sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Jumat, 06 November 2015

KESALAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ADALAH KESALAHAN POKJA, BENARKAH?

PERLU DILURUSKAN?
Beberapa kesalahan kesalahan yang dituding kesalahan Pokja :

  • Personil tidak bekerja dilapangan adalah kesalahan Pokja tidak mengecek personil yang ditawarkan penyedia pada saat pembuktian
  • Perusahaan yang tidak memiliki Kantor adalah kesalahan Pokja tidak mengecek kantor peserta  penyedia pada saat pembuktian.
  • Putus kontrak adalah kesalahan Pokja memenangkan Penyedia yang salah.
Susah juga iya jadi Pokja, setiap permasalahan yang terkait kesalahan penyedia pada saat PELAKSANAAN  selalu dikaitkan kepada  Pokja pada saat menetapkan calon pemenang. Namun dari kesalahan kesalahan diatas sebenarnya berdasar , namun dasar yang disalahkanpun harus sesuai dengan siapa, kapan dan dimana kesalahan itu terjadi.

Mari kita lihat dasar Hukum nya :
  • PERSONIL : Sesuai  Peraturan PU 07/2011 dan perubahannya Permen PUPERA 31/2015 Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan,
  • ALAMAT PERUSAHAAN : Pasal 19 ayat 1 Huruf O Pepres 4 tahun 2015 : memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
  • PUTUS KONTRAK : Pasal 93 ayat 1  PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila Huruf a, b, c dan d ( cidera janji )
PERSONIL : Untuk hal Penyedia yang tidak memperkerjakan personil yang ditawarkan pada saat pelaksanaan adalah tugas pengawasan PPK bukan tugas kewenangan Pokja, ini diatur dalam tugas dan wewenang PPK pada pasal 11 ayat 1 huruf e dan d yaitu melaksanakam kontrak dengan penyedia dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. Nah apa yang dimaksud dengan mengendalikan kontrak? mengendalikan kontrak adalah, mengawasi terhadap isi kontrak yang sudah di buat dan disepakati antara PPK dan Penyedia. hal ini tentunya jika berbicara personil yang tidak bekerja tentunya wewenang dan tugas PPK syang sudah tertuang dalam klausul kontrak ( SSKK ) yaitu pada Point 61 tentang perosnil " 61.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran". Jadi jika personil yang ditawarkan tidak bekerja pada saat pelaksanaan, tentunya tugas PPK untuk menegurnya, bukan lagi kesalahan Pokja. Kenapa bukan kesalahan Pokja? dan sering ada pertanyaan , kenapa sebelum ditetapkan jadi pemenang, personil  tidak didatangkan atau di cek keberadaanya?  mari kita melihat kewenangan Pokja pada tahapan teknis saat evaluasi penawaran ( evaluasi teknis ) " IKP Point 29.15 Evaluasi teknis "Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dan khusus personil inti serta peralatan utama minimal tercantum dalam LDK. Nah dari klausul tersebut apakah ada kalimat Pokja wajib melakukan pengecekan terhadap personil yang ditawarkan? yang ada adalah membandingkan persyaratannya bukan?  nah persyaratan apa saja yang dibandingkan ? tentunya persyaratan persyaratan kualifikasi personilnya, yaitu SKA dan atau persyaratan lainnya dan tidak membicarakan bukan orangnya. Nah terkait hal tersebut timbul pertanyaan  lagi terkait adanya klausul KLARIFIKASI, yang selalu dikaitkan Pokja dapat saja memanggil personil atau pengecekan ketempat personil. Hal ini mnjadi kesalah fahaman paling besar , sesuai IKP evaluasi teknis jelas menyatakan " Klarifikasi dilakukan kepada peserta. nah siapa yang dimaksud peserta? sesuai pasal 19 yang dimaksud peserta tentunya adalah Penyedia barang dan jasa, bukan personil nya. berkaitan dengan hal tersebut, jika Pokja meragukan atau kurang jelas, maka penyedialah yang diajak klarifikasi bukan personilnya. tentunya dari klarifikasi dengan Peserta ( penyedia ) disanalah pokja menanyakan, memastikan terhadap personil2 yang ditawarkan, apakah ada ataukah tidak ada dengan sekalian meminta data data kualifikasi personil dan tentunya data data tersebut di klarifikasi kan ke penerbit dokumen ( LPJK ) dalam hal mengklarifikasi Sertifikat keahlian dan ketrampilannya. jadi sudah jelas, dalam hal pada saat pelaksanaan , personil tidak ada /alias tidak bekerja, bukan bagian kewenangan pokja lagi, tapi sudh menjadi tugas PPK, kewenangan Pokja hanya menilai kompetensi kualifikasinya , buka menilai personal realnya.  jika pada saat pelaksanaan  tidak ada, PPK jangan hanya bisa mengeluh, tegaslah dengan kewenangan, lakukan Blacklist bilamana melanggar perjanjian kontrak yang sudah dituangkan dalam penawarannya kemaren.

ALAMAT PERUSAHAAN : Sesuai pasal 19 huruf O mengatakan bahwa penyedia memiliki alamat tetap . Nah ini juga bukan kesalahan Pokja dalam hal, APH pada saat melakukan pemeriksaan menemukan alamat kantor pemenang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perijinannya. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan pasal 19 diatas? bukannya penyedia harus memiliki alamat tetap? mari kita belajar memisahkan kewenangan, siapa yang berwenang dan siapa yang berhak menindak. Sesuai tata cara kaulfikasi, :
  • IKP point 31 Pembuktian Kualifikasi "Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi"
  • IKP Point 31.2 "Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabatyang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. 
  • IKP Point 31.5 " Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka peserta digugurkan,
Dari tata cara tersebut Pokja hanya sebatas melakukan klarifikasi dalam hal ingin memastikan terhadap dokumen perusahaan peserta, baik perijinannya dan dari akte pendirian atau pun perubahannya. berkaitan dengan ALAMAT PERUSAHAAN yang diamanatkan pasal 19 huruf O, tentunya pokja hanya melihat dari alamat yang tertuang dalam perijinannya, selama terdapat alamat dan diklarifikasikan kebenarannya kepada pihak berwenang ( Dinas Perijinan ) maka sudah merupakan bukti legal formal Pokja untuk meluluskannya. Pertanyaan yang selalu muncul , kenapa Pokja percaya terhadap alamat perusahan penyedia, bisa saja penyedia tersebut tidak punya kantor? yang perlu diluruskan adalah, siapakah yang berwenang mengeluarjan Ijin usaha? apakah Pokja? klu bukan Pokja, kenapa Pokja yang disalahkan? tentunya harus dilihat bagaiaman cara penyedia mendapatkan ijin usaha, apakah penyedia yang tidak ada kantor , dinas perijinan mengeluarkan Ijin? mari kita coba lihat aturan nya, kita contohkan Perseroan dalam Undang undang Nomer 40 tahun 2007 pasal 5 ayat 2 "Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. Atau persyaratan mendapatkan Akte Perusahaan tentunya ada persyaratan salah satunya adalah Lokasi perusahaan ( Denah Lokasi ) .Nah berkaitannya dengan hal tersbut , tentunya yang memiliki kewenangan menerbitkan ijin perusahaan, akte pendirian/perusahaan adalah Dinas perijinan atau lembaga yang ditunjuk.  Jadi amanat pasal 19 huruf O yang mewajibkan memiliki alamat jelas sudah terpenuhi dari perijinan yang penyedia sdh dapatkan,, Jadi Pokja berkewajiban hanya memastikan kembali perijinan tersebut pada lembaga yang berwenang.

PUTUS KONTRAK : hal inilah yang sering disalahkan PPK ke Pokja. PPK selalu berkelit dan selalu menyalahkan Pokja bila pada saat pelaksanaan penyedia yang sudah ditetapkan oleh pokja tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Ucapan yang sering diterima adalah, Pokja asal asalan dalam menetapkan pemenang. Haruskah dibenarkan kesalahan penyedia pada saat pelaksanaan adalah kesalahan penetapan Pokja saat pelelangan? sesuai pasal 17 ayat 1 ayat 2 huruf e " Pokja menilai kaulifikasi Penyedia " Huruf d " Pokja melakukan evlauasi penawaran, administrasi, teknis dan harga. Dari tahapan tahapan tersebut, tentunya dalam hal evaluasi, Pokja akan membandingkan terhadap pemenuhan yang menjadi minimal persyaratan. Kedua kewenangan Pokja pasal 17 ayat 2 hurug G "  "pokja hanya  menetapkan penydia barang dan jasa . Jadi sudah tentu yang ditetapkan adalah penyedia yang lulus administrasi teknis harga dan kualifikasi, selanjutnya hasil penetapan akan di serahkan kembali ke PPK. yang menjadi catatan adalah : penetapan Pokja bukan harus menjadi kewajiban PPK sekalgus menunjuk menjadi Penyedia barang dan jasa ( pasal 11 huruf b SPPBJ ). PPK memiliki kewenangan menolak putusan penetapan pemenang Pokja, sesuai pasal 12 huruf c dan d, yaitu PPK memiliki tanggung jawab dan kualifikasi dalam melaksanakan tugasnya dan mampu mengambil keputusan/bertindak tegas. jadi hal yang perlu ditekankan adalah. sebelom PPK menerbitkan SPBJ. PPK dapat menolak dalam hal PPK memliki asalan menolak keptusan Penetapan Pokja. Jadi intinya adalah, jika SPBJ sudah diterbitkan, maka kewenangan danTugas Pokja sudah selesai dan menjadi kewenangan Penuh PPK selanjutnya sampai pelaksanaan kontrak.
Dalam Hal pada saat pelaksanaan penyedia melakukan cidera janji terhadap kontrak, maka PPK jangan pernah hanya melakukan tindakan teguran, tegaskanlah sesuai amanat kontrak, bila tidak mampu melanjukan pekerjaan, terbitkan daftar hitam setelah diputus kontrak, hal ini akan menjadi saring/filter kedepan, agar penyedia yang wanprestasi ini, tidak lagi dapat menjadi peserta kareana sudah terikat Blacklist. Selama PPK tidak berani mengusulkan Blacklist. maka seburuk apapun penyedia pada saat pelaksanaan, maka Pokja tidak memiliki dasar menggugurkan penyedia tersebut karna hanya alasan wanprestasi, karena yang tertuang dalam pasal 19 adalah, yang dapat menjadi penyedia barang jasa, salah satunya tidak masuk daftar hitam.


Demikianlah ulasan ini, agar kedepan tidak lagi segala permasalhan pada saat pelaksanaan pekerjaan, adalah keslahan Pokja.

5 komentar:

  1. Hal inilah yang perlu dipahami oleh para pemerhati pengadaan,, jangan pokja yang selalu jadi kambing hitam, mantap pak.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila pokja meloloskan penyedia yg dukungan bank nya kurang 10% hps, apa sangsinya?

      Hapus
  2. Inilah yg terjadi saat ini. Smoga kian tercerahkan. Salam pengadaan

    BalasHapus