Tulisan ini muncul karena ada beberapa pertanyaan dan tata cara pemahaman yang berbeda saat kapankah Pokja ULP dapat mengusulkan perubahan spesifikasi dan HPS sesuai pasal 17 ayat 3 Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahanya. Ada sebagian yang berpendapat, bahwa Pokja ULP hanya mengusulkan perubahan HPS dan spefikasi pada saat pemberiaan penjelasan, yaitu pada saat Peserta memberikan pertanyaan dan pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang benar dan harus dilakukan perubahan dokumen dan dituangkan dalam adendum dokumen, sesuai yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 6 Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahanya.
Sebelumnya untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih jelas , kita harus mengulas kembali tahapan tahapan sebelum dilakukannya persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Sebelumnya untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih jelas , kita harus mengulas kembali tahapan tahapan sebelum dilakukannya persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Khusus tahapan
persiapan pengadaan barang/jasa terdiri atas 7 tahapan utama yang terdiri atas:
- Penyusunan RUP
- Penyusunan dan Penetapan RKA
- Pengumuman RUP
- Pengkajian Ulang RUP
- Penyusunan Rencana pelaksanaan Pengadaan
- Pengkajian Ulang Rencana Pelaksanaan Pengadaan
- Penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia
KAJI ULANG RUP : Sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a " PA memiliki tugas menetapkan Rencana Umum Pengadaan" dan huruf b " PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan " Yang dinamakan Penetapan dan Pengumuman tentunya akan berbicara awal yaitu dilakukannya penyusunan RUP ( angka 1 ). Apa saja yang menjadi bagian PA dalam penyusunan RUP tentunya diulas jelas Pada Perka 14 Tahun 2012 Juknis Pepres 70 Tahun 2012 diantaranya :
- Indentifikasi dan analis kebutuhan
- Penyusunan dan Pentepan Rencana penganggaran
- Penetapan kebijakan Umum
- Penyusunan KAK
- Pada saat indentifikasi kebutuhan : PPK bersama Pokja mengkaji apakah dalam mengidentifikas kebutuhan sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna, kalau tidak maka Pokja dapat memberikan usulan ke PPK , untuk menyampaikan ke PA, untuk merubah paket pekerjaan ( Pasal 11 ayat 2 huruf a )
- Pada saat Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran : PPK bersama pokja mengkaji apakah anggaran yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, kalau tidak maka Pokja dapat mengusulkan kepada PPK untuk menyampaikan ke PA agar melakukan revisi dokumen anggaran.
- Pada saat penetapan kebijakan Umum : PPK bersama sama Pokja mengkaji apakah pemaketan pekerjaan sudah sesuai baik cara pengabungan pekerjaan atau pemecahan pekerjaan. Jika ada pemaketan pekerjaan yang tidak sesuai , maka Pokja dapat mengusulkan ke PPK untuk menyampaikan ke PA untuk merubah cara pemaketan pekerjaan.
- Pada saat Penyusunan KAK : PPK bersama sama Pokja mengkaji apakah waktu pelaksanaan sudah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan, atau apakah spesifikasi tidak menyebabkan persaiangan yang tidak sehat. Jika ada yang tidak sesuai baik waktu ataupun spesifikasi, maka Pokja mengusulkan ke PPK untuk menyampaikan perubahan waktu pelksanaan dan spesifikasi.
KAJI ULANG RPP : Sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf a " PPK menetapkan Rencana pelaksanaan pengadaan " , Seperti halnya penetapan RUP, maka sebelum ditetapkanya, maka PPK terlebih awal melakukan penyusunan RPP. Apa saja yang menjadi bagian penyusunan RPP? mari kita ulas diantaranya adalah :
- Spesifikasi teknis
- HPS
- Rancangan Kontrak
Kembali ke pembahasan, setelah RPP disusun oleh PKK, selanjutnya RPP tersebut diserahkan ke ULP dan Kepala ULP menyerahkan kembali kepada Pokja untuk diperiksa kelengkapannya. Pemeriksaan kelengkapan bertujuan memastikan, apakah ada dokumen RPP yang belom lengkap. Dalam hal dok RPP belum lengkap, maka Pokja meminta kelengkapan kembali kepada PPK. setelah dok RPP lengkap , maka barulah Pokja mengundang PPK untuk melakukan kajian ulang pembahasan RPP. Tentunya yang dikaji adalah 3 hal yang menjadi dasar RPP, yaitu spesifikasi,HPS dan rancangan kontrak.
- Spesifikasi teknis : Pokja memastikan apakah spek yang disusun tidak menyebabkan persaiangan tidak sehat, atau apakah spek yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan, semisal pengadaan barang ( komputer ) apakah spek komputer yang disusun sesuai dengan komputer yang dibutuhkan dan dapat diikuti banyak peserta. Jika speknya mengarah atau tidak sesuai dengan kebutuhan, maka Pokja mengusulkan ke PPK merubah spek tersebut. Atau memastikan dalam hal PPK meminta persyaratan surat dukungan, apakah wajib mempersyaratkan surat dukungan terhadap barang yang terlalu umum dipasaran. Jika tidak wajib, maka Pokja dapat mengusulkannya.
- Harga perkiraan sendiri : Pokja memastikan apakah tanggal penetapan HPS sudah sesuai dengan yang diatur pasal 66 paling lama ditetapkan 28 hari kalender sebelom batas akhir pemasukan penawaran, atau data data apa saja yang dipakai dasar PPK dalam penyusunan HPS. nah jika lebih dari 28 hari kalender maka Pokja mengusulkan ke PPK agar tanggal pentepan HPS di perbaharui lagi, dan untuk data hps sangat penting diminta, agar Pokja lebih mengetahui data harga mana yang dpakai PPK.
- Rancangan Kontrak : Pokja memastikan apakah perlunya jaminan pelaksanaan, bagaimana pengaturan dendanya , bagaimana SSKK nya dan terkait klausul kontrak lainnya. Semisal dalam rancangan kontrak SSKK PPK tidak mencantumkan uang muka dalam pekerjaan kontruksi, maka Pokja dapat mengusulkan pemberian uang muka pada pemenang.
PENJELASAN PEKERJAAN : Sesuai pasal 17 ayat 2 huruf b " Pokja menetapkan Dokumen pengadaan " dalam hal menetapkan dokumen pengadaan maka segala yang sudah ditetapkan dalam kajian ulang RPP, baik spesifikasi,HPS dan Rancangan kontrak wajib ternuat dalam dokumen pengadaan. Yang namanya dokumen pengadaan dimana dari awal sudah dikaji persyaratanya, bisa saja tidak dimengerti oleh peserta,atau akan terjadi perubahan spek dan harga tergantung kondisi saat pelelangan/pengadaan. Maka dari itu sesuai pasal 77 ayat 1 " Pokja memperjelas dokumen pengadaan " Yang namanya penjelasan, bukan berbicara menunggu pertanyaan dari peserta baru dijawab, namun subsantasinya adalah, Pokja memberikan penjelasan penjelasan terkait hal hal yang subsantasi dalam dokumen pengadaan. hal hal apa saja yang menggugurkan dan hal hal apa saja yang menajdi evaluasi penawaran. Bilamana pada saat penjelasan terdapat pertanyaan peserta terkait pekerjaan ( contoh pengadaan barang ) , peserta menyatakan bahwa barang yang di minta sudah tidak lagi ada dipasaran/di produksi lagi atau dengan kondisi lain, adanya peningkatan harga karena mata uang dollar naik, maka Pokja ULP tidak dapat memutuskannya sendiri. Kewenangan Pokja hanya mengusulkan perubahan ( Pasal 17 ayat 3 ) terkait Spek barang yang sudah tidak diproduksi lagi/ Perubahan HPS terkait adanya perubahan mata uang dollar. terhadap usulan tadi makan sesuai pasal 77 ayat 6 " segala perubahan dokumen, baik kontrak, spek dan HPS maka harus mendapat persetujuan PPK sebelum dilakukan adendum dokumen pengadaan.
Dan bilamana PPK juga tidak spendapat dengan usulan perubahan penjelasan, maka Pokja meminta keputusan PA, karena keptusan PA adalah final.
Nah dari ulasan diatas, semoga lebih dapat memperjelas apa apa saja yang menjadi peranan Pokja bai dalam melakukan kajian ulang dan penjelasan lelang. Selebihnya mohon dikoreksi dan ditambahkan.
Nah dari ulasan diatas, semoga lebih dapat memperjelas apa apa saja yang menjadi peranan Pokja bai dalam melakukan kajian ulang dan penjelasan lelang. Selebihnya mohon dikoreksi dan ditambahkan.
" I Made Heriyana "
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusuntuk usulan perubahan tenaga ahli/teknis dbagian mana pak??..
BalasHapusdan kualifikasi n klasifikasi ditentukan pokja kah??
personil merupakan bagian dari spesifikasi,maka dapat diusulkan dlm hal personil terlalu bnyk/berlebihan, maka saat kajian ulang rpp pada tahapan spesifikasi dpt diusukan
BalasHapusuntuk ijin usaha oleh siapakah di mana??..apakah masuk spesifikasi?..
BalasHapusDalam Penyusunan Kebijakan umum ada salah satu poin pada angka 5 dalam perka 14 yaitu dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
Hapuspengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan
yang tidak obyektif,, hal ini yang harus dijabarkan olek pengguna jasa/barang dalam KAK khususnya untuk kualifikasi penyedia yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan ini. tentunya didalam KAK tersebut wajib menjelaskan mengenai syarat kualifikasi penyedia dan spesifikasi dari barang/jasa yang dibutuhkan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusselayaknya persyaratan itu harus transparan supaya penyedia tidak mengartikan bahwa pengadaan ini sudah mengarah ke satu merek atau sejenisnya....pada penyusunan spek biasanya kita selalu dihadapakan pada "kebutuhan dan kemauan" maka harus dipisahkan kedunya mana yang lebih dibutukan jangan mengikuti kemauan sebab akan jadi bahaya bagi kita jika menyusun spek hnya berdasarkan "kemauan" bukan berdasarkan kebutuhan.
Hapusnah yang itu ada pada RPLP yaitu pada saat rapat pemilihan pemilihan penyedia brng jasa
BalasHapusmasuk area pokja?..
BalasHapusbukan..pokja hanya menetapkan nominal jaminan pemwrn jika dipersyrtkan/masa berlaku penawaran dalam dok pengadaan. selain itu PPK
BalasHapusJaminan penawaran ni yg masih ragu boleh apa tidak.:-)
BalasHapusTulisan Bapak Heriyana Sangat Mencerahkan boleh kah Izin Copi ke Blog saya Pak...? untuk pencerahan keteman2 PBJ lainnya
BalasHapussilakan pak, semoga bermanfaat
BalasHapus