 tidak lulus pada teknis, maka pokja mengambil yang ke 5 di evalusi dari adminitrasi dan lulus , terus lanjut melakukan evaluasi harga. Dan pada evaluasi harga , peserta 1 yang tidak lulus evaluasi harga, karena setelah diklarifikasi harganya tidak wajar, lalu pokja mengambil peserta yg ke 6 dimulai dari evaluasi administrasi dan lulus , terus di evaluasi harga kembali, dan hasil akhirnya , peserta yang lulus evaluasi adminitrasi , teknis dan harga adalah peserta 4,5 dan 6. Dan setelah itu baru dilanjutkan ketahapan evaluasi kualifikasi. Nah pada saat kualifikasi,dari peserta 4, 5 dan 6 ternyata peserta ke5 tidak mengisi beberapa isian kualifikasi yang tidak diisi pada form isian kulaifikasi SPSE, maka dengan begitu, peserta ke5 tadi digugurkan, maka peserta 4 dan 6 lanjut ketahapan pembuktian.

Kasus 2 :

Dalam sebuah paket pengadaan, ada 10 peserta yang masuk, dan setelah dilakukan koreksi arimatik,  Pokja melakukan evaluasi dari administrasi, dan hasilnya dari keseluruhan evaluasi, peserta terendah 1 ,2 dan 3 ternyata semua lulus sampai ke evaluasi harga. Tentunya akan dilanjutkan ketahapan kualifikasi. Nah pada saat kualifikasi,dari peserta 1, 2 dan 3 ternyata peserta ke2 tidak mengisi beberapa isian kualifikasi yang tidak diisi pada form isian kulaifikasi SPSE, maka dengan begitu, peserta ke2 tadi digugurkan, maka peserta 1 dan 3 lanjut ketahapan pembuktian.

8 komentar:

  1. Seandainya ada 3 peserta yg lulus, tetapi salah satunya (cadangan) berasal dari luar provinsi, bisakah kita tetapkan saja sebagai pemenang cadangan tanpa pembuktia mengingat biaya yg cukup besar bagi penyedia utk datang disaat kesempatan menangnya kecil ?

    BalasHapus
  2. jika dilihat dari IKP jelas harus mengundang pembuktian dari 3 calon pemenang yg sdh lulus evaluasi kualifikasi. tdak mengundang cadangan bisa saja dilakukan, tapi akan beresiko bilamana terjadi pada saat PPK mau menerbitkan SPBJ, pemenang dibatalkan jadi pemenang dengan alasan tertentu, dan PPK akan menunjuk pemenang cadangan berikutnya. nah hal ini yg harus dipertimbangkan Pokja dalam hal tidak mengundang pemenang cadangan, yang secara kehadiran pun tidak tercatat dalam absen kehdiran pembuktian kualifikasi. saran saya tetap diundang atau bilamana diundang peserta candangan tersbut tidak mau hadir, dapat digugurkan.

    BalasHapus
  3. Uraiannnya sangat lengkap dan jelas. Trima kasih berbagi ilmunya.

    BalasHapus
  4. sama sama pak ahmad, semoga bermanfaat

    BalasHapus
  5. Uraiannya lengkap dan mudah dimengerti, sangat bermanfaat bagi sy khususnya,,izin save, tks

    BalasHapus
  6. Apabila tanggal akta pendirian perusahaan berbeda bulannya apakah boleh diterima dalam proses pembuktian kualifikasi

    BalasHapus