sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 27 November 2015

BARANG DISCONTINUE PADA KONTRAK LUMPSUN, APAKAH DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN KONTRAK?

Permasalahan Permasalahan diatas kerap sekali akan terjadi/pernah terjadi pada pengadaan barang, dimana spesifikasi barang yang ditawarkan oleh pemenang, pada saat pelaksanaan atau setelah kontrak ,barang tersebut ternyata tidak lagi di produksi dan tidak terdapat lagi dipasaran. Ini merupakan salah satu tanggung jawab Penyedia ke PPK, dan PPK pun sangat sulit untuk memutuskannya dan tentunya muncul keraguan PPK " Apakah diperkenankan merubah kontrak dengan kontrak lumpsun? "
Mari kita sama sama membahas keraguan PPK.

Pada Peraturan Presiden Nomer 70 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 " Kontrak Lumspun merupakan kotrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Jumlah Harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan adanya penyesuain harga
  • Semua resiko sepenuhnya ditanggung penyedia
  • pembayaran didasarkan pada keluaran produk yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
  • sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran output
  • total harga penawaran mengikat
  • tidak adanya pekerjaan tambah/kurang
Sesuai pasal diatas, sepertinya PPK akan menguatkan dirinya dengan kalimat apapun yang terjadi, penyedia harus berusaha untuk mendapatkan atas barang yang ditawarkan pada saat penawaran, yaitu " semua resiko sepenuhnya ditanggung penyedia " ( kasian juga ya penyediannya :d) atau pengertian lain, jika tidak dapat memberikan barang sesuai dengan apa yang ditawarkan, maka konsukuensinya penyedia putus kontrak dan di blacklist, sesuai pasal 93 ayat 1 ( Pemutusan kontrak )
Dasar PPK juga diperkuat dengan pasal 87 ayat 1 huruf 1 yaitu "dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan , dengan gambar, spesifikasi teknis yang ditntukan dalam dokumen kontrak , PPK bersama sama penyedia dapa melakukan perubahan "yaitu :
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan
  • menambah /mengurangi jenis pekerjaan
  • mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
  • mengubah jadwal pelaksanaan
ketentuan pada pasal 1 diatas dikecualikan untuk kontrak lumpsun yaitu sesuai pasal 87 ayat 1 huruf 1a yaitu " perubahan kontrak dimaksud pada ayat 1 hanya berlaku untuk pekerjaan yang mengunakan kontrak satuan /kontrak gabungan pada harga satuan. Nah semakin kuatkan dasar PPK untuk tidak merubah kontrak, dengan menggunakan pasal 87 ayat 1 khususnya pada ayat "

Mengubah spesifikasi teknis "

Nah dengan berbagai dasar ,PPK pun tidak menyetujui perubahan kontrak terhadap keinginan penyedia untuk merubah barang yang ditawarkan, walaupun  dengan harga tetap dan kualitas yang setara, yang mana intinya semua pihak yang akan dirugikan, yaitu tentunya penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan tuntutan Blacklist dan PPK tidak dapat barang sesuai kebutuhannya.

Untuk menghindari hal tersebut, mari kita membahasnya dengan berbagai pengertian pengertian sesuai pasal 51 dan pasal 87 diatas. Yang pertama kita mengacu ke pasal 51 khusus ayat yang berkaitan dengan kasus diatas. Ayat yang berhubungan dengan pasal 51 tentunya pada ayat f " tidak adanya pekerjaan tambah /kurang " Merubah barang dari spesifikasi awal tentunya bisa dikatakan menambah/mengurangi jenis pekerjaan, karena sepastinya ada perubahan spesifikasi pada barang yang baru sebagai peganti barang yang sudah ditawarkan pada penawaran ( pasal 87 huruf c " merubah spesifikasi teknis ). Yang harus diperjelas dari pasal tersebut, apakah berlaku pada setiap kondisi? sebelumnya, tentunya yang kita harus pahami fisolofi dari pasal tersebut adalah, ketika pada saat kondisi normal, penyedia meminta kepada PPK merubah spesifikasi atau menambah/mengurangi pekerjaan, nah ini yang dilarang terkait pada pasal 51 dan pasal 87. Nah bagaiaman dengan kondisi barang yang sesuai permasalahan diatas terkait tidak adanya lagi barang dipasara dan diproduksi lagi? tentunya yang namanya PPK tidak serta merta menyetujui permintaan penyedia bukan? bagaimana bila penyedia dapat memberikan bukti valid terhadap alasan diatas dibuktikan dengan surat surat dari yang berwenang ( dari produsen/dari SK kementrian membawahi barang di bidang tersebut), apakah PPK tetap memaksa agar penyedia berusaha mendapatkan barang bagaimanapun caranya atau jika tidak bisa akan dilakukan pemutusan kontrak?

Dalam pengadaan barang tentu bisa saja mengalami keadaan yang dimana tidak di bisa diprediksi sama skli pada saat pelaksanaanya seperti pekerjaan kontruksi atau sering disebut keadaan KAHAR. semisal pada pekerjaan kontruksi kontrak lunspum , dimana pada salah satu bahan, angap saja Semen merk Roda tiga tidak lagi beredar dipasaran dan tidak lagi dproduksi. Apakah PPK akan tetap meminta Penyedia untuk tetap menggunakan Semen roda tiga? jika iya, sepastinya yang namanya pekerjaan kontruksi , bahan termasuk menjadi satu kesatuan pekerjaan kontruksi, dan bilamana PPK tetap meminta Semen roda tiga,,maka pekerjaan sama skli tidak akan dapat diselesaikan.

Sesuai Pepres  54 tahun 2010  pasal 91 ayat 2 yang sudah dihapus pada Pepres 4 Tahun 2015, bahwasannya kategori Kahar sudah dihapus. Jadi keadaan Kahar tidak lagi terikat hanya pada, bencana Alam, bencana Non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan ganguan industri. Namun keadaan Kahar sudah lebih diperlebar sesuai dengan penjelasan pasal 91 pepres 4 tahun 2015 . Padal Pasal 91 ayat 1 berbunyi " suatu keadaan yang terjadi diluar kehendk para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelomnya, sehingga kewajiban dlm kontrak tidak dapat dipenuhi " dan pada penjelasannya menyatakan " Contoh keadaan kahar adalah TIDAK TERBATAS, pada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran atau gangguan industri lainnya, sebagaiamana dinyatakan dalam keputusan menteri keuangan dan menteri teknis terkait.

Nah dari penjelesan pasal tersebut dengan kalimat TIDAK TERBATAS, dapat dijadikan alasan bahwa barang yang tidak lagi ada dipasaran/diproduksi lagi yang di buktikan dengan data data pendukung/valid, bisa dikategorikan suatu keadaan KAHAR. Jadi PPK dapat menggunakan pasal ini untuk menyetujui permintaan penyedia dalam hal menganti barang , sepanjang harga tetap dan kualitas yang setara, dengan melakukan Perubahan Kontrak.

Semoga apa yang saya ulas ini, menjadi bahan pertimbangan, dalam pekerjaan yang menggunakan kontrak lumpsun.
I Made Heriyana

7 komentar:

  1. apakah hal iniberlaku untuk semua Pengadaan??misalnya pengadan Buku....alasan Penyedia Buku tidak ada lagi dpasaran...

    BalasHapus
  2. yup, sepanjang ada bukti valid

    BalasHapus
    Balasan
    1. setidaknya melampirkan Pernataan dari Penerbit?...

      Hapus
  3. namun wlupun ada data valid dri penerbit, penyedia diminta tetap mencari barang tersbut dipengecer atau toko.. sapa taw masih ada brngnya. penerbitkan skelah produsen, jadi kmungkinan dipasar umum masih ada barangnya. dan blmana juga tdk tersedia dgn data data juga. maka dapat dilakukan hal diatas

    BalasHapus
  4. Klausul jgn pakai atau tapi dan.. tidak ada lagi dipasaran dan tidak diproduksi lg... karena tdk diproduksi bukan berarti tdk ada dipasaran...

    BalasHapus
  5. Klausul jgn pakai atau tapi dan.. tidak ada lagi dipasaran dan tidak diproduksi lg... karena tdk diproduksi bukan berarti tdk ada dipasaran...

    BalasHapus
  6. sip pak samsul koreksinya....pakai DAN itu berarti kedua2 nya tdk ada

    BalasHapus