sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Senin, 24 Agustus 2015

KENAPA SKK/SKA HARUS DITERBITKAN DARI LEMBAGA LPJK ?

BANYAK PERTANYAAN KE SAYA KENAPA SKK/SKA HARUS DITERBITKAN DARI LEMBAGA LPJK ?

Mari Kita lihat berdasarkan aturan Undang Undang Nomer 18 Tahun 1999, Pasal 31 ayat 3 " bhawa p eran penyelenggaran jasa kontruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa kontruksi dilakukan oleh Lembaga yg idependen dan Mandiri. Lembaga yg dimaksd pasal 31 tersebut adalah : ( Pasal 33 ayat 1 ) a. Asosiasi Perusahaan Jasa Kontruksi, b.Asosiasi profesi jasa kontruksi, c.Pakar/ perguruan tinggi yang berkaiatan dengan bidang jasa kontruksi, dan d.intasi pemerintah yg terkait. dan salah satu tugas dari Lembaga adalah, sesuai pasal 33 ayat 2 huruf c " melakukan regritasi tenaga kerja kontruksi yg meliputi klaisifikasi, kualifikasi, sertifikasi keahlian dan sertifikasi ketrampilan

Mari juga lihat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2000 yg telah dirubah pada PP nomer 92 Tahun 2010 pasal 15 ayat 1 " Tenaga kerja kontruksi harus mengikuti sertifikasi keahlian/ketrampilan yg di lakukan oleh Lembaga yang dinyatakan dalam Sertifikat .
pasal 17 " tenaga kerja Kontruksi yg telah mendapatkan sertifikat kehalian dan ketrampilan wajib mengikuti regritasi dari Lembaga sesuai UU 18 Tahun 1999.
sertifikasi sesuai Permen PU 09 tahun 2013 pasal 1 ayat 6 adalah " bukti pengakuan ketram[piln/keahlian di bidang jasa kontruksi.
DAN UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN DARI BEBERAPA POKJA MAKA BISA SAYA JAWAB KENAPA HARUS SKK DAN SKA YG DIPAKE KONTRUKSI HARUS DITERBITKAN DARI LPJK YG MANA MASIH BANYAK ORGANISASI/LEMBAGA LAIN YG JUGA DAPAT MENGLUARKAN SERTIFIKAT MAKA BISA SAYA JAWAB SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMER 09 TAHUN 2013 TENTANG PERSYARATAN KOPENTESI UNTUK SUBKLASIFIKASI KEAHLIAN DAN KTRAMPILAN TENAGA KERJA KONTRUKSI PASAL 2 ANGKA 1 " PENERBITAN SERTIFIKAT KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN OLEH LEMBAGA LPJK ( LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONTRUKSI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar