sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 18 September 2015

PENGALAMAN PERUSAHAAN BARU BERDIRI PADA USAHA PAKET NON KECIL, WAJIBKAH?

Ingin rasana mengupas akan banyaknya pertanyaan tentang Perusahaan baru berdiri kurang dari 3 tahun untuk mengikuti Paket non kecil, yang dimana kemampuan KD harus menjadi syarat mutlak dalam pekerjaan kontruksi atau pun jasa lainnya sesuai pasal 19 ayat 1 Huruf H" memiliki kemampuan KD 3x NPT ( Kontruksi ) dan 5 x NPT ( jasa Lainnya )
yang saya bahas sekarang ada Kontruksi
Pada Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 19 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa memperoleh paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun 4 tahun trkhir baik di pemerintah, swasta atau sub kontrk.
Dari ayat tersebut di berikan kemudahan dan kesempatan untuk kualifikasi usaha tidak diharuskan memiliki pengalaman pekerjaan jika belom berdiri dari 3 tahun ( huruf D )
sepastinya akan ada pertanyaan : lalu bagaimana dengan usaha yg baru berdiri bisa mendapatkan pengalaman, sedangkan ketentuan ayat1 huruf c dapat mengikuti pekerjaan wlupun tanpa pengalaman?
tentunya kita menjwabnya dari urutan ayat ayat itu sendiri, bahwa usaha paket non kecil sudah dibatasi oleh beberpa ayat ayat yg tertuang dalam pasal 19 itu sendiri, yaitu pasal 19 ayat 1 huruf G dan H. Huruf G mewajibkan usaha harus memiliki subbidang/subklaisifikasi, dan huruf H mewajibkan usaha harus memilki kemampuan dasar subbidang/subklasifikasi yaitu 3xNPT pekerjaan tertinggi sejenis.
Jika diurut pada saat evaluasi penawaran, khususnya pada tahapan evaluasi kualifikasi ketentuan badan usaha baru dalam hal mengikuti paket non kecil akan tetap diluluskan pada huruf c, namun pada tahapan berikutnya, tentunya unutk menghtung KD diperlukan pengalaman pekerjaan sejenis, maka sepastinya badan usaha yg tdk memliki pengalaman sejenis akan gugur ditahapan tersebut.
namun tidak selamanya juga badan usaha baru tidak dapat mengikuti paket usaha non kecil. hal itu menurut saya bisa disiasati dengan pengalaman subkontrak atau pengalaman pekerjaan seblomnya pada perusahaan sebelomnya sepanjang tertuang dalam akte perubahan.
jadi fisolofi paket non kecil adalah paket pekerjaan yang memliki resiko atau membutuhkan kompentesi teknis baik itu peralatan dan SDM ( pasal100 ayat 3 ) tentunya tidak semua badan usaha dapat melakukanya dengan baik, maka dari itu dibutuhkan pengalaman subklasifikasi/pernah melakukan pekerjaan sejenis dalam menunjang output pekerjaan .
semoga membantu

7 komentar:

  1. Menarik sekali jawabannya
    Tapi bagaimana dengan pt yang di menangkan dengan tawaran yang sangat,sementara pt yg di kalahkan jauh lebih tinggi penawarannya ketimbang pt yg di menangkan
    Apakah nilai penawaran itu kalah dengan pt baru yg tidak mempunyai pengalaman,sama2 memenuhi syarat dukumen lelang

    BalasHapus
  2. Kepada Yth,
    PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
    Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
    From : IKHWAN
    Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

    1. Contractor all risk (CAR)
    2. Conprenshive general liability ( CGL)
    3. Workman compensation liability (WCL)
    4. Automobile liability (AL)
    5. Custom bond
    6. Property all risk (PAR)
    7. Erection all risk ( EAR)
    8. Marine hull insurance (MH)
    9. Cargo
    10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
    11. Kredit Modal Kerja (KMK)
    12. LC


    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Salam.
    IKHWAN YUZAR
    Marketing
    PT. JASA MULYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)

    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : ikhwan.jma@gmail.com
    Mobile : 081295823316

    BalasHapus
  3. Pak, saya mau tanya mengacu pada Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang, apakah tidak ada peluang bagi perusahaan yang baru berdiri ikut tender pengadaan barang ?
    jika memang tidak bisa ikut, apa solusinya agar perusahaan baru berdiri itu bisa ikut tender tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah guna nya jaminan bank garansi/aurety bond agar bisa di percaya untuk memenangkan project tsb

      Hapus
    2. Itu lah lucunya perpres yang baru pak...tidak di jelaskan kelonggaran untuk perusahaan baru.. tidak seperti Perpres no 54 tahun 2010 yang dengan jelas menyebutkan pengalaman tidak di persyaratan bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun.

      Bego yang buat Perpres nya.

      Hapus
    3. Iya pak saya baru saja mengikuti lelang dimana pokja menggugurkan peserta karena tidak memiliki pengalaman kerja yang nilai tertingginya 50% dari nilai HPS, padahal peserta lelang tersebut baru berdiri tahun 2017 dengan kualifiksi kecil dan baru naik kwalifiksi non kecil tahun ini.
      Pengalaman selama tiga tahun ini pun tiap tahun ada dan kalam dijumlahkan lebih besar dari nilai paket yang dilelangkan sekarang
      Apa jalan keluarnya ni pak, mohon arahan terimakasih

      Hapus
  4. Makksud sy bgamana perusahaan yg baru berdiri dan blm punya pengalaman ,apakah bs mengikuti lelang ,kl tdk bs berarti kapan bs menawar?¥

    BalasHapus