APAKAH PERSONIL YANG SAMA DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI HARUS WAJIB GUGUR?
Masalah klausul yg tertuang dalam lampiran Permen PU 14/2013 mengenai
personil inti bhwa pada saat penetapan pemenang dipastikan tidak trikat
pada paket lain. Disini bisa saya jelaskan substansi dari *TIDAK TERIKAT* pada
paket lain bukan membicarakan bahwa dia*terkontrak * pada paket
lain...namun personil itu sdh tidak lagi melanggar kententuan Pepres nomer 54 tahun 2010
dan perubahannya bahwa personil yg ditempatkan SECARA PENUH pada bidang
atau manajemen yg sdh ditetapkan. Subsantasi
dari *BEKERJA SECARA PENUH * adalah bisa kita lihat dari jadwal metode
pelaksanaan/curve s. Jika pada tahapan penetapan pemenang personil yg
sama ketika sdh diklarifikasi tidak lagi bekerja secara penuh maka
personil tersebut dapat dipakai pada paket yg sdng dilelangkan. Misalkan
personil tersbut hanya dbutuh kan pada pekerjaan persiapan..maka jika
pekerjaa persiapan sdh berkhir sdh tentu personil tersbut tidak bekerja lagi secara penuh atau terjadi
penugasan yang tumpang tindih. Nah maka dri itu permen PU 14 Tahun 2013 meminta untuk
diklarifikasi dulu seblom ditetapkan sebgai pemenang. apalagi yg sdh
masuk keranah serah terima..tentunya personil yg bekerja pada pekerjaan
persiapan sdh ga bekerja lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar