sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Selasa, 10 November 2015

PA BERTINDAK SEBAGAI PPK PERLUKAH SERTIFIKAT, PERLUKAH SK PPK DAN MASALAH MASALAH LAINNYA

Pada Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pada pasal 1 ayat 5 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Tugas Pokok PA sesuai Pasal 8 Adalah :
  • menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  • mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  • menetapkan PPK;
  • menetapkan Pejabat Pengadaan;
  • menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
  • mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas dan wewenang diatas, PA juga Menetapkan Tim Teknis ( dalam hal diperlukan ).  Salah satu tugas PA sesuai pasal 8 adalah menetapkan PPK. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen  yang memiliki tugas sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, baik dari awal perencanaan sampai dengan akhir pekerjaan. PPK dituntut harus mampu memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, maka dari itu PPK paling tidak memiliki bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, maka dari itu pendidikan minimal seorang PPK adalah Sarjana S1, hal ini tentunya juga akan  berkaitan dengan bidangnya, seperti dalam pekerjaan kontruksi, setidaknya minimal memliki pengetahuan tentang pekerjaan kontruksi ( Sarjana Teknik ), atau jika tidak memiliki bidang keteknikan, setidak mengetahui apa itu keteknikan.

keberadaan PPK begitu penting untuk mengendalikan Pekerjaan , namun di beberapa daerah, masih saja minimnya PPK bersertifikat pengadaan barang dan jasa  atau tidak adanya personil yang ditunjuk sebagai PPK, maka sesuai Pasal 12 ayat  2b huruf b "Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PA dapat bertindak sebagai PPK.

Topik yang saya bahas saat ini adalah PA bertindak sebagai PPK,  namun masih banyak yang salah mengartikannya, seolah olah PA tersebut merangkap menjadi PPK, namun sebenarnya jika di peringan lagi artinya adalah PA hanya melakoni segala tugas PPK, bukan menjadi PPK. Ada beberpa pertanyaan yang sering kita dengar berkaitan dengan tugas PA bertindak sebagai PPK :
  1. Apakah PA bertindak sebagai PPK harus bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa?
  2. Apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki SK PPK?
  3. Apakah PA bertindak sebagai PPK mendapat Honor PPK ?
  4. Apakah pada saat penandatangan Kontrak/SPK , PA yang bertindak sebagai PPK, menandatangani atas nama PPK
  5. Apakah cap /stempel yang digunakan atas nama PPK?
Pertanyaan diatas sering sekali muncul dan tentunya menurut saya wajar ketika pemahaman pemahaman terhadap PA bertindak sebagai PPK diartikan PA dan PPK adalah dua Tugas/wewenang yang drangkap oleh satu orang (PA), Untuk itu saya akan coba sedikit mengulas berkaitan dengan pertanyaan pertanyaan diatas. 
  1. Terhadap pertanyaan apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki sertifikat PBJ : Dalam Hal PA bertindak sebagai PPK, maka tidak wajib/diperlukan memiliki sertifikat PBJ, hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf g " PPK wajib memiliki sertifikat PBJ, dan pada ayat 2b " dalam hal tidak ada personil yang ditunjuk sebagai PPK karena tidak memiliki sertifikat PBJ , maka dikecualikan untuk PA yang bertindak sebagai PPK. Jadi kesimpulannya adalah PA yang bertindak sebagai PPK tidak dibutuhkan memiliki setrtifikat PBJ.
  2. Terhadap pertanyaan apakah PA bertindak sebagai PPK harus memiliki SK PPK : dalam hal PA bertindak sebagai PPK jelas tidak diperlukan SK sebagai PPK, hal ini tentunya kembali diartikan, bahwa PA hanya bertindak sebagai PPK bukan menjadi PPK. Jika ada yang beranggapan bahwa harus memiliki SK PPK, tentunya PA tidak lagi bisa disebut bertindak, tapi merangkap. Hal ini tentunya akan tidak sesuai dengan Pepres pengadaan .
  3. Terhadap pertanyaan apakah PA yang bertindak sebagai PPK diberi honor PPK : Berkaitan dengan hal ini, masih banyak kawan kawan nun jauh disana, menganggarkan honor PPK yang dimana pada saat itu PA bertindak sebagai PPK. masalah yang terjadi, pada saat pengajuan keuangan, pihak keuangan meminta SK pengangakatan  PPK dari PA. Tentunya hal tersebut wajar, untuk merealisasikan keuangan. Diluar dari permasalahan tersebut, masih banyak  bagian keuangan yang juga salah memahami perbedaan  antara PPK dan PPK SKPD. Dalam struktur organisasi pemerintah daerah, selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat pula Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (disingkat PPTK). Di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di tingkat SKPD maupun di Unit Kerja SKPD fungsi tersebut tetap berada di tangan PPK. PPTK hanya terlibat apabila berdasarkan usulan PPK PPTK telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rangka membantu tugas PPK ( Permendagri 21 tahun 2011 perubahaan Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan keuangan daerah ). Jadi kesimpulan pertanyaan diatas adalah PA yang bertindak sebagai PPK tidak mendapatkan Honor PPK
  4. Terhdap pertanyaan atas nama sapa menandatangani kontrak/SPK dan stempel atas nama sapa digunakan : dalam hal PA bertindak sebagai PPK yang sudah diulas diatas adalah PA hanya melakoni tugas PPK, bukan menjadi PPK atau merangkap menjadi PPK. Maka dengan itu, segala tugas PPK menjadi tugas PA yang dimana PA bertindak sebagai PPK. Untuk itu yang menandatangai dan stempel siapa , tetap adalah PA, bukan PPK.
Jadi menurut saya yang harus dipertegas adalah , PA tidak merangkap menjadi PPK atau PA menjalani dua tugas , namun PA hanya bertindak sebagai PPK. Semoga tulisan ini dapat sekiranya menjadi bahan pertimbangan dan akhir kata, mohon ditambahkan

2 komentar:

  1. Terimakasih infonya sangat membantu...cuma kalo boleh koreksi layout nya gelap..mohon maaf sekali lagi terima kasih

    BalasHapus