sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Rabu, 04 November 2015

PERSELISIHAN ANTARA PPK DAN PPTK

Pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran atas pengadaan barang/jasa merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun sebenarnya kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena tanpa pengadaan barang/jasa tidak mungkin ada pembayaran. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses bagaimana cara memperoleh barang/jasa pemerintah oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Sedangkan proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses pembayaran dilakukan oleh petugas yang mengurus urusan keuangan (PA/KPA, PPK, PPTK, PPK-SKPD, Pejabat Penanda Tangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran) setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan. Sedangkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Proses pengadaan barang/jasa termasuk dalam lingkup berlakunya Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa (Perpres nomor 54/2010 dan Perubahanntya Perpres nomor 4 Tahun 2015). Proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa termasuk dalam lingkup berlakunya peraturan tentang penatausahaan dan pembayaran (Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012)
Pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas pengadaan barang/jasa adalah:
1. PA/KPA;
2. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Pejabat Penanda Tangan SPM; dan
5. Bendahara Pengeluaran.

Keinginan PPTK untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah telah menjadi pemicu timbulnya ketidakharmonisan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja SKPD. Untuk menghilangkan perselisihan antara PPK dan PPTK tersebut, dalam tulisan ini akan diuraikan tentang peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dan pihak yang terlibat dalam proses pembayaran atas pengadaan barang/jasa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan di bidang pembayaran.
Peraturan khusus yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yakni Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah:
1. PA/KPA;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
4. Tim Swakelola; dan
5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Secara garis besar pembagian tugas para pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang adalah sebagai berikut:

Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kemeterian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD. PA/KPA memiliki tugas untuk memanfaatkan dana anggaran secara efektif. Efektifitas penggunaan dana anggaran dapat dilihat dari berapa besar manfaat dana anggaran dalam menunjang kinerja instansi pemerintah. Tanggung jawab PA/KPA dalam menggunakan dana anggaran tersebut dilakukan dengan menetapkan penggunaan dana anggaran dan pemaketan pekerjaan. Kesalahan dalam penggunaan anggaran merupakan kesalahan PA/KPA. Kesalahan penggunaan anggaran terjadi manakala dana anggaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang kurang atau tidak memberi manfaat terhadap kinerja kantor. Karena penyediaan dana anggaran pada masing-masing satuan kerja jumlahnya terbatas maka PA/KPA dituntut untuk menggunakan dana anggaran berdasarkan urutan prioritas kepentingan instansi dalam rangka meningkatkan kinerja instansi. Kesalahan dalam menentukan prioritas pemenuhan kebutuhan barang/jasa juga akan berakibat negatif terhadap peningkatan kinerja instansi. Contoh penggunaan anggaran yang tidak efektif seperti pengadaan Air Conditoner untuk ruang kantor yang lokasinya di puncak gunung yang hawanya dingin, atau pembangunan Bandara di daerah yang tidak pernah disinggahi pesawat.

PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam pasal 11 Perpres nomor 4 tahun 2015 yaitu:
Tugas pokok PPK

a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis barang/jasa;
2) Harga perkiraan sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2. Tugas tambahan PPK
Dalam hal diperlukan PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.

Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib malakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan malaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini
PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia

Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan merupakan tiga jabatan yang berbeda yang memiliki tugas yang sama yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa atau menentukan kepada siapa barang/jasa harus dibeli. Panitia pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender), kecuali untuk pengadaan barang khusus dan/atau pengadaan yang dilakukan dalam kondisi khusus (darurat) dimana pemilihan penyedia boleh dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung. Pejabat Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara Pengadaan Langsung tanpa melalui proses lelang (tender). Unit Layanan Pengadaan adalah suatu unit kerja (entitas) dengan tugas sama dengan Panitia Pengadaan yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender).
Berdasarkan pasal 130 Perpres nomor 4 tahun 2015 ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Namun setelah ULP terbentuk seharusnya seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara lelang (tender) tidak lagi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Paket pengadaan barang/jasa yang penyedianya harus dipilih melalui proses lelang adalah paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bukan merupakan pengadaan barang khusus dan/atau dalam keadaan darurat. Jika nilai pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pemilihan penyedianya boleh dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung, demikian juga untuk pengadaan jasa konsultansi yang tidak lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Tim Swakleola adalah tim yang diangkat oleh PA/KPA untuk melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola. Tim Swakelola terdiri dari tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas. Tim pelaksana swakelola hanya memiliki tugas melaksanakan pekerjaan dengan cara membuat atau mengerjakan sesuatu. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan secara swakelola memerlukan barang atau material, maka pengadaan barang material tersebut dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penerimaan barang/jasa pada setiap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi dilakukan oleh penerima barang/pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa sederhana dengan nilai relatif kecil seperti pengadaan keperluan sehari-hari perkantoran dimana pemeriksaan barang/hasil pekerjaan tidak begitu sulit, dapat ditunjuk seorang penerima pekerjaan dengan jabatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan untuk pengadaan barang/jasa yang tidak sederhana yang nilainya relatif besar dan penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut perlu dilakukan oleh lebih dari satu orang, penerimaan barang/hasil pekerjaan dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Tugas pokok Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa dalam keadaan baik sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh PPK dan penyedia barang/jasa. Kriteria barang/jasa yang dapat dinilai baik adalah:
1. Jumlah barang/jasa yang diserahkan cukup
2. Spesifikasi teknis barang/jasa sesuai dengan yang disyaratkan
3. Waktu penyerahan tidak terlambat
4. Barang/jasa berfungsi dengan baik
Untuk dapat memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kesepakatan antara PPK dan penyedia barang/jasa, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan harus memahami Kontrak/SPK serta dokumen lain yang terkait secara baik serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang barang/jasa yang dilaksanakan. Sebelum menyatakan bahwa barang/jasa dapat diterima, PPHP berhak untuk melakukan pengujian terhadap kinerja barang/jasa

PPTK, Perpres tentang pengadaan barang/jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK. Dalam Perpres 54 tahun 2010 hanya dijumpai aturan tentang PPTK dalam penjelasan pasal 7 ayat (3). Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi “PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa”. Penjelasan pasal tersebut berbunyi:
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.
PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang PPTK sebagai berikut:
Pasal 1 angka 22 menyebutkan:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 mengatur:
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

(2)Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan dalam Perpres dan Permendagri tersebut di atas mengamanatkan bahwa:
a. PPTK dapat ditunjuk pada unit kerja SKPD. Penunjukkan PPTK tersebut didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Dengan demikian penunjukan PPTK pada unit kerja SKPD bukan suatu keharusan.
b. PPTK bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Hal ini berarti dalam satu Unit Kerja SKPD dapat ditunjuk lebih dari satu PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas PPTK adalah:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2) Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
d. Dalam hal PPK memerlukan bantuan PPTK dalam pelaksanaan tugasnya, PPK dapat mengusulkan kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ini berarti bahwa PPTK dapat diusulkan untuk membantu PPK pada SKPD atau pada Unit Kerja SKPD, dan hanya PPTK yang ditetapkan oleh PA atas usulan PPK yang dilibatkan dalam tugas PPK. Keterlibatan PPTK dalam membantu tugas PPK tidak membebaskan PPTK dari tugas pokoknya (huruf c).

3 komentar:

  1. Terima Kasih Pak Heri atas pencerahannya...

    BalasHapus
  2. sama sama pak,,hanya mengupas dari beberapa sumber, ya semoga kita dapat lebih memahaminya

    BalasHapus
  3. Pagi pak maaf mnganggu
    Perihal yg ingin saya tanya kan
    dalam persyartan tender digunakan siup kecil tetapi yg saya lakukan pkai siup menengah sehingga didlm tennder saya digugurkan krena perihal msalah siup menengah,,,
    Tanggapan saya
    1.bkan kah soup menengah bsa mngerjakan pryek siup y kecil tetapi tdk bsa mngerjakan yg besar
    2.apakah siup mnengah bsa merubah semua barang yg tertuang dlm dokumen
    3.apakah siup menengah akan merubah persyartan yg ad didlm dokumen,,

    Mohon petunjuk pk heri. apakah ad kepres atau pasal yg bsa mngugurkan siup kecil dn mnengah.
    Sebelumya saya ucapkan trimaksih atas waktunya

    BalasHapus