sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Senin, 24 Agustus 2015

APAKAH PERSONIL YANG SAMA DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI HARUS WAJIB GUGUR?

APAKAH PERSONIL YANG SAMA DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI HARUS WAJIB GUGUR?


Masalah klausul yg tertuang dalam lampiran Permen PU  14/2013 mengenai personil inti bhwa pada saat penetapan pemenang dipastikan tidak trikat pada paket lain. Disini bisa saya jelaskan substansi dari *TIDAK TERIKAT* pada paket lain bukan membicarakan bahwa dia*terkontrak * pada paket lain...namun personil itu sdh tidak lagi melanggar kententuan Pepres nomer 54 tahun 2010 dan perubahannya bahwa personil yg ditempatkan SECARA PENUH pada bidang atau manajemen yg sdh ditetapkan. Subsantasi dari *BEKERJA SECARA PENUH * adalah bisa kita lihat dari jadwal metode pelaksanaan/curve s. Jika pada tahapan penetapan pemenang personil yg sama ketika sdh diklarifikasi tidak lagi bekerja secara penuh maka personil tersebut dapat dipakai pada paket yg sdng dilelangkan. Misalkan personil tersbut hanya dbutuh kan pada pekerjaan persiapan..maka jika pekerjaa persiapan sdh berkhir sdh tentu personil tersbut tidak bekerja lagi secara penuh atau terjadi penugasan yang tumpang tindih. Nah maka dri itu permen PU 14 Tahun 2013 meminta untuk diklarifikasi dulu seblom ditetapkan sebgai pemenang. apalagi yg sdh masuk keranah serah terima..tentunya personil yg bekerja pada pekerjaan persiapan sdh ga bekerja lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar