Sebenernya ingin rasanya mencoba mempelajari, kenapa dalam pekerjaan kontruksi begitu sering PPK membutuhkan Tenaga Kerja Ahli ( SKA ) dalam paket pekerjaanya walaupun paket tersebut adalah paket Usaha kecil. begitu juga didalam penjelasan, terlalu sering juga peserta menanyakan hal tersebut, namun selalu dijawab " bahwa pekerjaan ini diperlukan untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang baik dan jawaban paling simple adalah silakan sesuaikan dengan dokumen pengadaan "
Apa itu Paket Usaha Kecil
Mari kita coba mengulasnya dari Nilai dulu.
kita gunakan acuan peraturan presiden 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 100 ayat 3 " Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil,
dari pasal tersebut sudah jelas bahwa nilai sampai dengan 2.5 M hanya diperuntukan untuk usaha kecil.
apa itu usaha kecil ? Undang Undang Nomer 20 Tahun 2008 pasal 1 angka 2 "Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan olehorang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ataubukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Mari kita lihat dari sisi Pekerjaannya :
yang pertama kita gunakan Pepres 70 tahun 2012 pasal 37 ayat 1 "Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan "Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.": ( huruf b )
yang kedua mari kita gunakan PP 59 Tahun 2010 Pasal 11 ayat 1 "Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pemilihan langsung "
ayat 1 huruf d "
Pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
1) untuk kepentingan pelayanan umum;
2) mempunyai risiko kecil;
3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau
4) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang
perseorangan atau badan usaha kecil.
nah sudah bisa diketemukan bahwa pemilihan langsung itu pekerjaan nya hanya bersifat sederhana yang hanya bisa dilaksanakan oleh badan usaha kecil.
Sekarang kita bahas, apa itu pekerjaan sederhana dan mempunya resiko keci?
kita pergunakan aturan PP 92 tahun 2010 pasal 10 huruf a " kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;
kita masuk lagi ke ayat 2 " kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;
nah dari dasar diatas adalah tidak ada satu pun aturan yg meregulasikan bahwa pekerjaan untuk usaha kecil meminta tenaga ahli, karena jelas sifatnya hanya merupakan pekerjaan sederhana.
mari kita masuk ke UU 18 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 "Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. dan ayat 2 "Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
sudah jelas sekalikan aturannya, jadi selama pekerjaan itu untuk usaha kecil maka jelas tdak perlu mempersyartkan SKA cukup dengan 1 SKT sesuai Permen PU 8 tahun 2011 yang sudah drubah Permen PU 19 tahun 2014 lampiran 3 kualifikasi usaha kecil
dan masalah SKA ( tenaga ahli ) juga diperkuat oleh Permen PU 14 Tahun 2013, bhawa penilain personil pada usaha kecil hanya untuk tenaga pelaksana ( tenaga trampil )
jadi kesimpulannya, jika dengan nilai dibawah 2.5 M dipandang pekerjaannya tidak bisa dilakukan oleh usaha kecil karena pekerjaan tersebut membutuhkan peralatan yang banyk, SDM yang berkompetensi maka paket pekerjaan itu yang digunakan adalah paket usaha non kecil sesuai pasal 100 ayat 3 "Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliarlima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
nah silakan mempersyartkan SKA/tenaga ahli, namun tetap mengacu ke PP 92 Tahun 2010
senenag berbagi
mas permen pu 14 tahun 2014 ? yang ada Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011
BalasHapusPERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 07 / PRT/M/2014
TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
yup hehehe makasi ralatnya, kecepatn ngetik bu ari, dan pemen 14/2013 masih berlaku, maka mana saja bisa dipakai...perubahannya juga bole
BalasHapusDisini untuk paket rehabilitasi jalan nilai <1m mempersyaratkan 4skt
BalasHapus