PERLU DILURUSKAN?
Beberapa kesalahan kesalahan yang dituding kesalahan Pokja :
- Personil tidak bekerja dilapangan adalah kesalahan Pokja tidak mengecek personil yang ditawarkan penyedia pada saat pembuktian
- Perusahaan yang tidak memiliki Kantor adalah kesalahan Pokja tidak mengecek kantor peserta penyedia pada saat pembuktian.
- Putus kontrak adalah kesalahan Pokja memenangkan Penyedia yang salah.
Susah juga iya jadi Pokja, setiap permasalahan yang terkait kesalahan penyedia pada saat PELAKSANAAN selalu dikaitkan kepada Pokja pada saat menetapkan calon pemenang. Namun dari kesalahan kesalahan diatas sebenarnya berdasar , namun dasar yang disalahkanpun harus sesuai dengan siapa, kapan dan dimana kesalahan itu terjadi.
Mari kita lihat dasar Hukum nya :
- PERSONIL : Sesuai Peraturan PU 07/2011 dan perubahannya Permen PUPERA 31/2015 Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan,
- ALAMAT PERUSAHAAN : Pasal 19 ayat 1 Huruf O Pepres 4 tahun 2015 : memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
- PUTUS KONTRAK : Pasal 93 ayat 1 PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila Huruf a, b, c dan d ( cidera janji )
ALAMAT PERUSAHAAN : Sesuai pasal 19 huruf O mengatakan bahwa penyedia memiliki alamat tetap . Nah ini juga bukan kesalahan Pokja dalam hal, APH pada saat melakukan pemeriksaan menemukan alamat kantor pemenang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perijinannya. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan pasal 19 diatas? bukannya penyedia harus memiliki alamat tetap? mari kita belajar memisahkan kewenangan, siapa yang berwenang dan siapa yang berhak menindak. Sesuai tata cara kaulfikasi, :
- IKP point 31 Pembuktian Kualifikasi "Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi"
- IKP Point 31.2 "Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabatyang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut.
- IKP Point 31.5 " Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka peserta digugurkan,
PUTUS KONTRAK : hal inilah yang sering disalahkan PPK ke Pokja. PPK selalu berkelit dan selalu menyalahkan Pokja bila pada saat pelaksanaan penyedia yang sudah ditetapkan oleh pokja tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Ucapan yang sering diterima adalah, Pokja asal asalan dalam menetapkan pemenang. Haruskah dibenarkan kesalahan penyedia pada saat pelaksanaan adalah kesalahan penetapan Pokja saat pelelangan? sesuai pasal 17 ayat 1 ayat 2 huruf e " Pokja menilai kaulifikasi Penyedia " Huruf d " Pokja melakukan evlauasi penawaran, administrasi, teknis dan harga. Dari tahapan tahapan tersebut, tentunya dalam hal evaluasi, Pokja akan membandingkan terhadap pemenuhan yang menjadi minimal persyaratan. Kedua kewenangan Pokja pasal 17 ayat 2 hurug G " "pokja hanya menetapkan penydia barang dan jasa . Jadi sudah tentu yang ditetapkan adalah penyedia yang lulus administrasi teknis harga dan kualifikasi, selanjutnya hasil penetapan akan di serahkan kembali ke PPK. yang menjadi catatan adalah : penetapan Pokja bukan harus menjadi kewajiban PPK sekalgus menunjuk menjadi Penyedia barang dan jasa ( pasal 11 huruf b SPPBJ ). PPK memiliki kewenangan menolak putusan penetapan pemenang Pokja, sesuai pasal 12 huruf c dan d, yaitu PPK memiliki tanggung jawab dan kualifikasi dalam melaksanakan tugasnya dan mampu mengambil keputusan/bertindak tegas. jadi hal yang perlu ditekankan adalah. sebelom PPK menerbitkan SPBJ. PPK dapat menolak dalam hal PPK memliki asalan menolak keptusan Penetapan Pokja. Jadi intinya adalah, jika SPBJ sudah diterbitkan, maka kewenangan danTugas Pokja sudah selesai dan menjadi kewenangan Penuh PPK selanjutnya sampai pelaksanaan kontrak.
Dalam Hal pada saat pelaksanaan penyedia melakukan cidera janji terhadap kontrak, maka PPK jangan pernah hanya melakukan tindakan teguran, tegaskanlah sesuai amanat kontrak, bila tidak mampu melanjukan pekerjaan, terbitkan daftar hitam setelah diputus kontrak, hal ini akan menjadi saring/filter kedepan, agar penyedia yang wanprestasi ini, tidak lagi dapat menjadi peserta kareana sudah terikat Blacklist. Selama PPK tidak berani mengusulkan Blacklist. maka seburuk apapun penyedia pada saat pelaksanaan, maka Pokja tidak memiliki dasar menggugurkan penyedia tersebut karna hanya alasan wanprestasi, karena yang tertuang dalam pasal 19 adalah, yang dapat menjadi penyedia barang jasa, salah satunya tidak masuk daftar hitam.
Demikianlah ulasan ini, agar kedepan tidak lagi segala permasalhan pada saat pelaksanaan pekerjaan, adalah keslahan Pokja.
mencerahkan pak...
BalasHapusHal inilah yang perlu dipahami oleh para pemerhati pengadaan,, jangan pokja yang selalu jadi kambing hitam, mantap pak.....
BalasHapusApabila pokja meloloskan penyedia yg dukungan bank nya kurang 10% hps, apa sangsinya?
Hapusmakasi pak,,,salam
BalasHapusInilah yg terjadi saat ini. Smoga kian tercerahkan. Salam pengadaan
BalasHapus