sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Senin, 24 Agustus 2015

UNTUK PENYEDIA SILAKAN DIBACA ( TATA CARA UPLOAP PENAWARAN YANG BENAR )



Ada sebuah pertanyaan atau sya yakin teman2 pokja sering mendapatkan penawaran yg di upload bukan pada tempatnya. ( Khusus satu sampul )
Apakah penawaran administrasi /teknis bisa di unggah lewat data kualifikasi?
Contoh : RAB, Surat Dukungan tidak ada pada penawaran teknis, namun di unggah pada data kualifikasi apakah GUGUR?
Jadi seblom saya jawab mungkin bisa di lihat dari beberap pengertian.
Dalam SBD ada Lembar Data Pemilihan dan Lembar data Kualifikasi ( Pasal 64 ayat 1 )

Kualifkasi adalah : Pepres 54 tahun 2010 Pasal 56 ayat 1 “Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. 
Apa saja yg termasuk dokumen kualifikasi? 
1. Adminitrasi Kualifikasi
2. Teknis Kualifikasi
Administrasi kualifikasi disini contohnya adalah Pajak, SPT atau kepengurusan perusahaan atau Ijin2 perusahaan
Teknis kualifikasi disini contohnya adalah Pengalaman pekerjaan, ISO, SMK3, Personil dan peralatan.
Data data diatas adalah data kualifikasi yg tidak wajib harus dilampirkan lagi pada dokumen penawaran, cukup di isikan saja pada isian kualifikasi( Pasal 56 ayat 11’tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi;) Perka etendering Nomer 1 Tahun 2015 “Pemasukan data Kualifikasi, Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE.

Dari ulasan diatas apakah RAB dan surat dukungan termasuk data kualifikasi? Tentu tidak, namun saya belum berani jawab apakah itu gugur, namun kita bahas lagi secara mendalam yaitu apa itu data pemilihan ( LDP )
LDP adalah dokumen yng ditetapkan oleh ULP/Pokja yang memuat ketentuan pelaksaan penyedia barang jasa. Dalam pasal 64 ayat 3 yg termasuk dokumen pemilihan adalah seperti diatas ( Rab dan surat dukungan )

Mari kita masuk ke tata cara etendering angka 4 ( Pemasukan dan penyampain dokumen penawaran ) point a “Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok.
Point b angka 2 “satu file maka dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi.

Jadi mungkin kita bertanya apa itu penawaran terenkriksi? Penawaran terenkripsi adalah penawaran yang akan berbentuk file RHS ( rahasia ) dan akan dienkripsi oleh pokja melalui apendo.
Nah dari pembahasan diatas , jelas data RAB atau surat dukungan adalah data yg merupakan data RHS yg harus dalam penyampainnya dalam bentuk RHS bukan diungah secara mentah kedalam isian kualifikasi pada kolom isian kualifikasi lainnya yg tinggal diklik unduh dan langsung kebaca , karna data kualifikasi bukan file RHS.

Sekrang apakah kasus diatas di gugurkan? Kalau menurut saya GUGUR, jika ini menggunakan pelelangan elktronic atau etendering, mungkin jika secara manual/konvesional kemungkinan bisa sling melengkapi data data tersebut.
Dasar lain juga kita bisa dapat baca dlam IKP, bhwa ada jenjang evaluasi, dan disetiap evaluasi, baik administrasi, teknis dan harga, bilamana tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya. ( JIKA MENGGUNAKAN HAKIKAT EVALUASI YG BENAR )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar