sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 18 September 2015

ANALISA HARGA SATUAN TEGAS TIDAK LAGI DIPERSYARATKAN

ANALISA HARGA SATUAN TEGAS TIDAK LAGI DIPERSYARATKAN
Ketentuan yg paling mendasar dalam pekerjaan jasa kontruksi sekarang , sesuai ketentuan Permen PU 31/PRT/2015 adalah KETEGASAN dalam hal persyaratan ANALISA HARGA SATUAN, tidak lagi ada kewajiban untuk menjadi bahan yang disyaratkan. Ketentuan ini sebenernya sudah ada di beberapa aturan baik IKP SBD Kontruksi/Permen PU 07/2011 dan Peraturan Kemnetrian umum lainya , namun masih bersifat ( bila di syaratkan ), itu artinya masih bisa dipersyaratkan , karena acuannya bila dipersyaratkan.



Pada Permen PU 31/PRT/2015, Tegas menyatakan bahwa ketentuan ANALISA HARGA SATUAN, hanya diminta pada saat harga penawaran di bawah 80%. dan tidak menjadi bagianketentuan kontrak.

3 komentar:

  1. analisa teknik dan analisa harga satuan pekerjaan dengan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak, maka sifatnya tidak baku atau mengikat dalam pelaksanaan nanti. yang mengikat hanya harga satuan dalam penawaran. sehingga dalam pelaksanaan penyedia dapat menggunakan teknik pelaksanaan sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. krn hal ini pernah menjadi temuan oleh tim auditor dimana analisa teknik dan analisa harga satuan pekerjaan saat pelaksanaan tidak sesuai. sedangkan hal tersebut menjadi bagian dari kontrak.

    BalasHapus
  2. Terima kasih ilmu nya gan..untuk ilmu tentang teknik sipil lainnya agan2 bisa lihat di sini
    Kumpulan Ilmu Kontruksi Bagunan Teknik Sipil

    BalasHapus
  3. Maaf pak, coba dibaca lagi pernyataan di permen 31/2015 itu. Tidak ada kata-kata dilarang mensyaratkan analisa harga satuan dalam penawaran. Lalu soal AHS bukan bagian dari kontrak, coba baca Permen PU No. 28/PRT/M/2016 Pasal 4. Trims

    BalasHapus